Rabu, 30 Oktober 2013

“Fraud” Model Baru Pencurian Uang Negara oleh Pejabat Maling!

Jurnalis Independen: Awas! para maling uang negara kini sudah mulai menggunakan trik-trik khusus. Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) mengungkapkan adanya modus baru "fraud" atau pembobolan keuangan negara dalam pengelolaan BUMD yang ditutupi dengan pemailitan badan usaha tersebut.


Siaran pers BPK melalui laman resminya, Rabu, menyebutkan modus baru fraud dalam pengelolaan keuangan negara yang terjadi saat ini, tidak saja pada pengelolaan APBN/APBD tetapi juga dapat terjadi pada entitas pengelolaan kekayaan negara/daerah yang dipisahkan (BUMN/BUMD).

Fraud dalam pengelolaan BUMD yang melibatkan kepala daerah, dan cenderung ditutupi dengan pemailitan BUMD tersebut adalah modus baru yang perlu segera dicermati dan disikapi secara proaktif.

Menurut BPK, menjelang Pemilu 2014 terdapat kecenderungan peningkatan risiko atas pengelolaan keuangan negara, khususnya dalam pelaksanaan belanja bantuan sosial dan hibah, belanja modal dan belanja barang.

Peningkatan risiko yang dimaksud adalah meningkatnya risiko penyimpangan dalam pengelolaannya sehingga berpotensi menurunkan akuntabilitas pengelolaan keuangan negara/daerah.

Sementara itu sesuai dengan amanat Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2006 tentang BPK Pasal 8 ayat (5), BPK memantau pelaksanaan tindak lanjut hasil pemeriksaan yang dilakukan oleh pejabat pada pemerintah pusat, pemerintah daerah, lembaga negara lainnya, Bank Indonesia, badan usaha milik negara (BUMN), badan layanan umum (BLU), badan usaha milik daerah (BUMD), dan lembaga atau badan lain yang mengelola keuangan negara.

Terkait dengan pelaksanaan amanat tersebut BPK menyelenggarakan Forum Komunikasi Tindak Lanjut Hasil Pemeriksaan dengan tema Mewujudkan Akuntabiltas, Meningkatkan Kinerja, Menuju Pemerintahan yang Bersih, Berwibawa dan Berdaya Saing. Acara tersebut diselenggarakan pada Selasa (29/10) di Auditorium Kantor Pusat BPK, Jakarta dan dibuka oleh Anggota BPK, Agung Firman Sampurna.

Dalam paparannya, Agung Firman Sampurna selaku Anggota BPK yang membidangi tugas pembinaan pemeriksaan pada Kementerian Dalam Negeri, Kementerian Agama, Badan Nasional Pengelola Perbatasan dan wilayah Sumatera dan Jawa menyampaikan rekapitulasi opini beserta karakteristik umum permasalahannya, temuan pemeriksaan dan rekomendasi dan pelaksanaan tindak lanjut hasil pemeriksaan pada Kementerian Dalam Negeri, Kementerian Agama dan Badan Nasional Pengelola Perbatasan serta wilayah Jawa yang meliputi DKI Jakarta, Jawa Barat dan Banten.

Forum tersebut membahas upaya peningkatan tindak lanjut atas rekomendasi BPK dan arah kebijakan pemeriksaan BPK Tahun 2013-2014, khususnya untuk entitas pemeriksaan BPK pada Kementerian Dalam Negeri, Kementerian Agama, dan Badan Nasional Pengelola Perbatasan, serta wilayah Jawa yang meliputi DKI Jakarta, Jawa Barat dan Banten.
Acara itu menghadirkan narasumber pimpinan/pejabat dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Kejaksaan Republik Indonesia, Kepolisian Republik Indonesia dan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP).

Acara tersebut dihadiri antara lain Menteri Agama, Sekretaris Jenderal/Sekretaris Utama dan Inspektur Jenderal dari Kementerian Dalam Negeri, Kementerian Agama dan Badan Nasional Pengelola Perbatasan, para kepala daerah, sekretaris daerah, kepala dinas pengelolaan keuangan dan aset daerah/kepala satuan kerja perangkat daerah, inspektur pemerintah daerah dan direktur BUMD wilayah DKI Jakarta, Jawa Barat dan Banten, serta pejabat pelaksana di lingkungan BPK.

Forum komunikasi tersebut diselenggarakan dengan tujuan menyosialisasikan arah kebijakan pemeriksaan 2013-2014, mendorong peningkatan tindak lanjut atas rekomendasi BPK, memperkuat komitmen untuk meningkatkan akuntabilitas dan kinerja pengelolaan keuangan negara dengan mengefektifkan sistem pengendalian internal pemerintah dan kepatuhan terhadap perundang-undangan.

Selain itu untuk melembagakan kerja sama peningkatan akuntabilitas pengelolaan keuangan negara antara BPK sebagai lembaga negara yang memiliki tugas konstitusional dalam melaksanakan pemeriksaan atas pengelolaan dan tanggung jawab keuangan negara dengan aparat penegak hukum dan aparat pengawas internal pemerintah bagi entitas pemeriksaan BPK pada Kementerian Dalam Negeri, Kementerian Agama dan Badan Nasional Pengelola Perbatasan, serta wilayah Jawa yang meliputi DKI Jakarta, Jawa Barat dan Banten.


Tidak ada komentar: