Senin, 23 Maret 2015

CELGOR: Tolak Revisi UU Mineral dan Batubara

Centre For Local Government Reform (Celgor),yang dipimpin Direktur Eksekutif, Budi Mulyawan.SH menegaskan, Undang-undang Mineral dan Batubara (MINERBA) seharusnya membela kepentingan bangsa dan negara..!!!
Sebab kami dari Celgor memandang adanya geliat wacana untuk mendorong revisi terhadap Undang-Undang Mineral dan Batubara (Minerba) yang harus segera diwaspadai. Karena ada upaya untuk melemahkan dari UU tersebut oleh pihak asing.

“Jadi kalau revisi untuk melemahkan tentu kita tidak setuju. Point tentang ekspor konsentrat tidak boleh diubah lagi,”kata Direktur Eksekutif CELGOR Budi Mulyawan SH. kepada SICOM melalui siaran persnya di Jakarta,Senin (23/3/15).

Bahkan menurut Budi Mulyawan yang juga menjabat sebagai Wakil Ketua Umum Ikatan Silaturahmi Betawi Muara (ISBM) ini, menolak keras adanya rencana revisi UU Minerba tersebut. Karena bisa diindikasikan sarat dengan kepentingan kelompok tertentu.

“Makanya bicara revisi uu minerba tersebut harus jelas dulu arahnya mau ke mana..!? Jika hanya untuk melemahkan penguasaan terhadap minerba, ya sebaiknya tidak diperlu lagi ada revisi,” amandemen,”tegas Budi Mulyawan

Lebih lanjut Budi Mulyawan,mendesak agar pemerintah lebih tegas untuk menerapkan UU Minerba secara benar. Karena UU itu sangat baik untuk kepentingan bangsa dan Negara tercinta ini.

Namun demikian, Budi Mulyawan juga tak membantah adanya beberapa kelemahan dalam UU Minerba yang ada saat ini. Seharusnya hal itulah yang menjadi konsen pemerintah dan kalau pun direvisi harus sesuai dengan semangat konstitusi. “ Semua hasil minerba sebelum diekspor harus melalui proses pengolahan dan pemurnian di Indonesia,” tuturnya.

Dengan begitu, lanjut Budi Mulyawan, maka publik mengetahui berapa hasil tambang yang diperoleh sebenarnya untuk Negara “ Karena seperti Freeport, Negara tidak pernah tahu hasil sebenarnya dari Freeport tersebut. Beberapa Ton Emas, berapa ton Tembaga dan beberapa ton hasil mineral lainnya,”ujarnya

Selanjutnya Budi Mulyawan mengatakan, jika sudah melalui proses pengolahan dan pemurnian di dalam negeri kita sendiri, maka seluruh rakyat Indonesia akan mengetahui hasil riilnya, “jadi hal inilah yang tidak boleh di ganggu gugat,”katanya

Sambung Budi Mulyawan, yang tidak kalah pentingnya DPR dan KPK juga harus meminta BPK untuk segera melakukan AUDIT INVESTIGASI PERTAMBANGAN. “Karena kerugian Negara bukan hanya terletak pada regulasi yang tidak berpihak terhadap kepentingan Bangsa dan Negara tercinta ini, namun penyakit Korupsi dan manipulasi di sektor pertambangan juga harus segera dibrantas..!!” pungkasnya. Ichsan

Tidak ada komentar: