Selasa, 10 Maret 2015

Ahok Terancam Hukuman Mati

Jurnalis Independen: Melvin alias Ahok, bandar narkoba jenis sabu yang diringkus Satuan Narkoba Polda Kepulauan Bangka Belitung, Kamis (5/3) malam, terancam hukuman seumur hidup hingga hukuman mati.


Direktur Narkoba Polda Kepulauan Bangka Belitung Hariono mengatakan tersangka ditangkap dengan barang bukti berupa sabu seberat 330 gram dan uang tunai Rp270 juta di kediamannya di Perumahan Graha Puri Selindung Pangkalpinang.

"BB yang berhasil kita amankan di rumahnya sabu sebesar 330 gram dan uang tunai diduga hasil penjualan barang haram tersebut Rp.270 juta," kata Hariono, Senin (9/3/2015).

Untuk itu. Tersangka diancam Pasal 112 ayat 2 jo pasal 114 ayat 2 Undang-undang No 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman seumur hidup, atau paling singkat penjara 5 tahun dan paling lama 20 tahun.

"Bisa juga pidana mati, pidana seumur hidup atau pidana paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun," imbuh dia.

Tidak ada komentar: