Senin, 29 Desember 2014

Korupsi Jadi Tolak Ukur Jokowi Hapus Bansos

Jurnalis Independen: Kebenaran teori yang menyebutkan bahwa korupsi terjadi karena besarnya diskresi atau kewenangan, ditambah monopoli atas kewenangan tersebut, tetapi minus akuntabilitas menjadi bukti pada dana sosial. Rumus tersebut makin lengkap ketika desain aturan dibuat dan dikondisikan menjadi 'abu-abu'.


Tidak mengherankan bila gerakan mengeruk uang negara itu kian masif ketika terjadi pertemuan kepentingan antara kehendak melanggengkan kekuasaan dan menggemukkan pundi-pundi pribadi. Yang kita saksikan ialah kepemilikan negara seperti disulap menjadi 'kepemilikan' pribadi.

Kondisi seperti itulah yang kita saksikan dalam kurun lebih dari satu dekade ihwal penggunaan dana hibah dan dana bantuan sosial. Nomenklatur dana tersebut selama ini berserakan di mana-mana, baik di pusat maupun di daerah.

Hampir semua instansi memiliki dana hibah dan bansos yang penggunaannya jauh dari tata kelola keuangan yang standar sekalipun. Tidak mengherankan jika dana bansos menjadi alat yang empuk untuk disimpangkan dan amat rawan dikorupsi.

Peringatan tersebut bahkan sudah disampaikan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi beberapa kali serta dikuatkan oleh hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan. Namun, hingga rezim pemerintah di bawah Susilo Bambang Yudhoyono berakhir, tidak ada perubahan signifikan dari pengelolaan dana hibah dan bansos tersebut.

Bahkan, tahun lalu hasil audit BPK menyebutkan beberapa pos dana bansos rawan penyimpangan. Besarannya mencapai 14% dari total anggaran bansos di 2013 sebesar Rp55,86 triliun.

KPK juga menyebutkan bahwa dana bansos amat rawan dikorupsi setelah meneliti adanya lonjakan anggaran dana tersebut dari awalnya Rp55,86 triliun di 2013 menjadi Rp91,8 triliun pada 2014. Para pegiat antikorupsi juga mencurigai lekatnya motif politik di balik naiknya penyaluran dana bansos karena waktunya kerap berimpitan dengan pemilihan kepala daerah.

Di sejumlah daerah, lebih dari 50 pejabat terindikasi dan terbukti telah mengorupsi dana hibah dan bansos tersebut. Hasil investigasi harian ini beberapa waktu lalu juga menunjukkan ada dana bansos yang dalam laporannya disebutkan diberikan kepada kegiatan kepemudaan, nyatanya tak ada sepeser pun yang mampir ke kegiatan tersebut.

Karena itu, instruksi Presiden Joko Widodo kepada Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo untuk menghapus dana bantuan sosial semua pemerintah daerah dan pemerintah kabupaten di seluruh Indonesia, kemarin, merupakan langkah yang tepat, malah sangat tepat.

Apalagi, perintah penghapusan anggaran bansos itu dilakukan atas dasar banyaknya tindak penyelewengan atas dana tersebut. Banyak anggaran bansos yang tidak tepat sasaran dan justru berakhir pada persoalan hukum yang menjerat kepala daerah dan anggota DPRD.

Dengan penghapusan dana bansos ke seluruh daerah, kecuali untuk hal-hal yang memang seharusnya seperti untuk bantuan infrastruktur daerah, pemerintah sekaligus hendak menjalankan kaidah penting pemberantasan korupsi, yakni pencegahan. Di sektor pencegahan itulah aksi memberantas korupsi masih kedodoran.

Selama ini, 'mazhab' pemberantasan korupsi masih berat ke penindakan. Toh, penindakan yang berulang-ulang dilakukan itu masih jauh dari kata menghadirkan efek jera. Terhadap korupsi yang sudah menjadi kanker ganas itu, selain harus diambil tindakan, juga mesti dicegah agar tidak terus beranak pinak.

Tidak ada komentar: