Senin, 31 Oktober 2011

Duit Itu Enak, "Jadi Ya Diterima Aja, Ndak Papa Kok"...

Jurnalis Independen: Kepala Divisi Humas Polri Inspektur Jenderal Polisi Saud Usman Nasution mengatakan secara personal anggota polisi boleh menerima pemberian dari pihak atau perusahaan tempatnya bertugas selama tidak ada unsur paksaan. "Dan, karena hubungan baik perusahaan dan petugas di lapangan," ujarnya saat memberikan penjelasaan soal dugaan dana dari Freeport Indonesia kepada pihak di kepolisian. Ia menjelaskan kepada Metro TV dalam program acara Metro Hari Ini, Senin (31/10) petang.

Pernyataan itu jelas bertentangan dengan Undang-Undang Kepolisian pasal 23 tentang sumpah. Dalam pasalnya ini disebutkan anggota kepolisian tidak akan menerima pemberian berupa hadiah dan janji-janji baik langsung maupun tidak yang ada kaitannya dengan pekerjaan. Ditanya soal ini Saud meminta untuk menunggu hasil pemeriksaan.

"Kita harus klarifikasi dulu, bantuan apa yang diberikan, kepada siapa dan berapa jumlahnya. Sekarang kan belum jelas. Tapi yang pertama kita siap diaudit dan kedua akan transparan, serta bertanggung jawab jika ditemukan ada penyimpangan," ujarnya.

Yang pasti, Saud tak bisa menyangkal dan membenarkan tudingan bahwa pihaknya menerima uang dari Freeport. Seperti yang mengemuka, Freeport disebut memberikan uang sebesar 14 juta dolar AS kepada kepolisian. "Kita harus klarifikasi dulu," ujarnya.

Tapi yang jelas, Kepala Divisi Humas Polri Inspektur Jenderal Polisi Saud Usman Nasution mengatakan, secara personal anggota polisi boleh menerima pemberian dari pihak atau perusahaan tempatnya bertugas selama tidak ada unsur paksaan. Aneh kan????(bey/met/mnt)

Tidak ada komentar: