Jumat, 28 Oktober 2011

BPJS II Disahkan, Rieke Belum 100 Persen Puas

Jurnalis Independen: Anggota Pansus RUU Badan Penyelenggara Jaminan Sosial I dan II Rieke Dyah Pitaloka mengaku belum 100 persen puas kendati dalam rapat paripurna di DPR, Jumat (28/10/2011), mensahkan dua BPJS tersebut.

"Karena setelah undang-undang ini diundangkan ada kemungkinan juga tidak dijalankan (pemerintah)," ujar Rieke usai rapat paripurna di Gedung DPR. Hal tersebut, kata Rieke, mengaca pada UU SJSN yang tidak dijalankan selama tujuh tahun.

Hasil rapat paripurna menyepakati bahwa BPJS II terkait ketenagakerjaan akan dilaksanakan selambat-lambatnya Juli 2015. Namun jauh sebelum itu diimplementasikan, seluruh dana yang sebelumnya dikelola oleh Jamsostek akan diaudit.

Dengan audit ini, kata Rieke, akan diketahui transparansi penggunaan dana jamsostek milik kaum buruh. Dengan diisahkannya BPJS II atau Ketenagakerjaan, maka tak ada lagi dana yang dikelola oleh Jamsostek. Dalam artian sudah terjadi perubahan badan hukum.

"Jadi setelah kita ketok, kita akan ketok terus agar undang-undang yang disahkan dapat diimplementasikan," tegas Rieke yang kini sedang mengandung anak kembar ini. Sebelum disahkan di paripurna, rapat beberapa kali diskor karena belum ada kesepakatan antarfraksi maupun pemerintah.
Sebelumnya, Fraksi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan mengaku implementasi BPJS (Badan Penyelenggara Jaminan Sosial ) II atau Ketenagakerjaan selambat-lambatnya Juli 2015, demi menyelamatkan dana buruh agar tak diselewengkan kepentingan politik tertentu untuk pemilu 2014.

Dengan pengesahan BPJS II, termasuk BPJS I, yang disetujui semua fraksi dan pemerintah dalam rapat paripurna di DPR, Jumat (28/10/2011), maka dana tenaga kerja dapat dipantau. Selama di bawah Jamsostek, dana tenaga kerja tak bisa diaudit. Karenanya, sebelum BPJS II diimplementasikan, seluruh dana akan diaudit.

"Penting supaya kita bisa bersama-sama mengawal perubahan atau transformasi ini. Bahwa dana buruh yang ada di Jamsostek bisa kita amankan bersama, supaya tidak dipakai kepentingan politik tertentu atau dana kampanye 2014, mungkin pemilu legislatif dan presiden," ujar politisi PDI-Perjuangan Rieke Dyah Pitaloka.

Menurut Rieke, audit semua dana kesehatan dan ketenagakerjaan sebelum menjadi BPJS I dan BPJS II dapat diketahui publik penggunaannya. Menurut istri Donny Gahral Adian itu, saat ini yang terpenting dari proses terbentuknya BPJS I dan II adalah audit itu sendiri sehingga transparan dalam penggunaannya selama ini.


Kilas balik perjalanan panjang untuk mengesahkan Rancangan Undang-undang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (RUU BPJS) berakhir. Sebelum disahkan, diketok palu melalui sidang paripurna, Jumat (28/10/2011), Menkeu bertemu khusus dengan para anggota Pansus BPJS di ruang Komisi IX DPR. Ketua DPR Marzuki Alie dan Wakil Ketua DPR, Pramono Anung, pun hadir mendengarkan paparan fraksi-fraksi DPR.

Seluruh fraksi akhirnya sepakat, BPJS disetujui untuk disahkan.  BPJS I, terkait perlindungan kesehatan mendapat persetujuan semua fraksi di DPR dilaksanakan pada Januari 2014. Sementara BPJS II yang memberikan perlindungan bagi rakyat tentang ketenagakerjaan ini,  meliputi jaminan hari tua, pensiun, kecelakaan, serta kematian, disepakati oleh seluruh fraksi, dilaksanakan paling lambat Juli 2015.

Sebelumnya, hanya Demokrat dan PKB yang berharap, khusus pada BPJS II yang berharap dilaksanakan paling lambat tahun 2016. Hal ini yang kemudian membuat Wakil Presiden Boediono mengumpulkan seluruh pimpinan mitra koalisi, bertemu di kediamannya.

Hal ini dibenarkan oleh Ketua Fraksi PKB, Marwan Ja'far yang tak lain mitra koalisi membenarkan pertemuan itu saat melakukan jumpa pers khusus. Sekaligus mengklarifikasi, fraksinya mendukung pelaksanaan BPJS II dilaksanakan sebelum 2016.

"Jadi, saat paripurna meminta pandangan fraksi-fraksi, pimpinan-pimpinan koalisi bertemu dengan Wapres Boediono. Dalam pertemuan itu, sekaligus melobi Bu Mega, melalui Mbak Puan dan Mas Pramono Anung. Bu Mega, meminta BPJS II dilaksanakan paling lambat Juli 2015," kata Marwan.

Lobi akhirnya disepakati. Wapres Boediono menyetujui usul Megawati, BPJS II dilaksanakan paling lambat, Juli 2015. "Ini bukan perkara siapa yang harus ngotot. Akan tetapi, karena RUU BPJS ini untuk rakyat, maka kami (mitra koalisi) juga perlu mendengar PDI-P," Marwan menjelaskan.

Tak berapa lama, Menkeu Agus Martowardoyo menyambangi DPR. Satu persatu fraksi menyampaikan pandangan akhirnya di ruang Komisi IX DPR sebelum dibawa ke Paripurna DPR. Alhasil, seluruh fraksi setuju, BPJS I dilaksanakan Januari 2014 dan BPJS II dilaksanakan paling lambat Juli 2015.

Tidak ada komentar: