Selasa, 28 April 2015

Hukum Mati Bajingan Narkotik Jokowi Dituduh Rusak Reformasi dan Cari Sensasi

Aktivis HAM Zainal Abidin Kecam Presiden Eksekusi Mati
Jurnalis Independen:  Langkah  Presiden Joko Widodo  (Jokowi) yang tegas terkait eksekusi mati yang akan dilakukan pada Rabu  dini hari 29 April ini, mendapat kecaman dari berbagai elemen masyarakat. Salah satunya dari Wakil Direktur Elsam (Lembaga Studi & Advokasi Masyarakat), Zainal Abidin.


Abidin memaparkan bahwa Presiden Joko Widodo berpotensi memundurkan atau merusak kembali berbagai macam pencapaian agenda HAM selama reformasi, diantaranya yaitu merusak penghormatan HAM.

"Bagaimana pemerintah lebih menghormati HAM termasuk mengikuti standar HAM terhubung dengan hukuman mati?" ujar Zainal dalam jumpa pers di Kantor HRWG, Gedung Jiwasraya, Jalan RP. Soeroso No. 41, Gondangdia, Jakarta Pusat, Minggu (26/4).

Abidin menyebutkan, eksekusi mati yang tetap kukuh dilakukan pemerintah Jokowi telah merusak agenda reformasi yang ada selama 16 tahun.

"Saya kira kita punya problem justice yang mengkhawatirkan. Misalkan narkoba dan pengedar terpidana mati. Ini merupakan tindakan gegabah. Karena ini menyangkut hak hidup orang.
Abidin menganalogkan, jika terhukum mati nantinya ternyata terbukti tidak bersalah, hal itu  kan enggak bisa diperbaiki? Hal ini sama saja dengan merusak reformasi HAM yang sudah dijaga selama 16 tahun," tegas Zainal Abidin.

Masih menurut  Abidin, bahwa pemerintah lupa akan faktor kejahatan yang bisa saja bukan karena kesalahan individu. Dan jika terpidana mati ada yang terbukti tidak bersalah, maka Indonesia terancam masa depannya. Padahal hal seperti itu tidak  mungkin terjadi  lantaran sudah melalui proses pengadilan. 

Namun Abidin tetap memberikan bantahan dengan mengatakan, "Masa depan hukum dan keadilan di Indonesia terancam akibat hukuman mati. Dengan penanganan hukuman yang gegabah, masyarakat Indonesia terancam," pungkasnya.

Senada dengan Zainal Abidin, Refendi Direktur Human Rights Working Group (HRWG) menyayangkan jika eksekusi mati gelombang kedua tetap dilaksanakan pemerintah Indonesia terhadap para terpidana kasus narkoba. Padahal Indonesia baru saja menggelar peringatan Konferensi Tingkat Tinggi Asia-Afrika (KAA) yang mempromosikan solidaritas antarnegara.

"Baru saja KAA, terlihat semangat ditanamkan solidaritas pada tiap-tiap negara dalam memacu pada prinsip Dasasila mengenai HAM," ujar Rafendi dalam jumpa pers di di kantor HRWG, Gedung Jiwasraya, Gondangdia, Minggu (26/4).

Rafendi menjelaskan bahwa perkembangan HAM saat ini di Indonesia sudah tidak berarah pada peradaban yang lebih baik.

"Sekarang HAM sudah tidak berarah. Bentuk hukuman mati adalah bentuk hukuman yang seharusnya sudah ditinggalkan oleh manusia," ungkapnya.

Dia menilai, hukuman mati yang ada saat ini layaknya seperti perbudakan yang seharusnya sudah tidak ada namun kerap kali ditemui.

"Setelah KAA berlangsung, Presiden kita seperti menampar muka sendiri. Dia harus sadar kalau hukuman mati harus ditinggalkan. Masih banyak hukuman yang layak yang ada di Indonesia. Terhitung 160 negara dari 192 negara tidak melakukan hukuman mati. Dan semoga Indonesia termasuk dalam 160 negara tersebut," tutupnya.

