SICOM Terkait pemberitaan dengan judul “Papa Minta Saham Hanya Sinetron, Freeport Ternyata Sudah Kantongi “Ijin” Perpanjangan Kontrak?” di media ini, Kementrian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) meluruskan dengan mencantumkan Siaran Pers nya Teranggal 9 Oktober 2015 dengan Nomor: 61/SJI/2015.
Berikut bunyi siaran pers dari Kementrian ESDM:
SIARAN PERS
NOMOR: 61/SJI/2015
Tanggal : 9 Oktober 2015
PT FREEPORT INDONESIA DAN PEMERINTAH INDONESIA MENYEPAKATI KELANJUTAN OPERASI KOMPLEK PERTAMBANGAN GRASBERG PASCA 2021
Freeport-McMoRan Inc. hari ini mengumumkan bahwa PT Freeport Indonesia (PTFI) dan Pemerintah Indonesia telah menyepakati operasi jangka panjang dan rencana investasi PT-FI. Saat ini, pemerintah sedang mengembangkan langkah-langkah stimulus ekonomi termasuk didalamnya revisi peraturan pertambangan untuk meningkatkan pertumbuhan ekonomi dan membuka lapangan kerja.
Besarnya investasi PT-FI dan komitmen yang telah dan sedang berlangsung telah memberikan manfaat bagi Indonesia, menjadi sebuah pertimbangan kesepakatan ini, termasuk meningkatnya nilai royalti, pengolahan dan pemurnian di dalam negeri, divestasi dan konten lokal. Pemerintah telah meyakinkan PT-FI bahwa Pemerintah akan menyetujui perpanjangan operasi pasca 2021 termasuk kepastian hukum dan fiskal yang terdapat pada Kontrak Karya.
Chairman of the Board Freeport-McMoRan Inc, James R. Moffett, menyatakan, “Kami sangat senang dengan jaminan kepastian hukum dan fiskal dari Pemerintah Indonesia. Kami berharap melanjutkan kemitraan dan rencana investasi jangka panjang kami untuk memajukan ekonomi, membuka lapangan pekerjaan, dan meningkatkan perekonomian di Papua,”
Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Indonesia (ESDM), Sudirman Said, mengatakan, “Kami menyambut baik kelanjutan investasi Freeport di Papua yang akan meningkatkan perekonomian lokal dan nasional.”
Dari siaran pers tersebut, Pemerintah Jokowi melalui Menteri ESDM Sudirman Said tetap konsisten terkait kelanjutan Kontrak Kerja PT Freeport dengan Pemerintah Indonesia yang akan berakhir tahun 2012, dengan beberapa syarat diantaranya meningkatkan perekonomian lokal dan nasional.
Perlu diketahui sebelumnya pemberitaan terkait PT Freeport lantaran adanya laporan skandal Papa Minta Saham yang diaktori oleh Ketua DPR RI Setya Novanto, Riza Chalid yang memiliki banyak kasus seperti kasus Petral. Riza Chalid terkait kasus Papa Minta Saham dan kini menjadi “buronan” pihak Polri. Sementara Setya Novanto “berhasil lepas” dari “pengadilan etik” Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD). Pengadilan etik di MKD ini dinilai banyak kalangan masuk angin, bahkan dengan gagahnya Setya Novanto telah melaporkan Menteri ESDM Sudirman Said ke Polri terkait pencemaran nama baik. Rekaman kasus ini, menyeret beberapa nama pembesar di republik ini.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar