Rabu, 30 Oktober 2013

Kantor Bea dan Cukai Istana para Koruptor, Ini Buktinya!

Jurnalis Independen: Direktur Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan, Agung Kuswandono, menyatakan masih menunggu laporan resmi dari Badan Reserse Kriminal Mabes Polri atas penangkapan Heru Sulastyono. Kepala Subdirektorat Ekspor Bea Cukai ini dicokok polisi karena diduga menerima suap Rp 11,4 miliar dari seorang pengusaha bernama Yusran Arif, Komisaris PT Tanjung Jati Utama.


"Kami belum tahu masalahnya apa. Kami sedang menunggu berita resmi dari sana (Bareskrim)," ujar Agung saat ditemui seusai acara di Kementerian Koordinator Perekonomian, Rabu, 30 Oktober 2013. Agung mengatakan juga belum mengetahui kronologi penangkapan tersebut. Kaitan antara pihak-pihak yang ditangkap juga belum diketahui.

"Belum ada pemberitahuan resmi masalah apa sebetulnya terkait pegawai saya ini, apakah pribadi atau apa," kata dia. Ia melanjutkan, "Kalau pribadi kan tidak terkait institusi. Apakah terkait institusi, kami akan melakukan tindakan lebih lanjut," ujar Agung.

Menurut Agung, berdasarkan pemberitaan di media, penangkapan terkait dengan kasus terdahulu. "Dari media yang saya tahu tahunnya tahun lama lah. Jadi, bukan ditangkap tangan atau seperti dia suap dipegang itu, enggak," kata dia.

Sementara itu, terkait suap yang dilakukan oleh Komisaris PT Tanjung Jati Utama, Yusran Arif  pada Petugas Direktorat Jenderal Bea Cukai Heru Sulastyono tergolong modus elegan. Pasalnya, suap eksport rotan itu, menggunakan polis asuransi.

Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri, Brigadir Jenderal Arif Sulistyo, mengatakan modus suap yang dilakukan pengusaha Yusran Arif kepada Kepala Subdirektorat Penindakan dan Penyidikan Bea dan Cukai Tanjung Priok Heru Sulastyono berbeda dengan kasus pada umumnya. “Ini suap gaya baru,” kata Arif di Markas Besar Kepolisian, Selasa, 29 Oktober 2013.

Yusran, kata Arif, yang Komisaris PT Tanjung Jati Utama yang bergerak di bidang ekspor-impor. Perusahaan ini mengendalikan sepuluh perusahaan lain. Kesebelas perusahan tersebut bergerak di bidang ekspor-impor barang. Di antaranya, mainan, aksesori, spare part, mesin, dan bijih plastik.

Perusahaan-perusahaan itu diatasnamakan pegawai Yusran, di antaranya sopir dan office boy. Namun, hanya satu perusahaan yang didaftarkan ke pemerintah, yaitu PT Tanjung Jati Utama. Arif mengatakan sepuluh perusahaan lain tidak ada yang bertahan lama.

Arif mengaku, perusahaan-perusahaan selain PT Tanjung Jati Utama sengaja dibuat bertahan dalam jangka waktu pendek. Yusran membuat satu perusahaan baru selama beberapa saat, lalu ditutup. Berikutnya, Yusran membangun perusahaan baru dalam rentang waktu tertentu lalu ditutup lagi. "Paling lama satu tahun," katanya.

Ini Perjalanan Karier Heru Sulastyono di Bea Cukai
Sementara itu dari Juru bicara Direktorat Jenderal Bea dan Cukai, Haryo Limanseto, menyatakan lembaganya akan meneliti kasus yang membelit pejabatnya yang ditangkap polisi, Heru Sulastyono. Menurut Haryo, Heru Sulastyono adalah Kepala Sub-Direktorat Ekspor di Kantor Bea Cukai Pusat.

“Kami menyerahkan penindakan kasus ini kepada Polri, tapi kami juga mendalami peran dia dalam kasus ini,” kata dia di kantornya, Selasa, 29 Oktober 2013.

Menurut Haryo, Heru Sulastyono menjalani dinasnya di Dirjen Bea Cukai secara normal. Dalam perjalanan kariernya, kata dia, Heru tidak pernah tersandung kasus atau dicurigai punya rekening gendut. “Biasa-biasa saja, tapi karena dia punya keahlian di bidang penyelidikan dan penindakan, dia ditempatkan di sana,” ujarnya.

Heru menjabat Kepala Penindakan dan Penyidikan di Bea Cukai Tanjung Priok sejak 2007. Kemudian dia mengepalai Bagian Intelijen di kantor yang sama pada 2010. Pada 1 Januari 2013 lalu dia dipindahkan sebagai Kepala Sub-Direktorat Ekspor di Kantor Bea Cukai Pusat di Rawamangun hingga sekarang.

Selama kurun waktu itu, kata Haryo, Heru sudah menangani banyak kasus. "Karena Tanjung Priok memang salah satu ujung tombak bea cukai, kasus yang ditangani juga banyak yang besar."

Heru Sulastyono ditangkap Bareskrim Polri karena diduga menerima suap dari pengusaha Yusran Arief. Heru juga disebut sebagai salah satu pejabat Bea Cukai yang memiliki rekening gendut. Profil rekeningnya tidak sesuai dengan gajinya. Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan telah mengirimkan laporan ke Mabes Polri sejak lama.

Meski Heru sudah diusut polisi, Haryo menambahkan, Unit Kepatuhan Internal Dirjen Bea Cukai akan meneliti kasus ini. “Kalau dia masih aktif sebagai pegawai tentu ada tindakan, tapi segala proses hukumnya wewenang Polri,” ucapnya.

Seperti diberitakan sebelumnya, Badan Reserse Kriminal Mabes Polri menangkap pejabat Direktorat Jenderal Bea dan Cukai, Heru Sulastyono, 46 tahun, di sebuah rumah di Kompleks Sutera Renata, Alam Sutera Serpong, Tangerang, Banten. Ia ditahan dengan tuduhan menerima suap dalam proses ekspor-impor dan melakukan pencucian uang.@


Tidak ada komentar: