Jurnalis Independen: Dari bulan Januari hingga Maret 2015, sebanyak Sembilan kasus kecelakaan yang di tangani Badan SAR Nasional Jayapura dengan dominasi keseluruhan adalah kecelakaan laut.
Hal itu disampaikan Ludi Yanto. SE selaku Kepala Kantor SAR Jayapura, saat ditemui diruang kerjanya, Senin (9/3/2015).
Diterangkannya, Sembilan kecelakaan laut yang terjadi, antaranya karena kapal atau perahu nelayan yang terbalik karena ombak, ada juga nelayan yang terjatuh dari Rumpon dan hilang, ada juga musibah kecelakaan kapal yang terbakar di Danau.
”Harusnya masyarakat mendengar early worning (peringatan dini) dari BMKG, yang mana, sampai bulan Maret 2015 ini cuaca kurang bersahabat, sehingga para nelayan dihimbau jangan melaut dulu, karena sangat berbahaya,” ungkap Ludi.
Pihaknya memahami, mencari ikan merupakan mata pencaharian para Nelayan, dalam pemenuhan kebutuhan ekonomi, namun acapkali para nelayan ini lupa dan mengindahkan keselamatan diri dengan melaut tanpa ada sevety (pengamanan) semisal Baju Pelampung.
“Seharusnya para nelayan ini melengkapi diri dengan baju pelampung ataupun yang lain, sejago-jagonya dia berenang pasti ada titik lemahnya, tapi kalau ada alat apung setidaknya dia bisa menyelamatkan diri, “ujarnya.
Ludi memaparkan, kasus terakhir yang terjadi adalah pada jumat (6/3/2015) lalu, di sekitar Teluk Jayapura Arif (28) warga Mandala Kota Jayapura tenggelam dan terbawa arus akibat berusaha menyelamatkan perahu miliknya yang terlepas dari tambatannya karena dihantam ombak besar dan pagi tadi Tim Basarnas telah menemukan korban namun sudah tidak bernyawa.
“Atas laporan keluarga korban kita secara intens secara efektif dan efisien dengan perhitungan teknis kita menggunakan armada yang secukupnya melakukan pencarian hingga sekitar pukul 09.00 Wit korban kita temukan,” ujarnya.
Berdasarkan data dari Humas Basarnas Jayapura, untuk melakukan pencarian korban tersebut. Guna penyelamatan, Basarnas Jayapura menurunkan empat Tim yang terdiri dari tujuh orang dengan menggunakan tiga buah armada yakni RB 222 dan dua prahu Karet.
Ludi Yanto, masih dalam kesempatan yang sama mengatakan, masalah SAR, bukan hanya kewenangan Basarnas saja, namun SKPD terkait seperi BPBD (Badan Penanggulangan Bencana Daerah), dan instansi terkait seperti TNI / POLRI juga telibat.
“tugas rescue bukan hanya Basarnas saja, namun ada batas-batasannya seperti untuk di Pelabuhan, dua 20 mil adalah wilayah kerja Rescue kepelabuhanan, sama halnya juga dengan di Bandara, lima mil dari bandara merupakan kewenangan keselamatan penerbangan, bahkan berdasarkan UU No 29 tahun 2014, untuk bencana dalam kota, merupakan tugas mereka, Basarnas kapasitasnya hanya membantu,” terang Ludi. Surya
Tidak ada komentar:
Posting Komentar