Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam eksepsi atau jawabannya meminta kepada hakim tunggal Suyadi untuk menolak permohonan praperadilan yang diajukan mantan Dirut Pengolahan Pertamina Suroso Atmo Martoyo. Dalam permohonannya, Suroso mempermasalahkan penetapan status tersangkanya serta mempermasalahkan legalitas penyidik KPK yang menahannya.
"Sudah jelas putusan yang didalilkan pemohon tidak adanya yurisprudensi dan telah masuk dalam pokok perkara. Pada halaman 6 sampai 8, pemohon mendalilkan penetapan tersangka tidak sesuai hukum," kata kuasa hukum KPK Nur Chusniah saat membacakan eksepsi dalam sidang praperadilan di PN Jakarta Selatan, Jalan Ampera Raya, Jakarta Selatan, Selasa (7/4/2015).
Apalagi, kata dia, Suroso ditetapkan sebagai tersangka dengan didukung dua alat bukti permulaan yang ditemukan dalam penyelidikan kasus dugaan suap pengadaan zat tambahan bahan bakar, tetraethyl lead (TEL) Pertamina tahun 2004-2005.
"Telah ditemukan dua alat bukti yang cukup, sekurang-kurangnya dua alat bukti. Yang nantinya diperiksa dalam pokok perkara. Sudah sepatutnya permohonan pemohon di tolak," tegas dia.
Selain itu, KPK menilai permohonan yang diajukan mantan pejabat Pertamina ini tidak jelas. Pasalnya, pemohon tidak cermat dalam menafsirkan Pasal 6 ayat 1 UU KPK terkait kewenangan penyidik yang menjadi pokok gugatan permohonan praperadilan.
"Perlu pemohon cermati kembali, Pasal 6 ayat (1) UU KPK tidak mengatur rehabilitasi, hanya mengatur untuk pegawai KPK. Maka, permohonan pemohon tidak jelas sehingga harus ditolak," pungkas dia.
Terkait dua penyidik KPK yang sudah tidak aktif yakni Ambarita Damanik dan Afief Yulian Miftach yang melakukan penyidikan dan penangkapan terhadap Suroso, KPK menilai korupsi merupakan kejahatan yang luar biasa dan hal ini sudah termaktub dalam UU KPK yang telah lebih maju dibandingkan dengan Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) dalam mengantisipasinya.
"UU KPK Pasal 31 sudah lex specialis dari KUHAP. Sehingga dapat disimpangi berdasarkan Pasal 15 UU KPK," tandas dia.
Seperti diketahui, Suroso menggugat penetapannya sebagai tersangka dan penahanannya oleh KPK terkait kasus dugaan suap pengadaan zat tambahan bahan bakar, tetraethyl lead (TEL) Pertamina tahun 2004-2005.
Dalam kasus ini, KPK juga menetapkan Direktur PT Sugih Interjaya Willy Sebastian Liem sebagai tersangka. Keduanya ditetapkan sebagai tersangka pada 2011 dan 2012. Namun, KPK baru menahan mereka pada 24 Februari 2015 atau setelah tiga tahun penetapan tersangka.
Kasus dugaan suap pada pengadaan TEL di Pertamina diduga melibatkan Innospec. PT Soegih Interjaya merupakan mitra kerja Innospec di Indonesia. Perusahaan asal Inggris itu dinyatakan bersalah di pengadilan Southwark, Crown, Ingris pada 26 Maret 2010 sehingga dikenakan denda USD12,7 juta.
Dalam fakta persidangan, terungkap bahwa, sejak 2000 hingga 2005, Innospec melalui PT Soegih Indrajaya menyuap dua mantan pejabat di Indonesia, yakni Suroso dan mantan Dirjen Minyak dan Gas, Rahmat Sudibyo. Suap tersebut dilakukan agar TEL tetap digunakan dalam bensin produksi Pertamina. Padahal, penggunaan bahan bakar bensin bertimbal itu tidak diperbolehkan lagi di Eropa dan Amerika Serikat karena dianggap membahayakan kesehatan dan lingkungan.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar