Jurnalis Independen: Tidak
menuding seniornya, mantan gubernur Fauzi Bowo dan Sutiyoso, Gubernur Daerah Khusus
Ibukota (DKI), Djoko Widodo dan Wakil Gubernur Basuki Cahya Purnama
mempertanyakan hilangnya asset lahan 20 persen yang dikemplang para pengembang properti.
Para pengembang properti di DKI selama
puluhan tahun masa Gubernur Sutiyoso maupun Fauzi Bowo, tidak memberikan fasilitas
umum maupun fasilitas sosial yang diamanatkan oleh UU.
Pada pasal 16 Ayat 2 dalam
Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2011 tentang Rumah Susun menyebutkan bahwa setiap
pelaku pembangunan rumah susun komersial wajib menyediakan rumah susun umum
sekurang-kurangnya 20 persen dari total luas lantai rumah susun komersial yang
dibangunnya. Pembangunan rusun umum itu dapat dilakukan di luar lokasi kawasan
rusun komersial pada kabupaten atau kota yang sama.
Tidak ditagihnya kewajiban 20
persen hasoil komersial perusahaan property oleh dua gebernur pendahulunya,
kini menjadi tanda tanya bagi Gubernur Jokowi dan wakilnya Ahok. Memang Jokowi-Ahok
tidak mengatakan ada indikasi korupsi dilakukan oleh dua gubernur pendahukunya.
Namun demikian menjadi pertanyaan besar bagi pasangan gubernur anti korupsi
ini.
Menurut Jokowi, "Kalau kita hitung-hitung nilainya bisa
sampai Rp 13 triliun”. Angka itu muncul dari jumlah properti komersil yang
terbangun oleh pengembang hingga saat ini. Angka itu setara dengan 68.400 unit
rusun yang bisa dimanfaatkan untuk golongan dhuafa.
Walau pembangunan properti komersil
terjadi pada masa gubernur Fauzi Bowo dan Sutiyoso, namun pengingkaeran
terhadap UU no 20 Tahun 2011 itu, layak dipertanyakan dan dituntut realisasinya
kepada pengembang komersil yang telah menikmati keuntungannya.
“Sejak hari ini, akan segera kita
tagih untuk segera dilaksanakan. Yang tidak cepat melaksanakan akan kita kejar
sampai di mana pun juga karena ini untuk kepentingan masyarakat," kata
Jokowi.
Jokowi juga mengatakan, developer
masih berutang banyak kepada Pemprov DKI, yakni sekitar 680 rusun. Menurut
Jokowi, rusun-rusun ini harus segera dibangun agar lebih mudah dalam merelokasi
warga-warga yang terkena dampak relokasi normalisasi sungai dan waduk di Jakarta.
Sementara menurut Wakil Gubernur
Basuki yang biasa disapa Ahok, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta memperkirakan
memiliki piutang aset sekitar 68.400 unit rusun atau setara dengan uang Rp13
triliun dari perusahaan pengembang properti.
Piutang itu berdasarkan kewajiban
20 persen hasil komersial perusahaan properti dalam membangun perumahan atau
apartemen.
"Di DKI ada peraturan 20
persen dari luas bangunan komersial harus dibangun untuk daerah. Semua properti
perumahan punya kewajiban membangun rusun," katanya.
Basuki atau Ahok menuturkan
hingga kini Pemprov DKI terus melakukan pengecekan data terkait perusahaan
properti yang baru dan sudah mati. Basuki menyatakan hutang pengembang itu
setara dengan 684 blok dengan luas setiap blok sebesar 4.000 meter persegi.
Luas itu cukup untuk membangun 100 unit rusun.
Menurut Basuki, jumlah tersebut
tidak bisa ditagih semua, karena terdapat beberapa perusahaan pengembang yang
sudah tutup. Pihaknya akan memperbarui data perusahaan yang masih berhutang.
Basuki juga merasa heran pada
gubernur periode sebelumnya yaitu Fauzi Bowo (2007 – 2012) dan Sutiyoso yang
menjabat gubernur dua periode (1997-2002), (2002-2007), karena tidak
mempertanyakan kepada pengembang komersial tentang kewajiban mereka sesuia
aturan dan UU no 20. Zoe
Tidak ada komentar:
Posting Komentar