Selasa, 03 Maret 2015

Majalah Tempo Dilaporkan ke Bareskrim

Jurnalis Independen:  Wakil Presiden Jusuf Kalla menanggapi masalah pelaporan Majalah Tempo ke Bareskrim Polri. JK meminta permasalahan ini sebaiknya diserahkan kepada Dewan Pers untuk dibahas terlebih dahulu.


"Biar dewan pers dulu yang membahas," kata JK di Istana Wakil Presiden, Jalan Medan Merdeka Selatan, Jakarta Pusat, Selasa (3/3/2015).

Wakapolri Komjen Badrodin Haiti menyebut media nasional itu bisa ditersangkakan. JK menegaskan, siapa pun yang berbuat tindak pidana bisa saja ditersangkakan.

Namun, JK tak ingin terburu-buru untuk menilai kasus ini. JK meminta seluruh pihak sabar dan menunggu hasil kajian yang dilakukan Dewan Pers.

"Tapi biarlah dewan pers dulu mengkajinya. Yang menentukan pelanggaran dewan pers ya," kata pria asal Makassar itu.

Sebelumnya, Majalah Tempo dilaporkan Gerakan Masyarakat Bawah ke Bareskrim Polri atas laporan investigasi dalam majalah yang berjudul 'Bukan Sekadar Rekening Gendut', 22 Januari lalu.

Tulisan investigasi itu dimuat dalam Majalah Tempo edisi 19-25 Januari. Majalah Tempo dilaporkan atas dugaan melanggar Pasal 11 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang, serta Pasal 47 Ayat 1 UU No 10/1998 tentang Perbankan.

Terkait pelaporan itu, penyidik Polda Metro Jaya berencana bertemu dengan Dewan Pers hari ini. Wakil Kepala Polri Komjen Badrodin Haiti sebelumnya mengatakan, Polri bisa saja menetapkan wartawan Tempo menjadi tersangka terkait pemberitaan mengenai Budi Gunawan. Namun, Polri akan mempertimbangkan kemungkinan itu setelah menerima laporan dewan pers. KRI

Tidak ada komentar: