Jurnalis Independen: Direktur Jenderal Bea dan Cukai
Kementerian Keuangan, Agung Kuswandono, menyatakan masih menunggu laporan resmi
dari Badan Reserse Kriminal Mabes Polri atas penangkapan Heru Sulastyono.
Kepala Subdirektorat Ekspor Bea Cukai ini dicokok polisi karena diduga menerima
suap Rp 11,4 miliar dari seorang pengusaha bernama Yusran Arif, Komisaris PT
Tanjung Jati Utama.
"Kami belum tahu masalahnya
apa. Kami sedang menunggu berita resmi dari sana (Bareskrim)," ujar Agung
saat ditemui seusai acara di Kementerian Koordinator Perekonomian, Rabu, 30
Oktober 2013. Agung mengatakan juga belum mengetahui kronologi penangkapan
tersebut. Kaitan antara pihak-pihak yang ditangkap juga belum diketahui.
"Belum ada pemberitahuan
resmi masalah apa sebetulnya terkait pegawai saya ini, apakah pribadi atau
apa," kata dia. Ia melanjutkan, "Kalau pribadi kan tidak terkait
institusi. Apakah terkait institusi, kami akan melakukan tindakan lebih
lanjut," ujar Agung.
Menurut Agung, berdasarkan
pemberitaan di media, penangkapan terkait dengan kasus terdahulu. "Dari
media yang saya tahu tahunnya tahun lama lah. Jadi, bukan ditangkap tangan atau
seperti dia suap dipegang itu, enggak," kata dia.
Sementara itu, terkait suap yang
dilakukan oleh Komisaris PT Tanjung Jati Utama, Yusran Arif pada Petugas Direktorat Jenderal Bea Cukai Heru
Sulastyono tergolong modus elegan. Pasalnya, suap eksport rotan itu,
menggunakan polis asuransi.
Direktur Tindak Pidana Ekonomi
Khusus Bareskrim Polri, Brigadir Jenderal Arif Sulistyo, mengatakan modus suap
yang dilakukan pengusaha Yusran Arif kepada Kepala Subdirektorat Penindakan dan
Penyidikan Bea dan Cukai Tanjung Priok Heru Sulastyono berbeda dengan kasus
pada umumnya. “Ini suap gaya baru,” kata Arif di Markas Besar Kepolisian,
Selasa, 29 Oktober 2013.
Yusran, kata Arif, yang Komisaris
PT Tanjung Jati Utama yang bergerak di bidang ekspor-impor. Perusahaan ini
mengendalikan sepuluh perusahaan lain. Kesebelas perusahan tersebut bergerak di
bidang ekspor-impor barang. Di antaranya, mainan, aksesori, spare part, mesin,
dan bijih plastik.
Perusahaan-perusahaan itu
diatasnamakan pegawai Yusran, di antaranya sopir dan office boy. Namun, hanya
satu perusahaan yang didaftarkan ke pemerintah, yaitu PT Tanjung Jati Utama.
Arif mengatakan sepuluh perusahaan lain tidak ada yang bertahan lama.
Arif mengaku,
perusahaan-perusahaan selain PT Tanjung Jati Utama sengaja dibuat bertahan
dalam jangka waktu pendek. Yusran membuat satu perusahaan baru selama beberapa
saat, lalu ditutup. Berikutnya, Yusran membangun perusahaan baru dalam rentang
waktu tertentu lalu ditutup lagi. "Paling lama satu tahun," katanya.
Sementara itu dari Juru bicara
Direktorat Jenderal Bea dan Cukai, Haryo Limanseto, menyatakan lembaganya akan
meneliti kasus yang membelit pejabatnya yang ditangkap polisi, Heru Sulastyono.
Menurut Haryo, Heru Sulastyono adalah Kepala Sub-Direktorat Ekspor di Kantor
Bea Cukai Pusat.
“Kami menyerahkan penindakan
kasus ini kepada Polri, tapi kami juga mendalami peran dia dalam kasus ini,”
kata dia di kantornya, Selasa, 29 Oktober 2013.
Menurut Haryo, Heru Sulastyono
menjalani dinasnya di Dirjen Bea Cukai secara normal. Dalam perjalanan
kariernya, kata dia, Heru tidak pernah tersandung kasus atau dicurigai punya
rekening gendut. “Biasa-biasa saja, tapi karena dia punya keahlian di bidang
penyelidikan dan penindakan, dia ditempatkan di sana,” ujarnya.
Heru menjabat Kepala Penindakan
dan Penyidikan di Bea Cukai Tanjung Priok sejak 2007. Kemudian dia mengepalai
Bagian Intelijen di kantor yang sama pada 2010. Pada 1 Januari 2013 lalu dia
dipindahkan sebagai Kepala Sub-Direktorat Ekspor di Kantor Bea Cukai Pusat di
Rawamangun hingga sekarang.
Selama kurun waktu itu, kata
Haryo, Heru sudah menangani banyak kasus. "Karena Tanjung Priok memang
salah satu ujung tombak bea cukai, kasus yang ditangani juga banyak yang
besar."
Heru Sulastyono ditangkap
Bareskrim Polri karena diduga menerima suap dari pengusaha Yusran Arief. Heru
juga disebut sebagai salah satu pejabat Bea Cukai yang memiliki rekening
gendut. Profil rekeningnya tidak sesuai dengan gajinya. Pusat Pelaporan dan
Analisis Transaksi Keuangan telah mengirimkan laporan ke Mabes Polri sejak
lama.
Meski Heru sudah diusut polisi,
Haryo menambahkan, Unit Kepatuhan Internal Dirjen Bea Cukai akan meneliti kasus
ini. “Kalau dia masih aktif sebagai pegawai tentu ada tindakan, tapi segala
proses hukumnya wewenang Polri,” ucapnya.
Seperti diberitakan sebelumnya,
Badan Reserse Kriminal Mabes Polri menangkap pejabat Direktorat Jenderal Bea
dan Cukai, Heru Sulastyono, 46 tahun, di sebuah rumah di Kompleks Sutera
Renata, Alam Sutera Serpong, Tangerang, Banten. Ia ditahan dengan tuduhan
menerima suap dalam proses ekspor-impor dan melakukan pencucian uang.@
Tidak ada komentar:
Posting Komentar