Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Adnan Pandu Praja mengatakan Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Bangkalan, Jawa Timur, Fuad Amin Imron, masih menjalani proses pemeriksaan oleh petugas di kantor KPK. “Statusnya masih sebagai saksi,” kata Adnan di Balai Kartini Jakarta, Selasa, 2 Desember 2014.
Menurut Adnan, KPK masih menduga Fuad menerima suap ketika masih menjabat sebagai Bupati Bangkalan. “Diduga, suap berkaitan dengan perjanjian yang ditandatangani ketika yang bersangkutan masih kepala daerah,” ujarnya.
Fuad dan dua orang lain ditangkap dalam sebuah operasi tangkap tangan di daerah Jawa Timur, Senin malam, 1 Desember 2014. Menurut Adnan, barang bukti penangkapan tersebut adalah uang Rp 700 juta. Dia mengatakan pemberian uang sudah dilakukan berkali-kali. “Ini suap yang sudah dilakukan sejak perjanjian pada 2007,” katanya.
“Ini menyangkut pembayaran ke BUMD terkait suplai gas,” kata Adnan. “Pembayarannya untuk penyelenggara negara.”
Tidak ada komentar:
Posting Komentar