Rabu, 22 April 2015

KJRI Penang Lakukan Sosialisasi Aturan Ketenagakerjaan dan Keimigrasian TKI di Malaysia

Jurnalis Independen: Dalam rangka untuk memberikan pengetahuan dan pemahamana kepada Pekerja Indonesia yang bekerja di Malaysia khususnya pekerja Indonesia di wilayah akreditasi KJRI Penang yang meliputi wilayah Negeri Pulau Pinang, Negeri Kedah dan Negeri Perlis,

Konsulat Jenderal RI Penang bekerjasama dengan Persatuan Pelajar Indonesia Universiti Sains Malaysia (PPI USM) telah menggelar Seminar Sosialisasi Peraturan Ketenaga Kerjaan Malaysia dan Peraturan Keimigrasian Malaysia kepada Pekerja Indonesia. (Minggu, 19/4/2015).

Hadir sebagai narasumber pada kegiatan tersebut yaitu Kepala Jabatan Tenaga Kerja Negeri Pulau Pinang, H. Ahmad Khusairi bin Lope Abdul Rahman dan Wakil Kepala Jabatan Imigresen Negeri Pulau Pinang, H. Abdul Rahman bin Hassan. Kegiatan yang dibuka secara resmi oleh Konsul Jenderal RI Penang, Bpk Taufiq Rodhy tersebut diikuti oleh lebih dari 200 pekerja Indonesia yang berasal dari berbagai daerah di Indonesia yang bekerja di berbagai sektor di Malaysia dan juga Universitas Terbuka Pokjar Penang serta Mahasiswa Indonesia di USM.


Dalam sambutannya, Konsul Jenderal RI Penang menyampaikan bahwa sebagai Perwakilan Citizen Service, KJRI Penang senantiasa berupaya memberikan pelayanan dan perlindungan yang maksimal kepada WNI, diantaranya dengan melakukan kegiatan sosialisasi aturan ketenagaankerjaan dan keimigrasian negara setempat bagi WNI. Upaya preventif ini diharapkan agar pekerja Indonesia dapat terhindar dari berbagai pelanggaran keimigrasian yang mungkin terjadi akibat ketidakpahaman WNI terhadap aturan keimigrasian pemerintah setempat. Selain melalui kegiatan seminar, KJRI Penang juga memanfaatkan paguyuban-paguyuban/kelompok WNI yang ada di wilayah kerja, untuk menyampaikan pesan-pesan/informasi penting kepada pekerja Indonesia. KJRI Penang mendorong WNI baik perorangan maupun kelompok/paguyuban untuk bersama-sama menjaga citra positif pekerja Indonesia di Malaysia, salah satunya dengan mematuhi peraturan yang berlaku. Mengakhiri sambutannya, Konsul Jenderal RI menyampaikan kepada pekerja Indonesia hadir agar memanfaatkan kesempatan tersebut guna mendapatkan informasi sebanyak mungkin dari para narasumber.


Sementara itu, Kepala Jabatan Ketenagakerjaan Malaysia, dalam paparannya menyampaikan antara lain mengenai hak-hak utama pekerja menurut Akta Kerja 1955 meliputi: Hak mendapatkan pemberitahuan sebelum pemutusan hubungan kerja, waktu pembayaran gaji, jumlah potongan gaji yang diperbolehkan, metode pembayaran gaji yang diharuskan melalui bank, hak cuti, jam kerja dan peraturan lembur. Selain itu, disampaikan pula terkait aturan ganti rugi bagi pekerja berdasarkan Akta Pampasan Pekerja 1952. Akta tersebut bertujuan untuk memastikan pekerja yang mendapat musibah mendapat ganti rugi sewajarnya, selama tidak bekerja atau mengalami kecacatan akibat kecelakaan kerja. Akta juga bertujuan untuk memastikan orang yang ditanggung oleh almarhum pekerja (ahli waris) mendapatkan ganti rugi, jika kematian terjadi pada saat bekerja. Ganti rugi akan dibayarkan kepada pekerja yang mengalami musibah pada saat bekerja.

Wakil Kepala Imigresen Negeri Pulau Pinang, H. Abdul Rahman menyampaikan Bidang Tugas & Tanggungjawab Imigresen, statistik warga asing di Malaysia, statistik pengaduan yang diterima dari Masyarakat, Statistik warga asing yang ditangkap oleh Imigrasi Pulau Pinang, Kesalahan-kesalahan Menggaji dan Melindung Pendatang/Pekerja Ilegal, Isu Tindak Pidana Perdagangan Orang, persepsi warga lokal terhadap pendatang asing, Ancaman pendatang unprosedural terhadap Keselamatan Negara, dan Langkah-langkah untuk menangani Isu /Masalah pendatang ilegal. Terkait statistik warga asing di Malaysia, statistik yang disampaikan adalah data tahun 2012 dimana warga Asing yang bekerja di Malaysia berjumlah 1,6 juta orang, pelajar 90.000, exspatriate 74.000, warga asing yang mendapatkan Ijin Tinggal Permanen 23.200, wisatawan asing sekitar 2 juta. Rasio warga malaysia dengan warga asing di Malaysia sebesar 7:1, atau 28 juta warga Malaysia : 4 juta warga asing. Saat ini terdapat persepsi salah di kalangan masyarakat Malaysia terhadap warga asing dimana warga asing dianggap identik dengan pendatang ilegal. Hal tersebut menyebabkan banyaknya laporan dari warga setempat ke Kantor Imigrasi yang meminta dilakukan operasi terhadap warga asing. Dicontohkan, dari 1.431 warga asing yang diperiksa dalam operasi yang dilaksanakan oleh Petugas Imigrasi, hanya terdapat 64 orang yang didapati bersalah.

Tiga pelanggaran Keimigrasian yang sering ditemui yaitu: 1) Tiada dokumen/paspor, 2) Tinggal lebih masa/overstay, dan 3) Bekerja tidak sesuai permit/penyalahgunaan ijin tinggal. Warga asing yang masuk/tinggal tanpa dokumen diancam denda tidak lebih RM10,000, atau penjara tidak lebih 5 tahun, atau kedua-duanya. Overstay diancam denda tidak kurang (minimal) RM10,000 atau penjara tidak lebih 5 tahun, atau kedua-duanya. Penyalahgunaan permit, diancam denda tidak lebih RM1,000 dan atau penjara tidak lebih 6 bulan. Warga Malaysia yang mempekerjakan orang asing yang tidak berdokumen diancam hukuman penjara tidak lebih dari 12 bulan, dan atau denda tidak kurang dari RM10.000 dan tidak lebih dari RM50.000. apabila mempekerjakan lebih dari 1 pekerja Ilegal, pengguna diancam hukuman tidak kurang dari RM10.000 dan tidak lebih dari RM.50.000/pekerja dan atau penjara minimal 6 bulan dan maksimal 5 tahun.

Beberapa hal yang ditanyakan peserta pada sesi diskusi antara lain: 1). Terkait paspor, dimana saat masih banyak majikan yang memegang/menyimpan paspor pekerja. Direktur Jabatan Tenaga Kerja menjelaskan bahwa paspor adalah identitas pekerja asing dan harus dipegang oleh pemiliknya/pekerja. Namun, Pejabat Imigrasi berpandangan bahwa boleh saja paspor dipegang oleh majikan selama ada kesepakatan dengan pekerja. 2). Adanya oknum penegak hukum Malaysia yang memanfaatkan keadaan dimana apabila pekerja hanya mempunyai fotocopy paspor karena paspornya dipegang oleh majikan. Dalam hal ini, pihak polisi tidak percaya dengan fotocopy paspor tersebut sehingga kerap pekerja asing dipersulit. 3). Terkait penegakan hukum bagi pengguna ilegal, dimana dalam berbagai pemberitaan yang muncul sebagai tersangka mayoritas adalah pekerja asing. Terkesan pihak Imigrasi tidak melakukan tindakan bagi majikan yang mempekerjakan pekerja secara ilegal. Dalam tanggapannya, pihak Imigrasi menyampaikan bahwa kebanyakan majikan/pengguna dapat membayar denda sehingga sangat sedikit yang menjalani hukuman kurungan penjara. Terkait denda, hal tersebut kurang disorot oleh media.

Saat ini terdapat program 3+1 oleh Pemerintah Malaysia dimana pekerja asing yang tidak memiliki dokumen lengkap dapat kembali ke negara asalnya dengan selamat dengan membayar denda RM400. Dan bagi warga Indonesia, proses kepulangannya harus melalui

Syarikat Iman dengan membayar biaya tambahan RM.400. Dijelaskan bahwa warga Indonesia yang kembali ke Indonesia melalui program 3+1 akan masuk daftar cekal selama 5 tahun.

Acara dilanjutkan dengan doa penutup, pemberian cinderamata dari Konsul Jenderal kepada para narasumber, dan sesi foto bersama.

Sebelum acara sosialisasi dimulai, telah dilaksanakan Acara Pelantikan Pengurus PPI USM periode 2014-2015 yang dihadiri oleh Konsul Jenderal RI Penang. Kegiatan seminar berlangsung dengan tertib dan diikuti secara antusias oleh para pekerja Indonesia.

Kegiatan dilaksanakan pada saat hari libur/Minggu agar dapat diikuti oleh para pekerja. Pemerintah setempat (Jabatan Tenaga Kerja dan Jabatan Imigrasi Negeri Pulau Pinang) mengapresiasi upaya KJRI Penang dalam pengupayaan agar pekerja Indonesia mempunyai pengetahuan dan pemahaman terkait peraturan pemerintah setempat, khususnya di bidang ketenagakerjaan dan keimigrasian.Edy Kahayanto KJRI Penang (From: Fungsi Pensosbud Kjri Penang (pensosbudkjripenang@gmail.com) )

Tidak ada komentar: