Jurnalis Independen: Cox, mungkin itu
kata tepat bagi Anggota Komisi III sekaligus Wasekjen PKS Fahri Hamzah. Dirinya geram
diminta belajar lagi Undang-undang Tipikor dan UU KPK oleh Menkum HAM Amir
Syamsuddin, terkait soal penyadapan. Fahri menyatakan bahwa penyadapan yang
dilakukan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) bertentangan dengan KUHAP. Jika
KPK menyadap tanpa persetujuan pengadilan.
Fahri mengatakan, UU KPK yang
menyatakan bahwa KPK boleh melakukan penyadapan tanpa harus melalui izin
pengadilan cacat hukum. Sebab, aturan penyadapan harus selevel dengan undang-undang,
atau minimal harus ada peraturan perundangan untuk mengatur penyadapan.
Fahri pun mencontohkan pada kasus
UU Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE), sebagian pasal dibatalkan oleh
MK karena dianggap menyalahi konstitusi.
"Judicial review membatalkan
sebagian pasal dari Undang-undang ITE, karena undang-undang itu ingin mengatur
aturan mengenai penyadapan dalam peraturan pemerintah, dibatalkan karena
ketentuan penyadapan harus berdasarkan aturan selevel undang-undang jadi
minimal Perppu, dengan identifikasi ada kedaruratan," jelas Fahri di
Gedung DPR, Jakarta, Selasa (25/6).
Karena itu, Fahri ngotot bahwa
dalam SOP KPK yang mengatur tentang penyadapan tanpa harus izin pengadilan
tidaklah berdasar dan harus dihentikan demi hukum. Dia menambahkan, SOP harus
sesuai dengan KUHAP, penyadapan harus seizin pengadilan.
"Cuma Menteri Hukum dan HAM
ini enggak ada kerjaan, dia enggak ngerti persoalan, sekarang kalau pasal
tentang Rencana Peraturan Pemerintah atau pasal RPP dibatalkan oleh MK karena
dia di bawah UU. Kok bisa kita membiarkan adanya SOP-SOP, sekarang oke kalau
ada SOP maka ketentuannya tidak boleh menyimpang dari apa yang ada di dalam
KUHAP, di dalam KUHAP menyatakan bahwa penyadapan harus izin pengadilan,"
tegas dia.
Anggota Komisi III DPR ini juga
menyebutkan jika dalam aturan setingkat pemerintah saja peraturan penyadapan
yang terjadi dalam kasus UU ITE dibatalkan MK, apalagi hanya setingkat SOP
seperti yang dimiliki KPK.
"Jadi kalau ditingkat
peraturan pemerintah saja tidak boleh kata MK apalagi ditingkat SOP. Di dalam
UU KPK disebutkan hanya bahwa KPK boleh menyadap. Nanti kalau Anda bikin begitu
semua kita bikin saja peraturan KPK boleh menghakimi orang tidak perlu ke
pengadilan," tutur dia.
Terkait dengan saran Menkum HAM
yang meminta agar Fahri melakukan uji materi ke MK soal penyadapan KPK yang dia
sebut melanggar konstitusi, Fahri ogah melakukannya. Sebab, tidak ada dasar
hukum yang mengatur tentang SOP KPK.
"Apa yang mau diuji materi?
Orang aturannya enggak ada, itulah alpanya Kementrian Hukum dan HAM. Ada aturan
dan tidak ada aturan, ini tidak ada aturan," tegas dia.
"Lex spesialis kan kalau
diatur. Ini tidak diatur," tandasnya.
Sebelumnya, Menteri Hukum dan HAM
Amir Syamsuddin menanggapi santai tudingan Fahri Hamzah yang menyebut dirinya
diam saja melihat sistem penyadapan merajalela tanpa dasar hukum yang jelas.
Dia bahkan meminta agar Fahri belajar undang-undang terlebih dahulu.
"Saya kira alangkah baiknya
kalau beliau belajar dengan Undang-Undang Tipikor, dan UU KPK," kata Amir
saat keluar sidang paripurna pengesahan RUU Ormas di Kompleks Parlemen,
Jakarta, Selasa (25/6).@JI
Tidak ada komentar:
Posting Komentar