Rabu, 22 Mei 2013

Hukum Indonesia Tolak Kepahlawanan 12 Anggota Kopassus yang Tumpas Teroris Cebongan


Jurnalis Indonesia: Hukum di Indonesia masih tetap tidak berpihak kepada kebenaran. 12 anggota Kopassus yang menjadi eksekutor para preman, penjahat dan teroris yang paling membahayakan negara tetap akan dituntut di meja hijau.

Hebat, salut dan layak diberikan acungan jempol. Kepala Otmil II-11 Yogyakarta Letnan Kolonel (Sus) Budiharto tetap enggan mengungkapkan data 12 anggota Kopassus yang menjadi "Pahlawan" dalam kasus penyerangan para penjahat, preman dan teroris paling mengancam di negeri ini di penjara Cebongan.

Hal ini diketahui setelah diserahkannya berkas sepak terjang 12 Pahlawan Cebongan anggota Kopassus group 2 oleh Polisi Militer Komando Daerah Militer (Pomdam) Diponegoro IV/5 kepada Oditurat Militer (Otmil) II-11 Yogyakarta.

Polisi Militer Komando Daerah Militer (Pomdam) Diponegoro IV/5 menyerahkan berkas dan barang bukti penyerangan Lembaga Pemasyarakatan (LP) Cebongan ke Oditurat Militer (Otmil) II-11 Yogyakarta, Rabu, 22 Mei 2013. Dalam label barang bukti tertera nama salah satu tersangka dari Komando Pasukan Khusus (Kopassus) yang disebut-sebut sebagai eksekutor penembakan empat tahanan titipan polisi di LP kelas II B Sleman, 23 Maret 2013.

Dalam label berwarna orange kekuningan itu tertera nama eksekutor: Serda Ucok Tigor Simbolon, NRP 31960350790677 d/a Hub 3/1/Yon 22 grup 2 Kopassus dkk 8 orang. Banyak barang bukti yang diserahkan ke Oditurat Militer II-11 Yogyakarta pada hari ini. Namun, Kepala Otmil II-11 Yogyakarta Letnan Kolonel (Sus) Budiharto tidak mau membeberkan berkas secara gamblang.

"Kalian kan sudah lihat barang bukti yang diserahkan. Itu juga sifatnya rahasia," kata Budiharto, usai penyerahan berkas dan barang bukti tersangka penyerangan LP Cebongan, di kantornya di Jalan Sultan Agung Yogyakarta, Rabu, 22 Mei 2013.

Inisial U disebut oleh tim Tentara Nasional Indonesia (TNI) Angkatan Darat sebagai eksekutor empat tahanan titipan tersangka penusukan yang mengakibatkan terbunuhnya Sersan Kepala Heru Santoso, salah satu anggota Kopassus saat berada di Hugo's Cafe Yogyakarta, 19 Maret 2013 yang lalu.

Budiharto menambahkan, pihak Otmil segera melakukan pemeriksaan berkas yang sudah diserahkan dari penyidik Pomdam IV/Diponegoro. Pemeriksaan itu diperlukan guna menyusun berkas dakwaan kepada 12 tersangka.

Awalnya, tim yang dibentuk oleh Kepala Staf TNI Angkatan Darat menyebut ada 11 tersangka dalam penyerangan LP Cebongan yang menewaskan empat tahanan titipan Polda Daerah Istimewa Yogyakarta. Namun, dalam perkembangannya, tersangka bertambah menjadi 12 orang. "Mereka masih ditahan di POM Semarang," kata dia.

Setelah menerima berkas itu, Oditurat Militer segera meneliti, mempelajari, dan mengolah berkas pemeriksaan tersangka sesuai ketentuan undang-undang. Untuk waktu penyusunan dakwaan, ia mengklaim akan melakukan secepatnya. Lalu jika sudah selesai penyusunan dakwaan akan diajukan oleh Papera (perwira penyerah perkara) untuk disidangkan di Pengadilan Militer II-11 Yogyakarta.

Tim dari Pomdam IV/ Diponegoro juga menyerahkan dua mobil yang digunakan tersangka untuk menuju lokasi penyerangan, yaitu Suzuki APV warna hitam Nopol AA 9943 AA dan Toyota Avanza warna biru Nopol B 8446 XJ.

Petugas dari Otmil juga memeriksa mesin mobil untuk dilihat kesesuaian berkas dengan nomor seri mesin. Dua mobil itu berada di halaman Otmil II-11 di Jalan Sultan Agung Yogyakarta saat diperiksa.

Selain dua mobil MPV (multi porpose vehicle) itu, tim juga menyerahkan barang bukti lainnya. Tertera dalam label barang bukti ada tiga pucuk AK 47 dengan nomor seri WB3217, HR1181 dan AW 7028. Juga ada empat magazin AK 47, dua butir peluru, 31 selongsong peluru, 17 anak peluru (proyektil), 18 selongsong dan 18 proyektil barang bukti pembanding.

Barang bukti lainnya, dua pucuk replika senjata api laras panjang model AK47 jenis airsoft electric gun (AEG), satu pucuk replika senjata api genggam jenis pistol tipe Sig Sauer, dan pecahan kaca CCTV. Semua barang bukti itu sudah secara resmi diterima oleh Otmil II-11 Yogyakarta.

Selain Ucok, yang disebut berinisial US, tersangka lainnya adalah Sersan Dua US, Sersan Satu TJ, Sersan Satu AR, Sersan Dua SS, Sersan Satu MRPB, Sersan Satu HS, Sersan Dua IS, Kopral Satu K, Sersan Mayor R, Sersan Mayor MZ dan tersangka baru Sersan Kepala S.

"Setelah syarat formil dan materiil perkara terpenuhi, tim Otmil akan membuat saran dan pendapat hukum untuk diajukan ke Perwira Penyerah Perkara (Papera). Jika dinyatakan lengkap, berkas berikut surat dakwaan dilimpahkan ke pengadilan militer," kata Budiharto.

Letnan Kolonel Jefridin Adrian Komandan Detasemen Polisi Militer IV/2 Diponegoro menyatakan sudah siap menerima tersangka jika disidangkan di Yogyakarta. Sel tahanan di detasemen itu ada tiga ruangan. Kantor Polisi Militer itu terletak di Jalan Magelang Yogyakarta. "Siap, kami siap," kata dia. Simak penyerangan Lapas Cebongan di sini.JI

Tidak ada komentar: