Selasa, 17 Februari 2015

Sikap Arogan Abraham Samad Sumber Bencana

Cara Kerja KPK Diungkap Mantan Penyidiknya, Mengejutkan!
Jurnalis Independen: Mantan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) secara mengejutkan membeberkan cara KPK menjadikan seorang koruptor menjadi tersangka.


Adalah Hendy F. Kurniawan, mantan penyidik KPK yang bertugas sejak 2008 dan baru berhenti Januari 2015 lalu. Sejumlah kasus korupsi sudah ditangani oleh Hendy.

Hendy pun mengungkapkan banyak kesalahan yang dilakukan KPK. Menurutnya, selama ini KPK seringkali melanggar dan tidak mematuhi tata cara dalam aturan hukum dalam meningkatkan status seorang terduga koruptor menjadi tersangka.

Diakui Hendy, banyak kesalahan dibuat KPK dalam menetapkan seseorang sebagai tersangka. Kadang penetapan itu tak disertai alat bukti kuat, mengacuhkan mekanisme gelar perkara, menutup diri saat hukum berproses, atau mengutamakan asumsi.

Bahkan tugas Ketua KPK Abraham Samad selama ini, menurutnya, tidak mencerminkan tugas seorang ketua. Abraham Sama, katanya, kerap bersikap arogan terhadap penyidik internal KPK, baik penyidik dari Polri maupun kejaksaan.

“Saya tidak bertujuan membela institusi Polri atau menjatuhkan wibawa KPK. Namun apa yang saya sampaikan untuk menjelaskan kembali bahwa penegakan hukum dan proses menjalankan undang-undang itu harus lebih tinggi di atas apapun,” papar Hendy, beberapa waktu lalu dikutip dari rmol.

Hendy tidak memungkiri bahwa yang namanya korupsi harus diberantas. Kendati demikian, tidak harus memaksakan kehendak dengan menjadikan seorang tersangka koruptor tanpa kelengkapan alat bukti dan saksi serta mengabaikan mekanisme gelar perkara tentu sesuatu yang tidak adil.

“Ini menyangkut hak asasi manusia. Kekisruhan yang terjadi saat ini dan yang telah berlalu itu dikarenakan adanya kesalahan mekanisme hukum yang telah dilakukan oleh KPK khususnya,” cerita Hendy.

Soal kasus rekening gendut Komjen Budi Gunawan, menurut Hendy, itu merupakan kesalahan paling fatal yang dilakukan KPK terutama kebijakan yang ditetapkan Abraham Samad.

Hendy melihat, dalam kasus tersebut KPK melakukan pelanggaran mekanisme hukum. Ini pernah terjadi saat KPK menetapkan mantan Deputi Gubernur Bank Indonesia Miranda S. Goeltom sebagai tersangka kasus pemberian cek kepada sejumlah anggota DPR. Begitu pula terhadap mantan Ketua Umum Partai Demokrat Anas Urbaningrum terkait kasus Hambalang.

“Kedua tersangka yang telah ditahan itu sebenarnya banyak terjadi kejanggalan dalam mekanismenya. Pada ibu Miranda, kami telah melakukan gelar perkara oleh jaksa, penyidik dari Polri dan kejaksaan. Kami ulas secara teori dan dituangkan pada notulen yang intinya belum ditemukan dua alat bukti yang cukup untuk ditetapkan sebagai tersangka. Kemudian Miranda dan Anas diumumkan sebagai tersangka melalui media, padahal sejumlah pasal yang dikenakan itu hanya merupakan konsep atau asumsi dan diketik oleh penyidik junior. Jadi itu berupa draft, tidak melalui mekanisme gelar perkara,” jelas Hendy yang kini sudah kembali ke Mabes Polri.

Ke depan, Hendy mengingatkan agar KPK dapat mengutamakan prinsip kehati-hatian. Sebab, pasal 40 Undang-Undang KPK tidak memiliki kewenangan guna menghentikan perkara yang telah berlangsung jika sudah memberi status tersangka kepada seseorang.

“Saya ingatkan agar KPK hati-hati dalam menetapkan seorang sebagai tersangka. Saya sudah mengingatkan berkali-kali, namun sikap arogan yang muncul diperlihatkan seorang Abraham Samad. Karenanya, saya bersama sejumlah penyidik lain akhirnya sepakat untuk mengundurkan diri pada 27 Januari lalu,” tutup Hendy.

- See more at: http://www.siagaindonesia.com/2015/02/cara-kerja-kpk-diungkap-mantan-penyidiknya-mengejutkan#sthash.ToRShsxX.dpuf

Tidak ada komentar: