Minggu, 12 Juli 2015

Kantor Digeledah KPK "3 Kopor Data Diusung" Gubernur Sumut Gatot Pujo Nugroho Ngacir

Jurnalis Independen: Kantor Gubernur Sumatera Utara yang selama ini menjadi milik kader Partai Kesejahteraan Rakyat Gatot Pujo Nugroho, digeledah oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Hasil penggeledahan KPK memboyong tiga(3) kopor penuh berisi data. Penggeledahan itu dilakukan pihak KPK terkait kasus yang menyeret hakim PTUN wilayah tersebut.

Penyidik KPK membawa tas dan koper besar sebelum memasuki kantor itu. Saat kantornya digeledah, Gubernur Sumut Gatot Pujo Nugroho sedang tak ada di lokasi. Sementara itu, Sekda Sumut Hasban Ritonga menyebut tak tahu menahu di mana politikus PKS itu berada.

Anehnya hingga kini petinggi PKS belum dapat dikonfirmasi. Ia kabur tak tentu rimbanya. Anggota Majelis Syuro PKS Hidayat Nur Wahid enggan berkomentar mengenai hal tersebut.
"Kalau soal kader, bisa ditanyakan ke Sekjen," kata Hidayat saat dihubungi.

Dia juga tidak mengetahui di mana mitra separtainya itu berada. Sekjen PKS Taufiq Ridha pun belum mengangkat ponselnya saat dihubungi.

Sebelumnya Sekda Sumut Hasban menyatakan akan segera berkoordinasi dengan Gatot terkait penggeledahan. Hasban hanya menyebut bahwa penggeledahan dilakukan mendadak sehingga dia menyebut Gatot pun tak tahu soal penggeledahan.

Penyidik KPK keluar dari Kantor Gubernur Sumut pada pukul 02.10 WIB dini hari tadi. KPK membawa 3 koper dari ruang kerja Gatot yang ada di lantai 10 itu dan salah satunya digembok rapat.

Penggeledahan yang dilakukan Sejak Sabtu (11/7) pukul 22.45 WIB ini ada kaitannya dengan penangkapan tiga hakim PTUN Medan, termasuk Ketua PTUN Medan Tripeni Irianto Putro.

Sebelumnya, Sabtu malam, penyidik KPK juga menggeledah Kantor PTUN Medan, rumah dinas Ketua PTUN Medan Tripeni Irianto Putro, dan rumah dinas Panitera Sekretaris PTUN Medan, Syamsir Yusfan.

Sehari sebelumnya, Sekretaris Daerah Provinsi Sumatraa Utara Hasban Ritonga mengakui menandatangani surat tugas penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi, Sabtu (11/7) malam dan penggeledahan itu sudah dilaporkan ke Gubernur H Gatot Pujo Nugroho.

"Yah saya Sabtu malam menandatangani surat tugas KPK yang akan melakukan penggeledahan di kantor Gubernur Sumut dan saya sudah laporkan hal itu ke Gubernur Gatot Pujo Nugroho yang tidak berada di tempat," katanya menjawab pertanyaan wartawan, di kantor Gubernur di Medan, Ahad (12/7) dini hari.

Hingga pukul 01.00 WIB, kemarin,  petugas KPK masih menggeledah beberapa ruangan di kantor Gubernur, seperti ruang Kepala Biro Keuangan Pemprov Sumut dan ruang Gubernur Sumut. Sekda mengakui, setelah menerima kembali surat tugas yang ditandatanganinya itu, penyidik KPK melakukan penggeledahan di ruangan Gubernur dan Biro Keuangan Pemprov Sumut.

Hasban mengakui, penggeledahan itu berkaitan dengan kasus Kepala Biro Keuangan Pemprov Sumut Ahmad Fuad Lubis yang menggugat Kejaksaan Agung di PTUN Medan. "Tetapi saya tidak mengetahui perihal gugatan pribadi Kepala Biro Keuangan tersebut," katanya.

Saat itu, Hasban menegaskan, pihaknya akan bersikap kooperatif terkait kasus tersebut. "Saya juga berharap agar semua pihak mengedepankan asas praduga tak bersalah selama kasus itu masih ditangani penegak hukum," katanya.

Sebelum menggeledah kantor Gubernur Sumut, KPK menggeledah kantor dan rumah hakim PTUN Medan. Penyidik KPK sendiri belum bisa dimintai komentar soal penggeledahan kantor Gubernur Sumut tersebut.

Perlu diketahui, Kamis (9/7) di salah satu plaza ternama di Medan, sejumlah hakim PTUN Medan diamankan KPK pasca-Operasi Tangkap Tangan (OTT) dugaan menerima suap dari anggota pengacara OC Kaligis.

Gatot pernah digugat lantaran bagi-bagi duit jelang  pilgub 2013 lalu
Gubernur Sumatera Utara Gatot Pujo Nugroho menjalani sidang perdana gugatan citizen lawsuit oleh 25 warga Sumut di Pengadilan Negeri Medan, Kamis 4 Juli 2013.

Sidang yang dipimpin Majelis Hakim Surya Pardamean berlangsung di ruang sidang utama dan terbuka untuk umum dengan agenda pemeriksaan kelengkapan berkas dan administrasi penggugat dan tergugat.

Latar belakang gugatan kepada Gatot, kata Surya Pardamean, adalah pemberian bantuan keuangan dari Provinsi Sumut kepada pemerintah kabupaten/kota di Sumut atau yang lebih dikenal dengan sebutan Bantuan Daerah Bawahan (BDB).

"Warga menilai pemberian BDB kepada kabupaten/kota di Sumatera Utara tidak berazaskan keadilan," kata Surya Pardamean di awal sidang.

Salah satu kuasa hukum penggugat, Hamdani Harahap, mengatakan,"Dana BDB terindikasi digunakan untuk keuntungan salah satu calon gubernur, yakni Gatot Pujo Nugroho."

Selain Gatot Pujo Nugroho, gugatan citizen lawsuit yang didaftarkan di Pengadilan Medan dengan nomor registrasi perkara 309/Pdt. 6/2013/PN. Mdn, itu, kata Hamdani juga menggugat tergugat III DPRD Sumut ; tergugat IV Badan Pemeriksa Keuangan Sumut ; tergugat V Kepala Polda Sumut ; tergugat VI Kejaksaan Tinggi Sumut ; tergugat VII Komisi Pemilihan Umum Sumut ; tergugat VIII Menteri Dalam Negeri ; dan tergugat IX Presiden Republik Indonesia.

"Kami menggugat hingga ke Mendagri dan Presiden bertujuan memperbaiki tata cara pembagian bantuan daerah yang kerap disalahgunakan untuk kepentingan politik. Citizen lawsuit bukan menggugat materil dan immateril," tutur Hamdani.

Menurut Hamdani, penentuan kabupaten/kota penerima bantuan tidak berazaskan keadilan dan pemerataan pembangunan daerah. Contohnya, ujar Hamdani, Kabupaten Nias Barat yang hanya menerima Rp 1,3 miliar, sangat jauh dibandingkan dengan Kabupaten Asahan yang menerima Rp 425 miliar.

"Soal apakah bantuan itu terindikasi suap kepada kepala daerah dalam rangka mendukung Gatot sebagai calon gubernur, kami tidak mempersoalkan itu dalam pokok gugatan. Gugatan kami hanya pada ketimpangan penetapan angka-angka bantuan daerah bawahan itu," ujar Hamdani.

Salah satu penggugat yakni Raya Timbul Manurung yang juga pengurus Keluarga Alumni Universitas Gajah Mada Sumatera Utara (Kagama Sumut) menegaskan bahwa mereka  tidak ingin gubernur berhenti sebelum masa jabatan berakhir.

"Sebagai warga negara saya hanya ingin menggunakan hak saya dengan melakukan citizen lawsuit. Saya dan warga Sumut tidak ingin kasus seperti yang dialami Gubernur Syamsul Arifin yang menjadi tersangka dan terdakwa korupsi di paruh waktu masa jabatannya sebagai gubernur terulang kembali," kata Manurung.

Namun sidang perdana harus diundur karena Gatot Pujo Nugroho dan tergugat lain tidak menghadiri sidang. Gatot mewakilkannya kepada bekas kepala Biro Hukum Pemerintah Provinsi Sumut Ferlin Nainggolan dan Kepala Biro Hukum saat ini Abdul Jalil. Adapun DPRD Sumut diwakili kuasa hukum. Sementara tergugat IV hingga IX tidak hadir.

"Yang harus hadir tergugat langsung atau diwakilkan kepada kuasa hukum. Saudara kepala biro dan mantan kepala biro hukum Pemprov Sumut bukan bertindak atas nama kuasa hukum tergugat Gatot Pujo Nugrojo. Sidang diundur hingga 15 Agustus 2013," kata majelis hakim.

x

Tidak ada komentar: