Senin, 28 Januari 2013

Gara-gara Putusan Kasasi MA, KPK Didesak Tangkap Boediono, Megawati & SBY



Jurnalis Independen: Kasus Bantuan Likuidasi Bank Indonesia (BLBI) merupakan sebuah kejahatan. Boediono yang kala itu menjabat sebagai Direktur Bank Indonesia harus mempertanggungjawabkannya secara politik.


Demikian disampaikan anggota Komisi III DPR RI Ahmad Yani dalam diskusi punli bertajuk "Penjara dan Pemakzulan Terkait Fakta Hukum Keterlibatan Langsung Boediono dalam Skandal BLBI di Gallery Kaffe, TIM, Cikini Jakarta (Minggu, 27/1).

Patut disayangkan jika Boediono yang memiliki keterlibatan spesifik dalam skandal BLBI justru mendapat perlindungan dari rezim. Ini, lanjut Yani, karena penegakkan hukum di Indonesia tidak jalan.

Dikatakan politisi PPP ini bahwa pernyataan Boediono sudah terang benderang dan tidak bisa ditutupi oleh putusan MA, jadi jelas menunjukkan keterlibatan peran serta pelakunya. Sekarang, masih lanjutnya, tinggal bagaimana kejagung, mau atau tidak bongkar kembali dan usut BLBI yang melibatkan Boediono.

"Saya pikir Jaksa Agung tidak akan mau, sekarang harapannya tinggal KPK. Bagaimana kita mendesak KPK agar tidak menggunakan standar ganda," pungkasnya.

Lebih lanjut, Yani mengatakan bahwa jika KPK mau Boediono dijadikan tersangka, DPR akan ambil langkah konstitusional untuk mendukung hal tersebut.

"Tidak ada alasan KPK menunda-nunda," pungkas Ahmad Yani.[Keterlibatan Wakil Presiden Boediono di balik skandal BLBI belakangan ini kembali diperbincangkan menyusul terungkapnya putusan Kasasi Mahkamah Agung No. 977/K/PID/2004; No. 979/K/PID/2004; dan No. 981/K/PID/2004.

Namun demikian, Koordinator ICW, Danang Widyoko mengingat jika menyangkut masalah BLBI, maka jangan hanya berhenti pada Boediono saja.

"Bagaimana dengan Megawati yang bikin release and discharge, melegalkan kebijakan yang diambil Boediono," tegas Danang kepada wartawan di Jakarta, Minggu (27/1).

Proses hukum harusnya, menurut Danang, sampai pada Presiden Megawati yang cenderung membiarkan proses tersebut terjadi. Karena BLBI Release and Discgarge terjadi zaman Mega dan itu penting karena menutup semua soal pidananya bahwa yang dilakukan Boediono secara hukum sah.

"Itu keputusan presiden dan kabinet saat itu, bukan hanya Megawati tapi SBY juga yang menjadi Menkopolhukam," tegas Danang.

Jadi menurut hemat Danang, jika berhenti sampai Boediono lebih cenderung politisasi. Seharusnya sekalian juga dipersoalkan release and discharge yang melibatkan Megawati.

Menanggapi hal tersebut, pengamat politik, Kristiadi menegaskan agar Boediono, yang saat itu menjabat sebagai Direktur BI saat skandal BLBI dan Gubernur BI saat skandal Century segera diproses hukum. Menurutnya penegak hukum harus betul-betul mengkaji lebih dalam lagi keterlibatan orang nomor dua di Republik tersebut.

"Semua warga negara punya hak yang sama di dalam hukum, Boediono harus pertanggungjawabkan tindakannya di masa lampau," tegas Kristiadi kepada wartawan di Cikini, Jakarta, Minggu (27/1).

Kristiadi menyebut bahwa Boediono sering lolos proses hukum lantaran penegakan hukum di negeri ini kacau balau. Memang menurut Kristiadi, ada tata caranya jika ingin menangkap Boediono karena Boediono saat ini sebagai wakil presiden yang merupakan simbol negara.

"Memang ada ketentuan sebagai bangsa yang bermartabat bagaimana bisa mempertahankan simbol negara, tapi bukan berarti tidak bisa diproses hukum," ungkap Kristiadi.

Jadi menurut kesimpulan Kristiadi, penegak hukum saat ini hati-hati dan malah cenderung penakut. Cenderung hati-hati karena negara manapun tidak rela simbol negaranya menjadi cacat, seperti hal Hitler dengan Hollocoust yang dihargai oleh Jerman saat ini.

"Tapi takut juga bisa," ungkap Kristiadi.

Oleh karenanya, jika memang penegak hukum takut, menurut Kristiadi, bisa menggunakan instrumen lain, seperti hak menyatakan pendapat di DPR agar segera dibentuk.@Bung Merdeka

Tidak ada komentar: