Kuatnya Kejahatan Kerah Putih
Jurnalis Independen: Semakin pintar
manusia dan canggih teknologi, semakin terbuka pula peluang melakukan tindak
kejahatan. Kejahatan jenis ini biasanya dilakukan oleh pejabat dan pihak bank
sendiri. Termasuk di sektor keuangan lainnya. Bagi dunia perbankan yang banyak
dikuasai asing, pembobolan Bank menjadi fenomena yang sangat merugikan
masyarakat dan bahkan Negara.
“Jadi, tidak ada masalah dengan
bank-bank itu, nah ini namanya risiko operasional bisa terjadi ya, kemudian ada
risiko hukum yang perlu diselesaikan,” tutur Deputi Gubernur Bank Indonesia
Halim Alamsyah di gedung DPR, Senin (24/6).
Ada banyak kegiatan perbankan
yang rentan terhadap tindak kejahatan. Dalam Undang-Undang No. 10 Tahun 1998
atau Undang-undang Perbankan, ada 13 jenis tindak pidana perbankan. Mulai dari
pidana yang berkaitan dengan perizinan industri perbankan, tindak pidana yang
berkaitan dengan rahasia bank, tindak pidana yang berkaitan dengan pengawasan
dan pembinaan bank, yang berkaitan dengan usaha bank.
Tindak pidana kejahatan perbankan
yang paling ekstrem adalah perampokan bank hingga pengalihan rekening secara
tidak sah. Kejahatan perbankan pun kerap dilakukan melibatkan ‘orang dalam’.
Ini bisa terjadi lantaran lemahnya sistem pengawasan dan administrasi sebuah
bank.
Kasus-kasus kejahatan perbankan
menjadi menarik diketahui. Sebab, yang paling dirugikan dari kejahatan
perbankan adalah nasabah yang sudah percaya dan menyimpan dananya di bank.
Di dalam negeri, ada beberapa
kasus kejahatan pembobolan bank yang cukup menarik perhatian dan menghebohkan.
Inilah kasus-kasus pembobolan bank yang cukup menghebohkan dan menarik
perhatian publik.
1. Kasus BLBI
Salah satu kasus kejahatan
perbankan yang paling menghebohkan sepanjang sejarah bangsa ini adalah kasus
Bantuan Likuiditas Bank Indonesia atau yang lebih dikenal dengan BLBI. Meskipun
kebijakan ini keluar sekitar tahun 1998, kasusnya kini mulai menarik perhatian
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Satu per satu aktor yang
berkaitan dengan kebijakan itu, mulai diperiksa KPK. BLBI sejatinya adalah
skema bantuan (pinjaman) yang diberikan Bank Indonesia kepada bank-bank yang
mengalami masalah likuiditas saat terjadinya krisis moneter 1998. Setidaknya,
telah terkucur bantuan likuiditas sebesar Rp 147,7 triliun kepada 48 bank.
Namun, ternyata dana tersebut
dibawa kabur oleh beberapa pemilik bank. Audit BPK terhadap penggunaan dana
BLBI oleh ke-48 bank tersebut menyimpulkan telah terjadi indikasi penyimpangan
sebesar Rp 138 triliun.
2. Kasus Century
Kasus lain yang cukup
menghebohkan dunia perbankan adalah Kasus Century yang hingga kini tak jelas
ujung permasalahan dan penyelesaiannya. Terlebih setelah kasus ini
disangkutpautkan dengan sisi politis. Kasus ini disebut-sebut sebagai
perampokan besar-besaran uang negara oleh segelintir orang.
Kasus Century bermula dari
kebijakan pemerintah dan Bank Indonesia yang mengucurkan bailout untuk Bank
Century pada sekitar 2008. Nilainya mencapai Rp 6,7 triliun. Dalihnya,
menyelamatkan sektor perbankan nasional dari gejolak krisis moneter yang tengah
melanda dunia. Kasus yang menyeret nama mantan menteri keuangan Sri Mulyani dan
Wakil Presiden Boediono ini masih terus diselidiki. Kini bola panas berada di
tangan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
3. Pembobol Citibank Belum lepas
dari ingatan kita bagaimana lihainya pelaku pembobolan Citibank berhasil
menyedot dana hingga Rp 17 miliar.
Kejahatan perbankan ini dilakukan
oleh orang dalam, yakni oleh Senior Manager Citibank Malinda Dee. Kasus ini
mulai terungkap pada 2011.
Malinda melakukan penggelapan
uang nasabah dengan cara mentransfer uang tersebut ke sebuah perusahaan dirinya
serta dibantu oleh seorang Teller. Perusahaan yang menampung dana dari hasil
penggelapan uang tersebut adalah milik Malinda Dee.
Polisi menjerat para pelaku
dengan Pasal 49 ayat 1 dan 2 UU No. 7 tahun 1992 sebagaimana diubah dengan UU
No. 10 tahun 1998 tentang Perbankan dan atau Pasal 6 UU no 15 tahun 2002
sebagaimana diubah dengan UU No. 25 tahun 2003 sebagaimana diubah dengan UU No.
8 tahun 2010 tentang tindak pidana pencucian uang.
4. Kasus Bank Mega
Kasus pembobolan bank yang juga
menarik perhatian adalah raibnya dana Rp 111 miliar milik PT Elnusa di Bank
Mega. Elnusa akhirnya memenangkan gugatan terhadap Bank Mega atas dugaan
pembobolan dana nasabah deposito sebesar Rp 111 miliar yang dilakukan enam
tersangka yang juga karyawan perusahaan Bank Mega dan Elnusa.
Sejak kasus pembobolan dana
nasabah Bank Mega mencuat, bank sentral telah menjatuhkan beberapa hukuman
terhadap Bank Mega, yaitu melarang bank milik Chairul Tanjung tersebut membuka
produk deposito on call atau sejenisnya. Bank Mega juga dilarang membuka kantor
cabang baru.
5. Kasus Bank
Bali Bank Bali mempunyai tagihan
atas nama, di antaranya kepada PT Bank Umum Nasional (BUN) dan PT Bank Dagang
Nasional Indonesia (BDNI), yang semuanya berstatus Bank Beku Kegiatan Usaha
(BBKU) sehingga ditutup oleh Bank Indonesia (BI) dan diserahkan kepada Badan
Penyehatan Perbankan Nasional (BPPN).
Tim pengelola BB menemukan suatu
perjanjian cessie tanggal 11 Januari 1999.
Berdasarkan perjanjian tersebut,
BB mengalihkan tagihan kepada PT Era Giat Prima (EGP) dan sebagai imbalan, EGP
akan menyerahkan kepada BB surat-surat berharga yang diterbitkan BB atau
bank-bank pemerintah senilai Rp 798 miliar.
Dari kasus Bank Bali, ada dua hal
yang terjadi, penggembosan aset oleh pemilik lama, dan pencairan tagihan Bank
Bali dari BI. Agency Secretary BPPN menyatakan, Bank Bali belum berada di bawah
BPPN karena kredit macetnya belum dialihkan dan belum direkapitalisasi. Akan
tetapi, setidaknya Bank Indonesia (yang berpartner dengan BPPN, langsung atau
tidak langsung dalam penyehatan perbankan) sudah tahu Bank Bali akan dimiliki
Pemerintah.@JI
Tidak ada komentar:
Posting Komentar