Di tempat yang sama, Direktur Immigrant Legal Resource Centre (ILRC) Uli Parulina menuding eksekusi mati yang dilakukan sebagai salah satu bentuk pencitraan pemerintah agar dicitrakan tegas.

"Mereka (Jokowi-JK) ingin terkesan tegas di hukum, sejenis pencitraan. Sebenarnya tidak ada bedanya dengan pemerintahan sebelumnya," ujar Uli.

Sedangkan Ketua Ikatan Keluarga Orang Hilang Indonesia (IKOHI) Muhammad Daud Bereuh mempertanyakan jargon revolusi mental yang digembar-gemborkan Jokowi saat kampanye lalu.

"Presiden Jokowi seharusnya menunjukkan revolusi mental terhadap penegak hukum. Revolusi secara menyeluruh. Bukan mengambil sikap seperti ini. Seperti dugaan rekayasa dan pencitraan," ujar Daud.

Dia menambahkan, sangat aneh ketika ingin menegakkan hukum tapi nyatanya mental tidak berubah. "Jadi jika Jokowi menghormati HAM, harus lebih cermat mengambil keputusan. Ini hal yang kami sayangkan. Langkah tepat bukanlah eksekusi seperti ini, tapi revolusi mental," tutupnya.

Lebih konyol lagi bagi Todung Mulya Lubis, kuasa hukum dua terpidana mati kasus narkoba sempat mengatakan jika kliennya Myuran Sukumaran dan Andrew Chan Duo (Bali Nine) merasa terganggu dengan penegakan hukum di Indonesia.

Bahkan pemerintah Australia juga mengecam adanya eksekusi mati bagi para terpidana narkoba.

Pernyataan ini sungguh aneh bin  ajaib. Mereka tidak merasa risih dengan kelakuan terpidana yang mengedarkan  narkoba dam membunuh  50 orang generasi muda negeri  ini.

"Dalam pengadilan negeri waktu prosesnya ada negosiasi yang dilakukan oleh majelis hakim. Mereka (hakim) menghendaki sejumlah uang untuk keringanan hukuman bagi Duo Bali nine ini," tuduh Todung sebelum menyeberang Lapas Nusakambangan, Cilacap, Jawa Tengah, Senin (27/4).

Menurut Todung, harus dilakukan penyelidikan terhadap negosiasi majelis hakim tersebut. Oleh karena itu, pihaknya sudah mengadukan kepada Komisi Yudisial (KY) untuk membentuk tim investigasi.

"Selama investigasi belum clear, maka eksekusi mati harus dihentikan. Saya minta pak presiden Jokowi dan Jaksa Agung tak boleh ada eksekusi ini," ujarnya.

Kendati demikian, kata dia, sudah ada cacat hukum dalam proses pengadilan Duo Bali Nine karena adanya negosiasi keringanan hukum di Indonesia.

"Nilai nominalnya tidak tahu yang jelas ada di media massa sekarang Sydney Morning (media Australia) di situ disebutkan nominal," tutupnya.

Para pengkritik kebijakan hukuman mati Pemerintah Jokowi menutup mata dengan korban akibat kejahatan yang tergolong luar biasa  itu. Bahkan mereka  lupa akan hasil konvesi Jenewa terkait kejahatan luar biasa, dimana teroris dan  kejahatan narkotika  merupakan  dua kejahatan yang  digolongkan  sebagai  kejahatan luar biasa dan layak mendapatkan hukuman mati.

Mereka,  para pengkritik kebijakan hukuman mati terhadap bandar  dan  pengedar narkotika, bekerja hanya  demi mendapatkan fee dari para klien.

Sementara terkait kerugian  negara maupun individu akibat penyebaran narkotika  mencapai 50 orang meninggal setiap hari dan sekira Rp 653 Triliun melayang diraup bandar narkoba. Hal itu ternyata tidak menjadi  bahan renungan bagi insan LSM  maupun HAM.  

Tidak ada komentar: