Minggu, 08 Maret 2015

Pemkot Surabaya Siapkan Anggaran Pelatihan Kerja Rp 1,8 Miliar

Jurnalis Independen: Program pelatihan kerja dan sertifikasi gratis Pemerintah Kota Surabaya untuk ribuan warganya menelan anggaran sebesar Rp 1,8 miliar pada tahun ini. Anggaran itu meningkat lebih dari tiga kali lipat dibandingkan 2014 lalu yang hanya sebesar Rp 553 juta.


Kepala Bidang Penempatan, Pembinaan dan Pengembangan Tenaga Kerja Dinas Tenaga Kerja Kota Surabaya Irna Pawanti mengatakan, peningkatan anggaran karena komitmen Pemerintah Kota Surabaya. "Tahun ini kuotanya ada 3.052 orang tenaga kerja," kata Irna dalam jumpa pers di Kantor Humas Pemerintah Kota Surabaya, Senin 23 Februari 2015.

Sepanjang 2013-2014, Dinas Tenaga Kerja telah memberikan sertifikasi kepada 866 orang peserta pelatihan. Program pelatihan itu mengacu kepada Standar Kompetensi Kerja Nasional Indonesia (SKKNI). Mereka bergerak di bidang teknologi informasi komunikasi, perhotelan dan operasional pesawat angkat atau forklift.

Sedangkan 2015 ini, sertifikasi diprioritaskan untuk 3.052 orang yang terdiri dari 1.642 orang di bidang teknologi informasi komunikasi, 650 orang di bidang pariwisata, 100 orang di bidang terapi dan spa, 245 orang di bidang mekanik motor, 220 orang di bidang mekanik mobil dan 195 orang di bidang listrik. Jumlah tersebut diperoleh dari pendataan peserta pelatihan di bidang-bidang tersebut.

Irna mengatakan mereka yang berkesempatan mendapat pelatihan dan sertifikasi gratis harus mempunyai KTP Surabaya. Sertifikasi dikeluarkan oleh Badan Nasional Sertifikasi Profesi di Jakarta.

Menurut Irna, pemberian sertifikasi memang dilakuan untuk melindungi tenaga kerja Surabaya menghadapi Masyarakat Ekonomi Asean yang berlaku pada 31 Desember 2015. Dengan sertifikasi itu, mereka mempunyai daya saing yang sama dan memiliki nilai tawar. Mereka juga bisa mencari peluang kerja di 9 negara lain di Asean.

Menurut Irna, Surabaya memang kota yang paling siap menghadapi MEA 2015. Kesiapan itu dilihat dari dorongan Pemerintah Kota melalui perusahaan, APBD dan pendidikan. "Sejak 2012, kami sudah berkomunikasi intensif dengan stakeholder terkait," ujarnya.

Meski demikian diakui Irna, jumlah angkatan kerja yang diberi sertifikasi gratis masih sangat minim dibandingkan keseluruhan angkatan kerja sektor formal yang mencapai 1,5 juta orang di Surabaya. Karena itu, Dinas Tenaga Kerja mempersilakan warga Surabaya untuk mengurus sertifikasi secara mandiri.

Setiap angkatan kerja boleh mengurus sertifikasi mandiri dengan syarat mempunyai ijazah atau sertifikat pelatihan, minimal bekerja di bidangnya selama 2 tahun yang ditandai dengan surat keterangan perusahaan. Biayanya bervariasi tergantung jenis pekerjaan, biasanya berkisar antara Rp 400 ribu untuk level terendah hingga jutaan rupiah. Proses sertifikasi membutuhkan waktu 2 hari.

Sertifikasi kompetensi juga harus dimiliki tenaga kerja asing yang datang ke Surabaya. Mereka juga wajib ahli teknologi yakni didampingi tenaga kerja Indonesia yang mempunya keahlian yang sama.

Tidak ada komentar: