Pemblokiran Media Islam Bisa Munculkan Gerakan Phobia Islam
Jurnalis Independen: MUI menghimbau, jika pemblokiran terhadap media Islam tersebut salah dan keliru, pemerintah segera merehabilitasi nama baik situs-situs Islam.
MUI Pusat: Pemblokiran Media Islam Bisa Munculkan Gerakan Phobia Islam
Terkait
Pemblokiran Media Islam Dinilai Sentimen Politis
Mantan Jenderal Polri: Pemblokiran Situs Media Islam Tidak Boleh Gegabah
Situs Media Islam yang Diblokir Sambangi Kemenkominfo
Menag Mengaku Tak Terlibat Pemblokiran 19 Situs Media Islam
Hidayatullah.com–Majelis Ulama Indonesia (MUI) menilai, pemblokiran situs-situs media Islam harus tetap mengacu pada kebebasan berpendapat sebagaimana diamanatkan dalam Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945.
Mengamati perkembangan situasi dan gejolak masyarakat belakangan terkait tindakan pemerintah memblokir sejumlah situs media Islam, MUI menghawatirkan munculnya gerakan phobia pada Islam.
“Pemblokiran situs-situs media Islam ternyata telah menimbulkan reaksi yang begitu masif dan serentak dari umat Islam, sebagaimana kita lihat di media massa. Hal itu dapat kita pahami karena umat Islam sangat mengkhawatirkan akan munculnya kembali gerakan phobia pada Islam,” demikian dikatakan Ketua MUI Bidang Informasi dan Komunikasi Dr. Sinansari Ecip.
Menurut MUI, di era informasi sekarang, pemerintah harus berhati-hati dalam menyimpulkan dan menetapkan suatu keputusan yang berdampak luas bagi masyarakat, apalagi yang terkait dengan situs-situs keagamaan karena menyangkut kepentingan umat beragama yang luas.
MUI juga menghimbau, jika ternyata pemblokiran terhadap situs-situs media Islam tersebut telah salah dan keliru, maka pemerintah seharusnya melakukan rehabilitasi nama baik situs-situs media tersebut.
“Nama baik situs-situs media Islam tersebut telah ternodai karena terlanjur dikait-kaitkan dengan gerakan kekerasan, radikalisme, dan terorisme.”
MUI menganjurkan pemblokiran situs-situs media Islam di masa dating hendaknya dilakukan secara hati-hati dengan melibatkan MUI, Kementerian Agama, dan ormas-ormas Islam, sehingga keputusannya benar-benar kredibel, tidak mendatangkan kerugian bagi media yang bersangkutan, dan tidak menimbulkan keresahan di kalangan masyarakat.
MUI mengaku, setelah ini pihaknya akan terus melakukan pendalaman dan pengkajian kembali atas kasus pemblokiran situs-situs media Islam ini dengan mengundang pihak-pihak terkait, mulai dari Kementerian Komunikasi dan Informasi, Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT), serta para pengelola situs-situs media yang diblokir.
MUI juga mengingatkan bahwa tugas pemerintah adalah memberikan bimbingan dan melakukan pembinaan terhadap situs-situs media massa yang mulai tumbuh dan berkembang di Tanah Air, agar mereka dapat turut serta memberikan andil dalam pendidikan yang baik kepada masyarakat.*
Pemblokiran Media Islam: Dari 22 Situs, Hanya Situs Ini Yang Tak Bisa Dibuka
JAKARTA--Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemkominfo) menyatakan telah memblokir 22 situs/website radikal.
Namun, saat bisnis.com mencoba membuka setiap situs dari 22 situs yang dinyatakan diblokir, ternyata hanya satu situs yang tak bisa dibuka. Sedangkan 21 situs lainnya masih bisa dibuka pada pukul 19.24, Selasa (31/3/2015).
Adapun situs yang tidak bisa dibuka adalah situs kafilahmujahid.com.
Di antara situs yang dapat dibuka terdapat artikel yang menyebutkan bahwa Kominfo mengakui tidak meneliti konten dari situs yang difilter. Mereka hanya menerima apa adanya berdasarkan laporan dari Badan Nasional Penanggulangan Terorisme.
Hidayatullah.com menuliskan, "Ismail Cawidu, Kepala Humas Kementerian Komunikasi dan Informasi (Kemenkominfo) mengatakan pemblokiran terhadap 22 situs media Islam merupakan atas perintah Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT)."
“Kami hanya meneruskan apa yang diperintahkan BNPT,” tegas Ismail saat menemui sejumlah pengelola situs media Islam yang diblokir, Selasa (31/3/2015) siang di Kantor Kemenkominfo, Jakarta.
Demikian kutip hidayatullah.com dalam artikel berjudul Kementerian Komunikasi dan Informasi Akui Blokir Media Islam Tanpa Komunikasi dan Verifikasi, Selasa, 31 Maret 2015 pukul 16.49 WIB.
Sementara di situs Kominfo, Kepala Pusat Informasi dan Humas Kemkominfo Ismail Cawidu mengatakan 22 situs yang diblokir merupakan situs Internet radikal yang diadukan oleh Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT).
"Awalnya telah memblokir tiga situs, kemudian BNPT melaporkan kembali untuk memblokir 19 situs berdasarkan surat bernomor No 149/K.BNPT/3/2015 tentang Situs/Website Radikal ke dalam sistem filtering Kemkominfo," ujar Ismail dalam siaran pers yang diterima Bisnis, Selasa (31/3/2015).
Dia menjelaskan Kemkominfo meminta penyelenggara internet service provider (ISP) untuk memblokir ke-19 situs sesuai yang disampaikan pihak BNPB.
Semua situs atau website tersebut dinilai sebagai situs penggerak paham radikalisme dan atau simpatisan radikalisme.
Adapun ke-22 situs yang telah diblokir yakni:
arrahmah.com
voa-islam.com
ghur4ba.blogspot.com
panjimas.com
thoriquna.com
dakwatuna.com
kafilahmujahid.com
an-najah.net
muslimdaily.net
hidayatullah.com
salam-online.com
aqlislamiccenter.com
kiblat.net
dakwahmedia.com
muqawamah.com
lasdipo.com
gemaislam.com
eramuslim.com
daulahislam.com
shoutussalam.com
azzammedia.com
indonesiasupportislamicatate.blogspot.com
Sementara seperti dikutip situs Kominfo, Kepala Badan Intelijen Negara (BIN) Marciano Norman menegaskan akan terus berusaha meng-counter propaganda yang dilakukan ISIS dengan mengajak WNI menjadi pendukungnya.
"Kami terus counter. Kami kerja sama dengan Kementerian Kominfo untuk segera menutup itu," paparnya.
Marciano mengatakan pemerintah bersikap proaktif untuk tidak memberikan ruang bebas untuk memprovokasi masyarakat.
“Kita terus mengharapkan situs-situs seperti itu harus diberi perhatian khusus,” ujarnya.
Ditegaskannya, selain menutup situs-situs terkait ISIS, pemerintah juga mengajak komunitas-komunitas terkait untuk memberikan informasi yang seimbang kepada masyarakat.
Jika mereka diblokir karena sering memberitakan tentang jihad di Suriah dan lain-lain, maka sungguh itu kebiijakan yang tidak ada dasar hukumnya sekaligus melanggar Fatwa MUI No. 3 Tahun 2004
Pemblokiran Media Islam Dinilai Sentimen Politis
Hidayatullah.com–Sehubungan dengan pemblokiran yang dilakukan oleh Kemkominfo atas permintaan BNPT terhadap 19 situs media Islam sejak Ahad 29 Maret 2015, Forum Umat Islam (FUI) menyatakan ketidak-setujuan serta keprihatinan.
“Kami meminta kepada pihak yang berwenang agar segera mencabut blokir tersebut. Sebab kami memandang bahwa pemblokiran tersebut sangat tidak beralasan baik secara syar’i maupun konstitusional,” demikian disampaikan Sekjen FUI Muhammad Al Khaththath.
Menurut Khaththath, pemblokiran atas situs dengan alasan radikal –apalagi pendukung radikal– jelas tidak ada dasar hokum. Melarang mereka lebih merupakan sentimen politis.
“Pemblokiran situs tersebut jelas sangat bertentangan dengan kebebasan berpendapat, berkomunikasi dan memperoleh informaasi yang dijamin UUD pasal 28 E ayat 3 dan 28F serta semangat reformasi, keterbukaan dan kebebasan pers,” jelasnya.
Jika mereka diblokir karena sering memberitakan tentang jihad di Suriah dan lain-lain, maka sungguh itu kebiijakan yang tidak ada dasar hukumnya sekaligus melanggar Fatwa MUI No. 3 Tahun 2004 tentang Terorisme, ujarnya.
“Sebab dalam fatwa tersebut dibolehkan seorang Muslim melakukan amal istisyhad (mencari kesyahidan) di daerah perang seperti di Suriah apalagi cuma memberitakan,” ujarnya.*
Tidak ada komentar:
Posting Komentar