Jurnalis independen: Putusan hakim Sarpin Rizaldi mengabulkan gugatan Komjen Budi Gunawan (BG) di sidang praperadilan Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan (Jaksel) pada Senin (17/2/2015) dipandang oleh Kesatuan Aksi Mahasiswa Muslim Indonesia (KAMMI) sebagai alarm peringatan agar Abraham Samad (AS) segera mundur dari jabatannya sebagai ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
“Putusan praperadilan menandakan bahwa langkah AS sebagai Ketua KPK sangat politis dan dipaksakan,” kata Ketua Bidang Kajian Publik Pengurus Pusat KAMMI, Romidi Karnawan, Selasa (17/2/2015).
Seperti diketahui, Hakim Sarpin mengabulkan sebagian gugatan BG. Dalam sidang pembacaan putusan kemarin, hakim menilai penetapan tersangka calon kepala Polri tersebut oleh KPK adalah tidak sah dan tak berdasarkan hukum.
Menurut Romidi, AS kini bahkan sudah masuk dalam pusaran elite kekuasaan praktis. Ia menyebut tindakan itu tidak patut dilakukan seorang ketua lembaga antikorupsi. Lebih lanjut, Romidi juga mengajak masyarakat berpikir kritis apa motif kerja AS
“Apa benar motif kerja AS ialah penegakan hukum atau malah pesanan hukum?” tambahnya.
Selain itu, Romidi menilai AS mestinya juga memerhatikan aspek moral mengingat belakangan banyak pihak mengungkap bagaimana langkah-langkah AS selama ini. Termasuk dalam hal itu adalah pengakuan mantan penyidik KPK yang mengundurkan diri Januari lalu, yang diakuinya lantaran arogansi AS.
Terakhir, Romidi meyakini jika AS bersedia mundur dari jabatannya, maka itu justru demi kebaikan KPK ke depan.
“Jika rakyat mau menyelamatkan KPK, maka AS harus mundur,” simpulnya.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar