Jurnalis Independen: Walau memutuskan tidak
melanjutkan penyelidikan antisubsidi, Komisi Eropa tetap mempersulit rencana
eksport terhadap produk biodiesel asal Indonesia.
Dalam siaran persnya, Selasa,
disebutkan keputusan yang disampaikan melalui surat pada tanggal 14 Oktober
2013 tersebut didasarkan pada usulan dari petisioner, yaitu European Biodiesel
Board.
"Mereka menarik gugatan
karena bukti-bukti yang mereka ajukan sebelumnya dinilai lemah. Namun disamping
itu, ini juga merupakan keberhasilan pemerintah Indonesia karena telah
memberikan bukti kuat dan sanggahan atas tuduhan subsidi tersebut," kata
Direktur Pengamanan Perdagangan Kementerian Perdagangan Oke Nurwan.
Penyelidikan antisubsidi yang
telah dimulai sejak 10 November 2012 tersebut menyoroti program pemerintah
Indonesia, yaitu program bea keluar, khususnya untuk industri kelapa sawit
Indonesia, yang dinilai memberikan keuntungan bagi industri biodiesel nasional.
"Selama penyelidikan
berlangsung, kami bersama dengan sektor industri biodiesel nasional berusaha
menjelaskan bahwa program dimaksud bukanlah suatu bentuk subsidi," kata
Oke.
Penjelasan tersebut diberikan
baik kepada tim investigator Komisi Eropa maupun Otoritas Anti Dumping dari
negara-negara anggota Uni Eropa.
Selain itu, pemerintah Indonesia
dan sektor industri juga secara aktif menjawab pertanyaan yang diajukan oleh
Komisi Eropa dalam kuesioner yang diajukan, baik kepada perusahaan eksportir
maupun bagi pemerintah Indonesia.
"Penghentian penyelidikan
atas tuduhan subdisi ini sangat menguntungkan pihak Indonesia karena jika tidak
dihentikan maka akan berdampak pada 28 komoditas unggulan lainnya di luar
produk sawit, yang juga ikut termasuk dalam kebijakan bea keluar atau pajak
ekspor ini," kata Oke.
Oke mengatakan, meskipun
penyelidikan telah dihentikan, tetapi ancaman hambatan atas produk ekspor
biodiesel asal Indonesia ke pasar Uni Eropa belum berakhir.
Menurutnya, masih ada hambatan
lainnya, yaitu penyelidikan antidumping. Namun dalam penyelidikan antidumping
tersebut juga terdapat banyak kelemahan yang dilakukan investigator Komisi
Eropa.
"Penyelidikan anti dumping
ini dinilai bertentangan dengan ketentuan World Trade Organization (WTO).
Makanya kami cukup optimis dapat menang," ujarnya.
Oke kembali menegaskan bahwa
pihaknya akan terus berupaya mendukung sektor industri biodiesel agar akses
ekspornya ke Uni Eropa tidak terhambat karena penyelidikan antidumping yang
dilakukan secara tidak adil.
Berdasarkan data Bea Cukai
Indonesia, ekspor biodiesel Indonesia selama periode penyelidikan 1 Juli 2011
hingga 30 Juni 2012 mencapai 1,12 miliar dolar AS dengan volume sebesar 1,16
juta ton.Ant
Tidak ada komentar:
Posting Komentar