Jurnalis Independen: Saat itu, Presiden RI Susilo Bambang Yudhoyono akhirnya menetapkan Gatot Pujo Nugroho Pelaksana Tugas Gubsu menjadi Gubernur Sumatera Utara defenitif. Saat itu pelantikan Gatot Pujo Nugroho juga dihadiri Kepala Badan Kesbangpol Linmas Provinsi Sumut Eddy Syofian, Pimpinan DPRDSU.
Gatot tercatat selaku gubernur definitif ke-17 Sumut sebagaimana yang tertuang dalam Keputusan Presiden Nomor 14/P Tahun 2013 tanggal 13 Februari 2013 tentang Pengesahan Pengangkatan Wakil Gubernur Sumatera Utara menjadi Gubernur masa jabatan 2008-2013.
“Presiden telah menetapkan Pak Gatot sebagai Gubsu defenitif dan tadi pemberitahuan resmi Mendagri kepada Pimpinan DPRD dan Gubsu untuk selanjutnya dibahas pelantikannya segera,” ujar Eddy Syofian.
Rapat koordinasi dipimpin Dirjen Otda Kemendagri Djohermansyah Djohan dihadiri Plh Gubsu Nurdin Lubis, para wakil Ketua DPRD Prvinsi Sumut H Chaidir Ritonga, Sigit Pramono Asri, Kamaludin Harahap, Assisten I Pemerintahan Hasiolan Silaen, Ka Kesbangpol Linmas Provsu D Eddy Syofian, Karo Otda Jimmy Pasaribu dan Karo Keuangan Bahar Siagian.
Rapat menyimpulkan agar DPRD bersama Pemprovsu segera mempersiapkan pelantikan Gubsu Defenitif karena sesuai konstitusi posisi Gatot Pujo Nugroho sebagai Wakil Gubernur berhak menjadi Gubsu Defenitif . Menurut Dirjen Otda, Mendagri meminta segera dilakukan pelantikan .
Terkait dengan saat ini Gatot Pujo Nugroho sedang menjalani cuti kampanye dalam kaitan sebagai calon Gubsu periode 2013-2018, menurut Dirjen Otda sebagaimana dikutip KA Kesbangpol Linmas bahwa SK cuti dapat diajukan kembali pada hari tertentu setelah didapati kesepakatan antara DPRD dengan pihak Kemendagri tentang jadwal Pelantikan.
“Pak Gatot dapat mengajukan tidak cuti dalam sehari saat pelantikan,” ujar Eddy Syofian, seraya menyebutkan pimpinan Dewan segera akan melakukan rapat tentang usulan jadwal pelantikan.
Lebih lanjut Dirjen Otda Djohermansyah Djohan menyatakan pelantikan ini tidak boleh ditunda-tunda setelah keluarnya Keppres dan periodeisasi masa jabatannya berakhir hingga 16 Juni 2013, Sisa masa jabatan 3,5 bulan lebih ini akan banyak bisa dilakukan oleh Gatot Pujo Nugroho sebagai Gubsu defenitif yang akan mengemban tugas penyelenggaraan pemerintahan, Pembangunan dan pembinaan kemasyarakatan.
Ditanya tentang apakah masa jabatan Gubsu defenitif ini dihitung menjadi satu periode bagi Gatot Pujo Nugroho sehingga dirinya hanya bisa menjadi satu periode lagi sebagai Gubsu, Dirjen Otda menjelaskan karena sisa masa jabatan Gubsu sudah lebih dari 2,5 tahun, maka hak Gatot Pujo Nugroho tidak dihitung satu periode, melainkan dirinya dapat mencalonkan diri dan dipilih hingga dua periode ke depan, ujar Dorjen Otda.
Proses penetapan Gatot Pujo Nugroho sebagai Gubsu Defenitif terbilang cukup panjang. Beliau dilantik bersama Syamsul Arifin sebagai Gubsu dan Wagubsu pada 16 Juni 2008.
Dalam perjalanan waktu Syamsul Arifin mengalami masalah hukum dan sejak tanggal 21 Maret 2011 hingga saat ini posisi Gatot Pujo Nugroho sebagai Wakil Gubernur melaksanakan tugas gubernur atau sebagai Pelaksana Tugas Gubernur.
Dengan dilantiknya Gatot Pujo Nugroho sebagai Gubsu Defenitif nantinya maka hak keprotokoler dan hak kewenangan sebagai Gubsu akan melekat penuh pada dirinya sehingga akan penuh pula dalam mengambil kebijakan.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar