Jurnalis Independen: Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), merupakan benteng perlawanan negara terkait tindak pidana korupsi yang meraja di Republik Indonesia. KPK ini mulai dibentuk di tahun 2003 silam. Tepatnya berdasarkan UU Undang-Undang No. 30 th 2002 menyangkut Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Melalui Undang-Undang ini, KPK resmi lahir pada tanggal 29 Desember 2003 makin menjawab antusiasme Rakyat Indonesia dalam pemberantasan Tidak Pidana Korupsi (TPK), mengingat eksistensi lembaga-lembaga penegak hukum saat itu dan lembaga-lembaga swadaya masyarakat masih lemah dalam melakukan pemberantasan korupsi.
Seiring waktu, ternyata tindak pidana korupsi bukan semakin mengendur lantaran adanya KPK, namun aneh bin ajaib kualitas dan kuantitas tindak korupsi justru semakin menggila.
Beberapa periode kepemimpinan KPK sebagai lembaga sudah terlewati, tahun ini KPK melangkah di periode ke Enam masa kepemimpinan yang kebetulan di awal era kepemimpinan Pemerintahan Joko Widodo-Jusuf Kalla yang terpilih melalui Pemilihan Presiden 9 Juli 2014.
Periode pertama 2003-2007, KPK dipimpin oleh Taufiequrachman Ruki. Selanjutnya secara berurutan Ketua KPK dijabat oleh Antasari Azhar (2007-2009), Tumpak Hatorangan Panggabean (2009-2010-plt), Busyro Muqoddas (2010-2011), Abraham Samad (2011-2015).
Periode transisi ini KPK dipimpin oleh Taufiequrachman Ruki (Ketua-Plt), Zulkarnain (Wakil Ketua merangkap Anggota), Adnan Pandu Praja (Wakil Ketua merangkap Anggota), Indriyanto Seno Adji (Wakil Ketua merangkap Anggota-Plt), Johan Budi (Wakil Ketua merangkap Anggota-Plt) dan ber Kantor pusat di Jalan H.R. Rasuna Said Kav. C-1, Jakarta, 12920, Indonesia.
Seperti biasa, disetiap menjelang pemilihan Ketua KPK dan anggotanya, pemerintah selalu membentuk Panitia Seleksi (Pansel) guna menjaring nama-nama bakal calon Ketua dan anggota KPK baru yang kredibel.
Kali ini pansel yang dipilih dan diseleksi oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi), memunculkan 9 nama anggota pansel. Yang tak lazim, Presiden Jokowi memunculkan "9 Bidadari" yang akan menjadi "Bidan" KPK di masanya.
Ya...Ada sembilan wanita cantik, brilian dan memiliki keahlian dalam bidang tertentu menjadi andalan calon pansel KPK. Pansel ini diharapkan memunculkan nama-nama bersih calon ketua/anggota KPK, yang jauh dari hiruk pikuk sejarah hitam berbagai kejahatan maupun tindakan moral.
Terkait "9 bidadari", banyak kalangan mencemoohkan pengangkatan "9 bidadari" yang duduk di Pansel KPK kali ini. Selain diteriaki sebagai presiden boneka, Presiden Jokowi juga dianggap sebagai "pembuka hari kiamat" lantaran memilih wanita sebagai Ketua Pansel KPK. Namun hal itu tidak menyurutkan langkah Presiden Jokowi untuk melantik 9 bidadari sebagai Pansel KPK.
Dengan mengangkat Pansel Calon KPK dari kaum hawa, Jokowi mendapat gambaran positif tentang KPK nya nanti.
Pertama, Pansel yang terdiri dari bidadari itu, tentu menutup kemungkinan panitia seleksi melakukan kongkalikong dengan calon ketua/anggota KPK yang sedang menjalani seleksi.
Kedua, bidadari anggota pansel akan lebih teliti dalam menganalisa data para peserta seleksi serta peka dalam mengendus track record para peserta seleksi.
Ketiga, para wanita, biasanya tidak akan mau menerima sogokan berupa gratifikasi seks dari peserta seleksi nakal. Jika pansel terdiri dari lelaki, kemungkinan terkena sogokan gratifikasi seks akan lebih mudah jika dibandingkan dengan pansel wanita.
Keempat, pansel bidadari bidan KPK versi Jokowi akan memungkinkan munculnya Ketua/anggota KPK wanita yang tegas dan tak kenal kompromi serta cekatan dalam menyelesaikan tersangka korupsi. Ketegasan, Kecepatan, serta kebersihan dari tersangkut korupsi atau permainan hukum masa lalu, akan semakin sedikit dilakukan calon ketua/anggota KPK dibandingkan figur lelaki. Sebagai contoh, terbukti ada beberapa ketua KPK tersandung masalah wanita. Sekedar mengingatkan nama Antasari Azhar dan Abraham Samad adalah Ketua KPK yang tercoreng namanya lantaran kasus wanita.
Keenam, pemilihan 9 bidadari sebagai pansel juga terkait "pembisik" Jokowi yang juga adalah "seorang wanita cantik". Wanita "pendamping Jokowi ini, mengintruksikan pada Jokowi agar menggunakan tangan dan keahlian 9 bidadari guna memunculkan dan mendudukannya sebagai Ketua KPK di eranya. Karena Lantaran Bidan 9 bidadari itulah, KPK yang baru nanti akan mampu bertindak tegas tanpa pandang bulu menangkap, mengadili dan memenjarakan para koruptor yang hingga kini masih berkeliaran di alam bebas dan terus melakukan operasinya memiskinkan rakyat dan menghancurkan sendi-sendi negara.
Sayangnya, wanita si pembisik Jokowi terkait 9 bidadari pansel KPK ini, nara sumber tidak berani mengungkapkan bahkan hanya inisialnyapun. Namun, seluruh komponen rakyat dan bangsa ini layak m,engapresiasi dan mendukung keberanian dan inivasi Presiden Jokowi dalam pembentukan pansel KPK yang dimuati oleh 9 bidadari sebagai "Bidan KPK Era Presiden Jokowi".JI
Tidak ada komentar:
Posting Komentar