Jurnalis Independen: Perkembangan Tindak Pidana Korupsi (TPK) di Indonesia teramat memprihatinkan dan berlangsung dengan cara meluas dalam nyaris seluruhnya di semua lini kehidupan warga.
Perkembangannya Tindak Pidana Korupsi dari tahun ketahun semakin meningkat dan jumlah kerugian negarapun sangatlah besar dan ini berpengaruh tak saja bagi kehidupan perekonomian nasional namun pada kehidupan berbangsa dan bernegara.
Lantaran itulah sehingga seluruhnya Tindak Pidana Korupsi (TPK) tak lagi akan digolongkan sbg kriminal biasa melainkan sudah jadi suatu tindak pidana/kriminal yang sangat luar biasa.
Karena itu upaya pemberantasannya tak lagi bisa dilakukan dengan cara biasa. Oleh Karen itu harus dipakai sebuah metode penegakan hukum dengan cara luar biasa lewat pembentukan sebuah tubuh khusus yg memiliki kewenangan luas, independen pula bebas dari kekuasaan manapun dalam upaya pemberantasan TPK, yang Analisis persepsi.
Pelaksanaannya dilakukan dengan cara optimal, intensif, efektif, profesional serta berkesinambungan.
Cita-cita rakyat yg mau hidup dalam negara yg terbebas dari penyakit korupsi ini sebahagian digantungkan terhadap sebuah Instansi yang dikasih nama Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Undang-Undang No. 30 th 2002 menyangkut Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jadi dasar pembentukan awal berdirinya Lembaga ( KPK ) Komisi Pemberantasan Korupsi.
Melalui Undang-Undang ini, KPK yang lahir pada tanggal 29 Desember 2003 makin menjawab antusiasme penduduk dalam pemberantasan TPK, mengingat eksistensi lembaga-lembaga penegak hukum dan lembaga-lembaga swadaya penduduk yang peduli kepada pemberantasan korupsi Komisi Pemberantasan Korupsi belum menunjukkan kinerja yg maksimal.
Komisi Pemberantasan Korupsi dianggap yang merupakan angin segar bagi pencari keadilan dan system hukum yg tak pandang bulu, maka perhatian dan cita-cita warga yg ditunjukkan pada Komisi Pemberantasan Korupsi makin tinggi.
Komisi Pemberantasan Korupsi merupakan lembaga yang bersifat independen dan bebas dari pengaruh kekuasan manapun pula bertanggung jawab terhadap publik. Komisi Pemberantasan Korupsi dibentuk dengan maksud meningkatkan daya guna dan hasil guna kepada upaya pemberantasan TPK.
Komisi Pemberantasan Korupsi di beri amanat melaksanakan pemberantasan TPK dengan cara profesional, intensif, & berkesinambungan buat wujudkan penduduk yang adil, makmur dan sejahtera berdasarkan Pancasila dan UUD 1945.
Visi, Misi, Azas dan Nilai-Nilai Komisi Pemberantasan Korupsi
Visi Komisi Pemberantasan Korupsi yakni wujudkan Indonesia yang bebas dari berbagai bentuk korupsi.
Sedangkan Misi Komisi Pemberantasan Korupsi yaitu penggerak perubahan utk wujudkan bangsa yang anti korupsi Azas yg di pegang Komisi Pemberantasan Korupsi dalam menjalankan pekerjaan dan wewenangnya yaitu kepastian hukum, keterbukaan, akuntabilitas, kebutuhan umum dan proporsionalitas.
Sedangkan Nilai-nilai yg dianut Komisi Pemberantasan Korupsi yakni integritas, profesionalisme, inovasi, religiusitas, transparansi, kepemimpinan dan produktivitas.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar