JI-Gresik: Pusat Demokrasi dan Kemanusiaan (PuDaK) Gresik kembali pertanyakan ijin pengambilan, pemanfaatan dan pemanfaatan air permukaan oleh PT. Petrokimia Gresik yang ditengarai masih diperjualbelikan kepada beberapa perusahaan besar yang ada di Gresik.
“Dari data investigasi yang kami punya, hingga kini masih ada 11 dari 18 perusahaan besar di Gresik yang menerima penjualan air oleh PT. Petrokimia Gresik,” tutur Farid, kordinator PuDaK, Selasa (25/10).
Farid menjabarkan, perusahaan yang dimaksud diantaranya adalah PT Smelting yang mendapatkan jatah 4.100 m3, PT Petro Oxo Nusantara 1.500 m3, PT Kawasan Industri Gresik 1.200 m3, PT Samator Intiperoksida dapat 500 m3, PT Barata Indonesia 300 m3, PT Wiharta Karya Agung 200 m3, PT Pertamina Pabrik Aspal 135 m3, PT Petrokimia Kayaku 100m3.
Menurutnya, penjualan air oleh PT. Petrokimia Gresik itu tidak sesuai dengan Surat Izin Dinas PU Pengairan Jatim. Dimana pada poin 10 tertulis ketentuan pengambilan, pemanfaatan,pengambilan dan pemanfaatan air permukaan melarang pemegang izin memberikan kesempatan kepada pihak lain untuk memanfaatkan air dan atau bangunan pengambilan airnya dengan cara apapun, kecuali untuk kepentingan social.
“Belum lagi apakah ada 2 surat ijin terkait pengambilan, pemanfaatan dan pemanfaatan air permukaan di wilayah kerja Perum jasa tirta I itu yang tidak jelas apakah sudah diperpanjang atau tidak,” tambah Farid sembari menjelaskan. Dua surat tersebut adalah surat dari Perum jasa tirta I dengan No.503.611.24/21.85/120/2006 yang berlaku 30 Juli 2006 s/d 29 Juli 2009 dan surat ijin Nomor:503.611.24/5938/120/2008 yang berlaku 10 September 2007 s/d 9 September 2010 yang dikeluarkan Dinas PU Pengairan Jawa Timur.
Diterangkannya, dalam penjualan air tersebut, pihaknya menduga juga ada praktek korupsi didalamnya. Pasalnya, data audit dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) tahun 2006 tercatat bahwa biaya air baku untuk produksi PT.PG hanya sebesar RP.511.214.000. Dan BPK juga tidak menemukan pemasukan dari hasil penjualan air.
“Ada tendensi kearah korupsi. Misalnya saja, bila untuk 4.100 m3 air pertahunnya PT. Smelting harus bayar Rp 627.572.000. Berarti sejak 2006 hingga kini 2011 sudah terkumpul uang Rp. 3.765.432.000. Dan audit BPK tidak menemukan pemasukan dari hasil penjualan air itu. Jadi kemana larinya uang hasil penjualan air itu?,” pungkas Farid.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar