Jurnalis Independen: Pemilik sekaligus Presiden Komisaris PT Pukuafu Indah (PTPI) Jusuf Merukh mempersilahkan Presiden Direktur PT Newmont Nusa Tenggara (NNT), Martiono Hadianto, melaporkan dirinya ke Mabes Polri terkait dengan tuduhan penggelapan.
"Indonesia adalah negara hukum, silahkan saja Martiono Hadianto melaporkan hal yang dianggap sebagai pencemaran nama baik beliau, jika beliau merasa punya nama baik," ungkapnya seperti yang dikutip dalam keterangan tertulisnya dari Kuala Lumpur, Malaysia kepada okezone di Jakarta Kamis (16/6/2011).
"Khusus yang beliau sampaikan mengenai tuduhan penggelapan dokumen arbitrase, hal itu bukan tuduhan karena itu kenyataan. Bukti ada, karena itu akan dibuktikan di kepolisian," imbuhnya.
Selanjutnya dirinya juga menyatakan jika Martiono menjadi pegawai PT NNT pada 2009, jadi dia mempertanyakan bagaimana mungkin Martiono bisa mengatakan jika RUPS tersebut tidak pernah ada. "Benar bahwa Martiono dituduh. Martiono baru menjadi pegawai PT NNT pada 2009, bagaimana bisa dia membantah bahwa RUPS itu tidak pernah ada," terangnya.
Jusuf Merukh menambahkan, kepada n Vice President Deputy General Counsel and Corporate Development Newmont Blake Rhodes, Pukuafu sudah menyampaikan semua dokumen mengenai RUPS itu dan surat Menteri ESDM tanggal 3 Januari 2006 tentang RUPS itu, semua dokumen tersebut telah dikirim salinannya kepada Blake Rhodes dan ditembuskan kepada Martiono selaku Presdir PT NNT.
"Jadi kedua isu itu bukan pencemaran nama baik tetapi benar-benar Martiono menggelapkan dengan bukti dan fakta. Saya persilahkan saja, hanya saya khawatir Martiono menggali lebih dalam kuburnya bagi diri sendiri," pungkasnya.
Terakhir dirinya menyatakan dengan sikap Martiono tersebut yang sebagai Presdir PT NNT yang diusulkan PT PI, pendiri dan pemegang saham 20 persen PT NNT, maka PT PI kemungkinan akan menarik kembali dukungan kepada Martiono selaku Presdir PT NNT, apalagi jika Martiono sudah sah ditetapkan sebagai tersangka.
Pemilik Saham Newmont Jusuf Merukh Meninggal
Jusuf Merukh dikenal sebagai raja konsesi pertambangan di Indonesia.
Kamis, 23 Juni 2011 | 17:08 WIB
Presiden Komisaris PT Pukuafu Indah, pemilik saham PT Newmont Nusa Tenggara, Jusuf Merukh meninggal pada Rabu, 22 Juni 2011 pukul 19.24 WIB. Chairman Merukh Enterprises itu meninggal pada usia 77 tahun.
"Dengan penuh ikhlas, doa, dan penghiburan, kami mengantar kepergian Bapak Jusuf Merukh ke pangkuan Sang Khalik. Beliau tokoh panutan dan Bapak bagi kami semua," ujar Juru Bicara Keluarga Merukh, Gustaaf YN Merukh, dalam keterangan tertulis yang diterima VIVAnews.com, di Jakarta, Kamis, 23 Juni 2011.
Jenazah disemayamkan di Rumah Duka, Heaven Funneral Home Ruang KL dan MN, Jalan Gedong Panjang, Pluit, Jakarta Utara pada Jumat, 24 Juni dan Sabtu, 25 Juni 2011 mulai pukul 08.00 WIB.
Pria kelahiran Rote, Nusa Tenggara Timur, 10 Juni 1934 itu meninggalkan istri bernama Raden Ayu Sugiati Merukh. Ia juga meninggalkan lima anak yaitu Lucky Merukh, Rudy Merukh, Nunik Merukh, Ninuk Merukh, dan Nana Merukh.
Jusuf Merukh dikenal sebagai raja konsesi pertambangan di Indonesia. Ia menjadi Deputi Presiden Komisaris PT Newmont Nusa Tenggara dan memiliki 17,8 persen saham di PT NNT melalui PT Pukuafu Indah.
Kariernya dimulai di bidang Agraria menjadi Kepala Direktorat Landuse Departemen Agraria, dan pernah menjadi Menteri Agraria ad interim. Di bidang politik, Jusuf Merukh juga pernah menjadi Ketua Fraksi PDI di MPR RI.
Jusuf Merukh Dimakamkan di Sandiego Hils
Chairman Merukh Enterprises itu akan dimakamkan pukul 11.00 WIB.
Jum'at, 24 Juni 2011 | 09:03 WIB.
Jusuf Merukh, Presiden Komisaris PT Pukuafu Indah, pemilik saham PT Newmont Nusa Tenggara, yang meninggal Rabu, 22 Juni 2011, pukul 19.24 WIB, rencananya akan dikebumikan di kompleks pemakaman mewah San Diego Hills & Memorial Park pada Sabtu besok.
Menurut salah satu kerabatnya, jenazah Chairman Merukh Enterprises yang meninggal pada usia 77 tahun itu akan dimakamkan pada pukul 11.00 WIB. Jenazah, langsung diberangkatkan dari ruman duka, Heaven Funneral Home Ruang KL dan MN, Jalan Gedong Panjang, Pluit, Jakarta Utara.
Pria kelahiran Rote, Nusa Tenggara Timur, 10 Juni 1934 itu, meninggalkan istri bernama Raden Ayu Sugiati Merukh. Ia juga meninggalkan lima anak yaitu Lucky Merukh, Rudy Merukh, Nunik Merukh, Ninuk Merukh, dan Nana Merukh.
Jusuf Merukh dikenal sebagai raja konsesi pertambangan di Indonesia. Ia menjadi Deputi Presiden Komisaris PT Newmont Nusa Tenggara dan memiliki 17,8 persen saham di PT NNT melalui PT Pukuafu Indah.
Kariernya dimulai di bidang agraria sebagai Kepala Direktorat Landuse Departemen Agraria, dan pernah menjadi Menteri Agraria ad interim. Di bidang politik, dia juga pernah menjadi Ketua Fraksi PDI di MPR RI. (kd)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar