Korban dan Anak Hasil Pencabulan, Ditelantarkan
Jurnalis Independen: Setelah sukses menghamili jemaatnya yang masih di bawah umur terungkap ke publik, DM (57) penginjil dan seorang pendeta gereja di Kota Bekasi, menghilang meninggalkan korban dan hasil perbuatannya yaitu seorang bayi lai-laki.
Larinya pendeta penghamil jemaatnya sendiri ini diungkap oleh Ketua Komisi Perlindungan Anak Daerah (KPAID),Syahroni.
Menurut Syahroni, yang mengaku turun kelapangan setelah mendapatkan laporan beberapa waktu lalu pihaknya langsung menyelidiki kasus ini dan memberikan pendampingan terhadap korbannya C (15).
"Kami melakukan sesuai dengan protap kerja Komisi Perlindungan Anak. Terapi pemulihan atas psikologis pada korban pencabulan langsung kami berikan. Selain itu,kami juga terus memberikan pendampingan hingga perkara ini tuntas. Pihak KPAID juga memotivasi pihak aparat kepolisian setempat agar berusaha menangkap pendeta cabul itu, jelas Syahroni, Kamis (17/9/2015) dikantornya.
Sayangnya, kata Syahroni, pelaku justru menghilang dalam waktu yang cepat seperti ada sengaja menyembunyikannya.
"Waktu awal kasus ini beredar pelaku masih ada dan kami juga tahu rumahnya di daerah Bekasi Timur. Tapi kini, setelah kami cek pelaku sudah tidak ada dan melarikan diri," katanya.
Dia menambahkan, menghilangnya pelaku dikarenakan lambatnya proses penegakan hukum yang dilakukan oleh pihak Kepolisian. Padahal, keluarga korban sendiri telah lama melaporkan kasus ini.
"Keluarga pada tanggal 7 Agustus lalu telah melaporan kasus pencabulan hingga melahirkan ini pada pihak kepolisian setempat, tapi polisi membiarkan laporan seolah sengaja memberikan waktu pada pendeta cabul melarikan diri, jelas Syahroni penuh emosi.
Akibat kelalaian polisi setempat, KPAID Kota Bekasi melayangkan surat kepada Kapolda Metro Jaya agar pihak Polda Metro Jaya melakukan pengambilalihan kasus ini agar segera ditindaklanjuti agar bisa menyeret pendeta cabul untuk menjalani proses hukum.
"Hari ini kita pantau suratnya. Tapi katanya belum sampai," tuturnya.
Selain itu, Syahroni juga menyatakan bahwa dirinya telah menemui pihak gereja. Dari pihak gereja, memberikan pernyataan jika pendeta cabul DM, telah dininaktifkan dari jabatannya sebagai pendeta di gereja tersebut.
"Kemarin kami mengadakan pertemuan langsung dengan pihak gereja dan pihak gereja memastikan setelah adanya perintah dari gereja Pusat di Surabaya sang pendeta telah di-nonaktifkan," pungkas Ketua KPAID Kota Bekasi itu.
Pihak gereja pun kemarin, kata dia, telah menyatakan tidak pernah menghalangi pihak manapun untuk mengusut kasus ini. Bahkan, meminta Kepolisian mengusut tuntas kasus ini.
Selain menghubungi pihak gereja, KPAID juga datang kesekolah korban pencabulan yang masih dibawah umur ini, agar pihak sekolah mengijinkan korban yang berinisial C ini melanjutkan kegiatan belajarnya di sekolah tersebut.
Terkait surat resmi yang di kirimkan pihak KPIAD pada Senin, 14/9/2015 lalu itu, Komisioner KPIAD Bekasi, Rury Arif mendesak pihak Polda Metro Jaya bersungguh-sungguh menggelandang Pendeta cabul dalam waktu sesingkat-singkatnya.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar