Senin, 07 Desember 2015

Bajingan Minta Sidang Tertutup, Dinyatakan Tidak Bersalah dan Ngacir Seperti Setan

Jurnalis Independen: Kekuatan hitam memandulkan Sidang Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) dalam pemeriksaan terlapor Ketua DPR Setya Novanto dalam kasus "Papa Minta Saham". Buktinya sidang digelar secara tertutup dengan berbagai dalih yang keluar dari lidah politisi Golkar itu.

Setnov berdalih, berdasarkan UU No 17 tentang MD3 jo UU No 42 tahun 2014 tentang perubahan UU No 17 tentang MD3 mengatur persidangan MKD bersifat tertutup dan MKD wajib menjaga kerahasiaan informasi yang diperoleh dalam sidang.

"Ini merupakan roh dari Pasal 132 UU MD3 yang bertujuan menjaga harkat dan martabat anggota DPR RI. Ketentuan bersifat tertutup ini adalah mutlak demi menjaga kerahasiaan serta harkat dan martabat anggota DPR RI," kata Setnov seperti dikutip merdeka.com dari nota pembelaan yang dia bacakan saat sidang tertutup di MKD, Senin (7/12).

Atas dasar itulah Setnov menyatakan sidang harus tertutup untuk umum. Hal itu, kata dia, juga tercermin dalam Pasal 18 ayat (4) Peraturan DPR RI No 2 tahun 2015 tentang Tata Beracara Mahkamah Kehormatan DPR (Peraturan MKD No 2 Tahun 2015).

"Isinya sebelum sidang dimulai, ketua sidang menyatakan sidang tertutup untuk umum," katanya.

"Bahwa berhubung dalam persidangan ini saya akan menyampaikan hal-hal atau informasi yang bersifat rahasia yang harus dijamin kerahasiaannya oleh MKD demi kepentingan negara dan kedaulatan bangsa Indonesia. Berdasarkan uraian di atas, maka sidang ini seharusnya dinyatakan tertutup untuk umum," imbuhnya.

Ketua DPR RI Setya Novanto Setnov membacakan nota pembelaan terhadap kasus 'Papa Minta Saham' yang diduga melibatkan namanya. Di hadapan seluruh pimpinan dan anggota MKD dan  meminta agar nama baiknya segera dibersihkan.

Dalam nota pembelaan yang ditulisnya sebanyak 12 halaman, Setnov meminta MKD agar mengeluarkan tiga putusan, di antaranya menyatakan pengaduan Sudirman Said ditolak atau tidak dapat diterima, alat bukti yang diajukan tidak sah atau ilegal, dan menyatakan Setya Novanto tidak terbukti melakukan pelanggaran.

"Atau bilamana yang mulia berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya," tulis Setnov dalam nota pembelaannya di MKD, Senin (7/12).

Sebelumnya, Setnov mengaku merasa dizalimi oleh pengaduan yang dilakukan Menteri ESDM Sudirman Said.

"Selama ini saya telah diserang secara jahat melalui pemberitaan media cetak dan elektronik secara sepihak dan tendensius seolah-olah saya telah menjadi penjahat, padahal faktanya tidak demikian, sebagaimana terbukti dalam persidangan beberapa hari ini," kata Novanto dalam nota pembelaannya.

Setelah memberikan keterangan sebagai pihak terlapor di sidang ketiga MKD, Ketua DPR RI Setnov ngacir dari Gedung sidang MKD dengan pengawalan super ketat.

Senin siang itu, (7/12/2015), Setnov langsung dibawa dengan mobil Fortuner patwal. Mobil tersebut berpelat merah bernomor polisi B 1472 POH.

Karena pengawalan begitu ketat, awak media yang sempat mengambil gambar "tersangka" ketika "perampok" itu menaiki mobil bahkan pengambil gambar sempat dibentak pasukan pengawal.

Sebelumnya Setnov mengklaim bahwa dirinya tak bersalah. Hal tersebut menyangkut dugaan pelanggaran etik percobaan perampokan kekayaan rakyatmelalui PT Freeport Indonesia yang dilaporkan Menteri ESDM Sudirman Said pada MKD.

"Tentu saya sudah sampaikan secara detail, karena itu saya tidak bersalah," kata Setnov usai menghadiri sidang etik ketiga MKD di Kompleks Parlemen DPR RI, Senayan, Jakarta, Senin (7/12).

Setnov menilai bahwa sejauh ini dirinya tidak bersalah. Selama 4 jam Setnov melakukan pembelaan di depan  Sidang MKD yang sudah di perboden.

"Sudah saya sampaikan sejelas-jelasnya. Saya terima kasih kepada MKD. Rekaman ini tentu saya sudah sampaikan secara detail karena itu saya tidak bersalah, kata Ketua DPR RI yang mencoba "merampok" Freeport bersama Riza Chalid dan telah mencemarkan nama Presiden dan Wakil RI Jokowi-JK ini.

Tidak ada komentar: