Jumat, 20 Maret 2015

Minta Bebas, Ketua Kadin Jatim Kembalikan Uang Korupsi Rp 5 Miliar

Jurnalis Independen: Pengembalian uang kerugian negara banyak Rp 5 miliar oleh dua wakil ketua Kadin yang ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi dana hibah Kadin Jatim tidak berpengaruh terhadap proses penyidikan.


Semua proses tetap dilanjutkan, bahkan pekan depan penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jatim mengagendakan pemeriksaan terhadap beberapa saksi lagi, termasuk petinggi Kadin. Demikian disampaikan Kepala Kajati Jawa Timur, Elvis Johnny, Jumat (20/3) siang.

“Kalau (para tersangka) merasa mengambil, ya dikembalikan. Tidak ada masalah, dan uang itu juga langsung disita sebagai barang bukti. Sebagaimana ketentuan yang ada, pengembalian kerugian negara tidak berpengaruh terhadap proses penyidikan,” tegas Elvis.

Pihaknya menilai, bisa saja pengembalian uang kerugian negara dengan dalil kooperatif tersebut, sebagai bentuk pengakuan para tersangka bahwa mereka korupsi. “Bisa begitu, bisa saja disebut pengakuan,” sambung mantan Ketua Satgasus Kejaksaan Agung ini.

Uang Rp 5 miliar dari dua tersangka kasus Kadin sudah diterima dan dititipkan ke bank oleh penyidik kejaksaan. Namun, sejauh ini belum bisa dipastikan bahwa nilai kerugian negara dalam kasus dana hibah Rp 20 miliar tersebut sebanyak itu.

“Proses audit masih dilakakukan oleh BPKP. Bisa jadi, nilai kerugiannya lebih dari itu. Atau, bisa kurang dari nilai tersebut. Kita tunggu saja hasil auditnya,” tandas Elvis Johnny.

Selain menyerahkan uang Rp 5 miliar, dua tersangka kasus ini juga mengajukan permohonan penangguhan penahanan. Kajati mengaku telah menerima surat permohonan itu, namun sejauh ini belum diputuskan apakah pengajuan penangguhan ini bakal dikabulkan atau tidak.

“Pengajuan penangguhan penahanan tersebut masih ditelaah oleh penyidik. Ada beberapa alasan dalam pengajuan itu, saya tidak hafal detailnya. Pengajuan penangguhan memang hak tersangka, dan kami belum bisa memutuskan sekarang apakah dikabulkan atau tidak. Masih ditelaah,” jawabnya.

Yang pasti, sambung Johnny, pihaknya masih terus melakukan pendalaman. Tidak menutup kemungkinan, bakal ada tersangka lagi dalam perkara dugaan korupsi tersebut. “Minggu depan bakal ada pemeriksaan lagi, kita tunggu perkembangannya. Kalau memang alat buktinya cukup, bisa saja ada tersangka lain,” lanjutnya.

Dua tersangka dalam kasus ini adalah Diar Kusuma Putra, Wakil Ketua Bidang Kerjasama Antarprovinsi; dan Nelson Sembiring selaku Wakil Ketua Bidang Energi dan Sumberdaya Mineral Kadin Jatim.Dua pejabat kadin tersebut sudah ditahan.

Dana hibah yang bermasalah dan diusut penyidik kejaksaan itu adalah dana yang dicairkan Pemprov Jatim melalui Biro Perekonomian pada 2012 dan 2013 yang setiap tahunnya mengucur Rp 10 miliar. Yang dalam penggunaannya, diduga diselewengkan. Dugaannya, ada markup kegiatan sampai sekitar separo dan pembuatan laporan pertanggungjawabannya juga tidak sesuai.

Tidak ada komentar: