Selasa, 25 Juni 2013

Cox! Menkum HAM Gak Ngerti Persoalan


Jurnalis Independen:  Cox, mungkin itu kata tepat bagi Anggota Komisi III sekaligus Wasekjen PKS Fahri Hamzah. Dirinya geram diminta belajar lagi Undang-undang Tipikor dan UU KPK oleh Menkum HAM Amir Syamsuddin, terkait soal penyadapan. Fahri menyatakan bahwa penyadapan yang dilakukan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) bertentangan dengan KUHAP. Jika KPK menyadap tanpa persetujuan pengadilan.


Fahri mengatakan, UU KPK yang menyatakan bahwa KPK boleh melakukan penyadapan tanpa harus melalui izin pengadilan cacat hukum. Sebab, aturan penyadapan harus selevel dengan undang-undang, atau minimal harus ada peraturan perundangan untuk mengatur penyadapan.

Fahri pun mencontohkan pada kasus UU Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE), sebagian pasal dibatalkan oleh MK karena dianggap menyalahi konstitusi.

"Judicial review membatalkan sebagian pasal dari Undang-undang ITE, karena undang-undang itu ingin mengatur aturan mengenai penyadapan dalam peraturan pemerintah, dibatalkan karena ketentuan penyadapan harus berdasarkan aturan selevel undang-undang jadi minimal Perppu, dengan identifikasi ada kedaruratan," jelas Fahri di Gedung DPR, Jakarta, Selasa (25/6).

Karena itu, Fahri ngotot bahwa dalam SOP KPK yang mengatur tentang penyadapan tanpa harus izin pengadilan tidaklah berdasar dan harus dihentikan demi hukum. Dia menambahkan, SOP harus sesuai dengan KUHAP, penyadapan harus seizin pengadilan.

"Cuma Menteri Hukum dan HAM ini enggak ada kerjaan, dia enggak ngerti persoalan, sekarang kalau pasal tentang Rencana Peraturan Pemerintah atau pasal RPP dibatalkan oleh MK karena dia di bawah UU. Kok bisa kita membiarkan adanya SOP-SOP, sekarang oke kalau ada SOP maka ketentuannya tidak boleh menyimpang dari apa yang ada di dalam KUHAP, di dalam KUHAP menyatakan bahwa penyadapan harus izin pengadilan," tegas dia.

Anggota Komisi III DPR ini juga menyebutkan jika dalam aturan setingkat pemerintah saja peraturan penyadapan yang terjadi dalam kasus UU ITE dibatalkan MK, apalagi hanya setingkat SOP seperti yang dimiliki KPK.

"Jadi kalau ditingkat peraturan pemerintah saja tidak boleh kata MK apalagi ditingkat SOP. Di dalam UU KPK disebutkan hanya bahwa KPK boleh menyadap. Nanti kalau Anda bikin begitu semua kita bikin saja peraturan KPK boleh menghakimi orang tidak perlu ke pengadilan," tutur dia.

Terkait dengan saran Menkum HAM yang meminta agar Fahri melakukan uji materi ke MK soal penyadapan KPK yang dia sebut melanggar konstitusi, Fahri ogah melakukannya. Sebab, tidak ada dasar hukum yang mengatur tentang SOP KPK.

"Apa yang mau diuji materi? Orang aturannya enggak ada, itulah alpanya Kementrian Hukum dan HAM. Ada aturan dan tidak ada aturan, ini tidak ada aturan," tegas dia.

"Lex spesialis kan kalau diatur. Ini tidak diatur," tandasnya.

Sebelumnya, Menteri Hukum dan HAM Amir Syamsuddin menanggapi santai tudingan Fahri Hamzah yang menyebut dirinya diam saja melihat sistem penyadapan merajalela tanpa dasar hukum yang jelas. Dia bahkan meminta agar Fahri belajar undang-undang terlebih dahulu.

"Saya kira alangkah baiknya kalau beliau belajar dengan Undang-Undang Tipikor, dan UU KPK," kata Amir saat keluar sidang paripurna pengesahan RUU Ormas di Kompleks Parlemen, Jakarta, Selasa (25/6).@JI

Tidak ada komentar: