Jurnalis Independen: Kalimat "kasar, sadis dan tidak beretika" menjadi buntut kisruh Pemprov DKI, Gubernur Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok dengan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD), terkait dana siluman senilai Rp 21 Triliun lebih.
Terbukti salah seorang Anggota Fraksi Gerindra di DPRD DKI Jakarta, Prabowo Soenirman, mengaku berani menyebut Gubernur Basuki Purnama goblok saat mediasi di Kantor Kementerian Dalam Negeri.
Ulahnya itu dilaporkan LBH Pendidikan ke Polda Metro Jaya, Senin, 9 Maret. Prabowo mengaku siap memberikan keterangan, jika dipanggil polisi.
"Saya tegas yang katakan goblok itu saya. Tapi sama sekali saya tidak katakan rasis," katanya saat dihubungi, Selasa kemarin (10/3/2015).
Sebelumnya, Direktur LBH Pendidikan Ayat Hadiyat mengatakan Prabowo telah melakukan perbuatan yang tidak pantas sebagai wakil rakyat.
"Di akhir rapat ada rentetan teriakan-teriakan yang saya pikir sangat tidak pantas dilakukan oleh anggota dewan yang sesungguhnya mereka adalah representasi perwakilan dari masyarakat," ujar Ayat.
Laporan Ayat nomor TBL/884/III/2015/PMJ/Dit Reskrimum menjerat Prabowo dengan tuduhan Pasal 156 KUHP dan atau Pasal 4 huruf b angka 2 jo Pasal 16 Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2008 tentang Penghapusan Diskriminasi Ras dan Etnis dan atau Pasal 207 KUHP tentang Kejahatan Terhadap Kepala Daerah.
Prabowo tak terima diadukan dengan pasal tersebut. Dia mengaku sama sekali tidak mengeluarkan kata-kata rasis. "Yang jelas, saya enggak berbicara rasis," tandasnya.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar