Tampak pasangan mempelai akad nikah saat nikah massal, di Kelurahan Tambakan, Kecamatan Panggungrejo, Kota Pasuruan, Jawa Timur, Rabu (11/2). Foto: Antara/Adhitya Hendra
.
Fenomena nikah siri online dinilai Pengamat Sosial karyono sebagai modus pelacuran jenis baru. Pasalnya, nikah siri online ini tidak bisa dipertanggung jawabkan.
"Nah jangan jangan itu sebuah modus pelacuran baru. Bisa jadi. Yang dibungkus dengan namanya nikah siri," ungkap Karyono usai diskusi 'Dari Trisakti melalui Nawcita menuju revolusi mental' di Jalan Cikini Raya, Jakarta, Minggu (22/3/2015).
Menurutnya, tren nikah siri online melebihi pandangan yang sangat liberalis. "Inikan lebih dari ultraliberal. Nah, nikah sirih online tidak bisa dipertanggung jawabkan," beber Dia.
Terlebih fenomena ini, sangat bertentangan dengan budaya dan kultur Indonesia. Dia menduga ini hanya modus pelacuran baru, sehingga dia meminta agar Kementrian Agama dan Kementrian Komunikasi dan Informatika harus bertidak tegas.
"Yang penting dia (Menteri Agama dan Menteri Komunikasi dan Informatika) harus melarang. Itu sangat penting untuk melindungi kaum hawa juga," tegas dia.
Sebagai informasi, Majelis Ulama Indonesia menilai, nikah siri online adalah haram karena tidak sesuai dengan syariat Islam dan tidak memiliki kejelasan wali nikah yang menjadi salah satu syarat pernikahan itu resmi dan sesuai UU.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar