Jurnalis Independen: Awas! para maling uang negara kini sudah mulai menggunakan trik-trik khusus. Badan Pemeriksa Keuangan (BPK)
mengungkapkan adanya modus baru "fraud" atau pembobolan keuangan
negara dalam pengelolaan BUMD yang ditutupi dengan pemailitan badan usaha
tersebut.
Siaran pers BPK melalui laman
resminya, Rabu, menyebutkan modus baru fraud dalam pengelolaan keuangan negara
yang terjadi saat ini, tidak saja pada pengelolaan APBN/APBD tetapi juga dapat
terjadi pada entitas pengelolaan kekayaan negara/daerah yang dipisahkan
(BUMN/BUMD).
Fraud dalam pengelolaan BUMD yang
melibatkan kepala daerah, dan cenderung ditutupi dengan pemailitan BUMD
tersebut adalah modus baru yang perlu segera dicermati dan disikapi secara
proaktif.
Menurut BPK, menjelang Pemilu
2014 terdapat kecenderungan peningkatan risiko atas pengelolaan keuangan
negara, khususnya dalam pelaksanaan belanja bantuan sosial dan hibah, belanja
modal dan belanja barang.
Peningkatan risiko yang dimaksud
adalah meningkatnya risiko penyimpangan dalam pengelolaannya sehingga
berpotensi menurunkan akuntabilitas pengelolaan keuangan negara/daerah.
Sementara itu sesuai dengan
amanat Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2006 tentang BPK Pasal 8 ayat (5), BPK
memantau pelaksanaan tindak lanjut hasil pemeriksaan yang dilakukan oleh
pejabat pada pemerintah pusat, pemerintah daerah, lembaga negara lainnya, Bank
Indonesia, badan usaha milik negara (BUMN), badan layanan umum (BLU), badan
usaha milik daerah (BUMD), dan lembaga atau badan lain yang mengelola keuangan
negara.
Terkait dengan pelaksanaan amanat
tersebut BPK menyelenggarakan Forum Komunikasi Tindak Lanjut Hasil Pemeriksaan
dengan tema Mewujudkan Akuntabiltas, Meningkatkan Kinerja, Menuju Pemerintahan
yang Bersih, Berwibawa dan Berdaya Saing. Acara tersebut diselenggarakan pada
Selasa (29/10) di Auditorium Kantor Pusat BPK, Jakarta dan dibuka oleh Anggota
BPK, Agung Firman Sampurna.
Dalam paparannya, Agung Firman
Sampurna selaku Anggota BPK yang membidangi tugas pembinaan pemeriksaan pada
Kementerian Dalam Negeri, Kementerian Agama, Badan Nasional Pengelola
Perbatasan dan wilayah Sumatera dan Jawa menyampaikan rekapitulasi opini
beserta karakteristik umum permasalahannya, temuan pemeriksaan dan rekomendasi
dan pelaksanaan tindak lanjut hasil pemeriksaan pada Kementerian Dalam Negeri,
Kementerian Agama dan Badan Nasional Pengelola Perbatasan serta wilayah Jawa
yang meliputi DKI Jakarta, Jawa Barat dan Banten.
Forum tersebut membahas upaya
peningkatan tindak lanjut atas rekomendasi BPK dan arah kebijakan pemeriksaan
BPK Tahun 2013-2014, khususnya untuk entitas pemeriksaan BPK pada Kementerian
Dalam Negeri, Kementerian Agama, dan Badan Nasional Pengelola Perbatasan, serta
wilayah Jawa yang meliputi DKI Jakarta, Jawa Barat dan Banten.
Acara itu menghadirkan narasumber
pimpinan/pejabat dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Kejaksaan Republik
Indonesia, Kepolisian Republik Indonesia dan Badan Pengawasan Keuangan dan
Pembangunan (BPKP).
Acara tersebut dihadiri antara
lain Menteri Agama, Sekretaris Jenderal/Sekretaris Utama dan Inspektur Jenderal
dari Kementerian Dalam Negeri, Kementerian Agama dan Badan Nasional Pengelola
Perbatasan, para kepala daerah, sekretaris daerah, kepala dinas pengelolaan
keuangan dan aset daerah/kepala satuan kerja perangkat daerah, inspektur
pemerintah daerah dan direktur BUMD wilayah DKI Jakarta, Jawa Barat dan Banten,
serta pejabat pelaksana di lingkungan BPK.
Forum komunikasi tersebut
diselenggarakan dengan tujuan menyosialisasikan arah kebijakan pemeriksaan
2013-2014, mendorong peningkatan tindak lanjut atas rekomendasi BPK, memperkuat
komitmen untuk meningkatkan akuntabilitas dan kinerja pengelolaan keuangan
negara dengan mengefektifkan sistem pengendalian internal pemerintah dan
kepatuhan terhadap perundang-undangan.
Selain itu untuk melembagakan
kerja sama peningkatan akuntabilitas pengelolaan keuangan negara antara BPK
sebagai lembaga negara yang memiliki tugas konstitusional dalam melaksanakan
pemeriksaan atas pengelolaan dan tanggung jawab keuangan negara dengan aparat
penegak hukum dan aparat pengawas internal pemerintah bagi entitas pemeriksaan
BPK pada Kementerian Dalam Negeri, Kementerian Agama dan Badan Nasional
Pengelola Perbatasan, serta wilayah Jawa yang meliputi DKI Jakarta, Jawa Barat
dan Banten.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar