Sabtu, 18 Mei 2013

Siapa Pengemplang Fasos dan Fasum DKI? Pengembang, Fauzi Bowo atau Sutiyoso


Jurnalis Independen: Tidak menuding seniornya, mantan gubernur Fauzi Bowo dan Sutiyoso, Gubernur Daerah Khusus Ibukota (DKI), Djoko Widodo dan Wakil Gubernur Basuki Cahya Purnama mempertanyakan hilangnya asset lahan 20 persen yang dikemplang para pengembang properti.


Para pengembang properti di DKI selama puluhan tahun masa Gubernur Sutiyoso maupun Fauzi Bowo, tidak memberikan fasilitas umum maupun fasilitas sosial yang diamanatkan oleh UU.

Pada pasal 16 Ayat 2 dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2011 tentang Rumah Susun menyebutkan bahwa setiap pelaku pembangunan rumah susun komersial wajib menyediakan rumah susun umum sekurang-kurangnya 20 persen dari total luas lantai rumah susun komersial yang dibangunnya. Pembangunan rusun umum itu dapat dilakukan di luar lokasi kawasan rusun komersial pada kabupaten atau kota yang sama.

Tidak ditagihnya kewajiban 20 persen hasoil komersial perusahaan property oleh dua gebernur pendahulunya, kini menjadi tanda tanya bagi Gubernur Jokowi dan wakilnya Ahok. Memang Jokowi-Ahok tidak mengatakan ada indikasi korupsi dilakukan oleh dua gubernur pendahukunya. Namun demikian menjadi pertanyaan besar bagi pasangan gubernur anti korupsi ini.

Menurut Jokowi,  "Kalau kita hitung-hitung nilainya bisa sampai Rp 13 triliun”. Angka itu muncul dari jumlah properti komersil yang terbangun oleh pengembang hingga saat ini. Angka itu setara dengan 68.400 unit rusun yang bisa dimanfaatkan untuk golongan dhuafa.

Walau pembangunan properti komersil terjadi pada masa gubernur Fauzi Bowo dan Sutiyoso, namun pengingkaeran terhadap UU no 20 Tahun 2011 itu, layak dipertanyakan dan dituntut realisasinya kepada pengembang komersil yang telah menikmati keuntungannya.  

“Sejak hari ini, akan segera kita tagih untuk segera dilaksanakan. Yang tidak cepat melaksanakan akan kita kejar sampai di mana pun juga karena ini untuk kepentingan masyarakat," kata Jokowi.
  
Jokowi juga mengatakan, developer masih berutang banyak kepada Pemprov DKI, yakni sekitar 680 rusun. Menurut Jokowi, rusun-rusun ini harus segera dibangun agar lebih mudah dalam merelokasi warga-warga yang terkena dampak relokasi normalisasi sungai dan waduk di Jakarta.

Sementara menurut Wakil Gubernur Basuki yang biasa disapa Ahok, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta memperkirakan memiliki piutang aset sekitar 68.400 unit rusun atau setara dengan uang Rp13 triliun dari perusahaan pengembang properti.

Piutang itu berdasarkan kewajiban 20 persen hasil komersial perusahaan properti dalam membangun perumahan atau apartemen.

"Di DKI ada peraturan 20 persen dari luas bangunan komersial harus dibangun untuk daerah. Semua properti perumahan punya kewajiban membangun rusun," katanya.

Basuki atau Ahok menuturkan hingga kini Pemprov DKI terus melakukan pengecekan data terkait perusahaan properti yang baru dan sudah mati. Basuki menyatakan hutang pengembang itu setara dengan 684 blok dengan luas setiap blok sebesar 4.000 meter persegi. Luas itu cukup untuk membangun 100 unit rusun.

Menurut Basuki, jumlah tersebut tidak bisa ditagih semua, karena terdapat beberapa perusahaan pengembang yang sudah tutup. Pihaknya akan memperbarui data perusahaan yang masih berhutang.

Basuki juga merasa heran pada gubernur periode sebelumnya yaitu Fauzi Bowo (2007 – 2012) dan Sutiyoso yang menjabat gubernur dua periode (1997-2002), (2002-2007), karena tidak mempertanyakan kepada pengembang komersial tentang kewajiban mereka sesuia aturan dan UU no 20. Zoe


Tidak ada komentar: