Jurnalis Independen: Front Pembela Islam (FPI) menggelar
Musyawarah Nasional III di Asrama Haji, Kota Bekasi, Jawa Barat. Dalam Munas
ini, para anggota FPI sepakat mengganti Ketua Umum mereka, Habib Rizieq setelah
15 tahun menjabat.
Tapi bukan berarti peran Rizieq
akan berakhir. Pria kelahiran 24 Agustus 1965 ini diangkat menjadi Imam Besar
Seumur Hidup.
"99 Persen peserta rapat
pleno sepakat Habib Rizieq menjadi imam besar seumur hidup. Pimpinan rapat
sudah ketok palu (menyetujui)," kata salah satu peserta Pleno asal
Kepulauan Riau (Kepri), Umar Hasibuan di Bekasi, Jumat (23/08) malam.
Pengganti Rizieq belum
ditetapkan. Namun, para Ketua Daerah FPI punya peluang menggantikan Rizieq.
Selama ini FPI memang sangat identik dengan Rizieq.
Selain gelar Imam Besar, sebagian
peserta Munas juga menyatakan dukungannya untuk warga Petamburan Jakarta ini
untuk jadi Presiden Republik Indonesia. Mereka yakin Rizieq bisa mengungguli
calon lain.
Dukungan pertama datang dari
Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI), KH Achmad Cholil Ridwan. Menurut dia,
dukungan besar akan datang dari umat jika Rizieq mencalonkan diri menjadi
presiden.
"Insya Allah, kalau ( Habib
Rizieq ) mau maju, semua umat mendukung," katanya, Jumat (23/8).
Dukungan lain terhadap Habib
Rizieq juga datang dari Sekretaris Jenderal Forum Umat Islam (FUI), Muhammad Al
Khathath. Bahkan dia optimis, bila Rizieq mencalonkan diri akan mendapatkan
suara sebanyak 30 persen.
"Saya yakin ( Habib Rizieq )
akan mendapatkan suara 30 persen lebih," kata dia.
Sementara itu, Menteri Agama
Suryadharma Ali menyatakan, setiap warga negara berhak mencalonkan diri sebagai
Presiden, termasuk Rizieq Shihab. Namun, Ketua Umum PPP tersebut belum bersedia
memberikan penegasan apakah partainya siap memberikan dukungan politik dari
partainya.
"Kalau dukungan politik dari
PPP, Habib belum minta itu," katanya.
FPI kerap menjadi sorotan karena
sering terlibat konflik dengan warga. Organisasi ini juga kerap melakukan
sweeping ke tempat-tempat yang dijadikan sarang maksiat. Habib Rizieq juga
pernah divonis penjara 1,5 tahun dalam kasus kekerasan tahun 2008 lalu.
Sumber: Merdeka.com
Tidak ada komentar:
Posting Komentar