Jurnalis Independen: Sekitar 500 massa mendesak penuntasan masalah Yayasan Kas Pembangunan (YKP) Kota Surabaya, Kamis (13/11/2011).
Mereka tergabung dalam Aliansi Organisasi Masyarakat (AOM) yang terdiri dari Dewan Putra Surabaya, FKUI SBSI Surabaya, keluarga Besar Narhaenis (KBN), Himpunan Pecinta Insan Bung karno (HIP-BK), Forum penegak Keadilan (Forpek), Pemuda Demokrat (PD), Forum Kalimas, Forum Masyarakat Surabaya (FMS), Gerakan Masyarakat Surabaya (GMS), Transparancy Center, Paguyuban Sinoman Sehati Surabaya (P3S).
Aksi penuntutan kepengurusan YKP tersebut terjadi di Balai Kota hingga menuju kantor YKP Kota Surabaya di jalan Sedap Malam 9-11.
“Aksi ini menuntut agar penegak hukum dalam hal ini kepolisian Polda Jatim untuk segara
menangkap H. Surjo Harjono, SH,” kata Warsono, salah satu korlap.
Menurut Warsono, “Para pengurus YKP sekarang adalah perampok yang menggelapkan aset daerah,” tegasnya.
Ahmad Bahtiar Balo, Ketua Komite Penyelamatan Aset Daerah (Kopad) mengatakan, pihaknya sudah memperjuangkan pengembalian aset YKP sejak satu tahun lalu. Namun, hingga kini tidak mendapatkan respon positif dari pihak terkait, bahkan Pemkot Surabaya. Padahal aset YKP yang seharusnya dimiliki Pemkot Surabaya diperkirakan mencapai Rp 22 triliun.
Dalam aksi tersebut sempat terjadi gesekan antara aparat dan warga YKP. Aksi dorong mendorong pun tak terelakkan. Diantara keinginan para warga YKP, adalah segera dilakukan pengusutan terhadap pemimpinnya dan direktur YKP.
Sementara menurut Basuki, pengurus YKP, “Kepengurusan YKP sudah resmi apalagi yang kurang, kami punya bukti-buktinya, dan itu benar benar resmi dikeluarkan oleh Sunarto Sumoprawiro Walikota Surabaya pada 2000 lalu,” katanya.
Namun demikian, saat didesak oleh massa, pihak YKP Kota Surabaya tidak berani membukakan pintu pagar kantornya bahkan terkesan para pegawainya “sembunyi” dari massa.
Artinya, apa yang diungkapkan pengurus YKP tidak benar. Pihak YKP sama sekali tidak bisa menunjukkan bukti. Karena itu massa akhirnya menyegel seluruh bangunan kantor YKP.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar