Jurnalis Independen: Pimpinan Partai Golkar kubu Agung Laksono mengucapkan terima kasih kepada pemerintah Presiden Joko Widodo (Jokowi) melalui Kementerian Hukum dan HAM atas putusan yang mengesahkan kepengurusan Partai Golkar di bawah pimpinan Ketua Umum Agung Laksono. Keputusan tersebut menurut Agung sangat melegakan, termasuk keputusan Pemerintah terkait sumbangan dana partai senilai Rp 1 Triliun.
"Keputusan pemerintah tersebut amat melegakan, mengingat perselisihan internal Golkar berlangsung hampir satu tahun dan telah menguras emosi, pikiran, waktu dan tenaga serta menebarkan kegelisahan luar biasa tentang masa depan Golkar," kata Agung dalam jumpa pers di DPP Partai Golkar, Slipi, Jakarta Barat, Selasa (10/3/2015).
Perselisihan internal, tambah Agung, dirasa melemahkan semangat persatuan dan persaudaraan. Konflik yang terjadi belakangan ini juga berpotensi memecah belah Golkar sehingga butuh tindakan yang nyata untuk menyelamatkan partai peninggalan orde baru itu.
Keputusan pemerintah yang mengesahkan kepengurusan Golkar ke kubu Agung Laksono dinilai sudah sesuai dengan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2011 tentang Partai Politik dimana dalam Pasal 32 UU tersebut diatur perselisihan partai politik diselesaikan oleh mahkamah partai atau sebutan lain dalam parpol.
"Sikap (pemerintah) tersebut memiliki komitmen yang tinggi untuk mendorong kemandirian partai politik dan demokrasi di tanah air kita," tuturnya.
Agung meminta semua pihak untuk menghentikan perdebatan dan menghilangkan prasangka buruk serta kembali bersatu dan bangkit untuk mengembalikan kejayaan Partai Golkar setelah adanya keputusan dari Kemenkumham tersebut.
"Kepada segenap kader, simpatisan dan keluarga besar Partai Golkar seluruh tanah air, kami menyerukan untuk menyambut dan mematuhi keputusan ini sebagai kabar gembira," tukasnya.
Sementara, Agung Laksono diminta secepatnya membentuk kepengurusan Partai Golkar secara selektif. Agung juga diingatkan untuk mengakomodir kader yang punya kriteria, prestasi, dedikasi, loyalitas tinggi, dan tidak tercela termasuk moralitas korup.
"Untuk menindaklanjuti keputusan Mahkamah Partai, kami minta saudara untuk segera membentuk kepengurusan Partai Golkar," demikian petikan surat Kemenkumham untuk DPP Golkar, Selasa (10/3/2015).
Menkumham meminta, permohonan pendaftaran kepengurusan itu dituangkan dalam akta notaris dan didaftarkan ke Kemenkumham, seperti diatur dalam Undang-undang Nomor 2 Tahun 2011 tentang Perubahan Atas UU No. 2/2008 tentang Partai Politik.
Menteri Hukum dan HAM Yasonna H. Laoly sebelumnya mengakui kepengurusan Partai Golkar kubu Agung Laksono. Yasonna menyandarkan keputusan itu pada UU Parpol.
"Membaca keputusan Mahkamah Partai (Golkar) dengan amar yang ada disebut di dalam putusan partai, maka kami meminta kepengurusan Partai Golkar, yang dari Ancol di bawah kepemimpinan saudara Agung Laksono, sesuai keputusan Mahkamah Partai," kata Yasonna.
Menteri Hukum dan HAM Yasonna H. Laoly mengakui kepengurusan Partai Golkar kubu Agung Laksono. Yasonna menyandarkan keputusan itu pada Undang-Undang Partai Politik.
"Membaca keputusan Mahkamah Partai (Golkar) dengan amar yang ada disebut di dalam putusan partai, maka kami meminta kepengurusan Partai Golkar, yang dari Ancol di bawah kepemimpinan Agung Laksono, sesuai keputusan Mahkamah Partai," kata Yasonna, Selasa (10/3/2015).
Dia mengatakan, keputusan itu sesuai UU Parpol Pasal 32 ayat 5, UU No. 2/2011 tentang Perubahan atas UU No. 2/2008 tentang Parpol.
Lanjut Menham, "Setelah mempelajari secara cermat dan kemudian membaca ketentuan perundang-undangan dalam hal ini UU Parpol Pasal 32 ayat 5, UU No. 2/2011 tentang perubahan atas UU No. 2/2008 tentang Parpol dinyatakan bahwa putusan mahkamah partai bersifat final, mengikat secara internal, dalam hal perselisihan yang berkenaaan dalam kepengurusan".
Tidak ada komentar:
Posting Komentar