Rabu, 24 September 2014

"Pengemis Hambalang" Anas Urbaningrum Cuma di Vonis 8 Tahun

Jurnalis Independen: Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi menjatuhkan vonis 8 tahun penjara dan denda Rp300 juta subsider tiga bulan kurungan kepada mantan Ketua Umum Partai Demokrat Anas Urbaningrum, Rabu 24 September 2014.


Majelis hakim menilai bahwa Anas terbukti bersalah dalam dugaan gratifikasi terkait proyek Hambalang dan atau proyek-proyek lainnya serta pencucian uang.

"Mengadili, menyatakan terdakwa Anas Urbaningrum secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara berlanjut dan tindak pidana pencucian uang secara berulang kali," kata ketua majelis hakim, Haswandi.

Majelis Hakim menilai Anas terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana dalam dakwaan subsidair yakni melanggar Pasal 11 juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tipikor jo pasal 64 ayat (1) KUHPidana.

Selain itu, Anas juga dinilai telah memenuhi dakwaan kedua, yakni melanggar pasal 3 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan TPPU jo pasal 65 ayat (1) KUHPidana.

Namun majelis hakim berpendapat bahwa Anas tidak terbukti dalam dakwaan ketiga, pasal 3 ayat (1) huruf c Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2002 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2003 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang.

Dalam menjatuhkan putusan, hakim berpendapat hal yang memberatkan yakni terdakwa sebagai anggota DPR, Ketua Fraksi dan Ketua Umum tidak memberikan teladan bagi masyarakat tentang pejabat yang bersih dan bebas dari kolusi, korupsi dan nepotisme.

Selain itu terdakwa tidak mendukung program pemerintah yang sedang giat memberantas korupsi serta tidak mendukung spirit masyarakat bangsa dan negara dalam memberantas korupsi. Dan juga dinilai tidak mendukung semangat membangun demokrasi yang bebas dari kolusi, korupsi dan nepotisme.

Sedangkan untuk hal yang meringankan, Anas pernah mendapat penghargaan bintang jasa utama dari Presiden tahun 1999, belum pernah dihukum serta berlaku sopan.

Sementara Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) wilayah Jakarta Bogor-Depok-Tangerang-Bekasi-Karawang dan Banten sampai-sampai mendatangi kantor KPK dan Pengadilan Tipikor untuk memberi dukungan moral pada Anas dalam menghadapi putusan perkara kasus dugaan korupsi.

"Kita ingin hakim bertindak seadil-adilnya dalam kasus Anas, dan kehadiran kita untuk memberi dukungan moral, bahwa Anas tidak sendirian menghadapi kasus ini," kata Ketua Umum Badko HMI Jabodetabeka-Banten Zulkarnain Bagariang, di Kantor HMI, Cikini, Jakarta, Rabu (24/9/2014).

Dia meminta kepada para hakim di Pengadilan Tipikor untuk menegakkan keadilan berdasarkan Supermasi hukum yang berlaku, tanpa adanya intervensi politik dari siapa pun.

Sebab, Zulkarnain menduga, selama proses pengadilan yang dijalani ada intervensi secara politik terhadap kasus mantan ketua umum DPP Partai Demokrat ini.
Sebelumnya jaksa melihat perbuatan Anas telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan korupsi, seperti dakwaan ke-1 primer, ke-2 maupun ke-3.

Jaksa juga meminta hakim supaya Anas membayar uang pengganti sebesar Rp152 miliar, dan dituntut hukuman 15 tahun penjara dengan denda Rp500 juta.

Tuntutan itu cukup tinggi karena ada beberapa hal yang memberatkan, salah satunya Anas dinilai melakukan "Obstruction of justice atau menghalang-halangi sidang. Hingga akhirnya mantan "anak emas" Presiden dan Ketua Umum Partai Demokrat Susilo Bambang Yudhoyono ini di vonis 8 tahun penjara!

Sidang Vonis Anas ini juga dihadiri komisioner Komisi Yudisial (KY). Komisioner KY Abbas Said secara khusus ke Pengadilan Tipikor untuk menyaksikan jalannya sidang pembacaan vonis tersebut.

Komisioner KY Penyaksi Sidang Tuyntutan Vonis Anas
Sidang ini dihadiri komisioner Komisi Yudisial (KY). Komisioner KY Abbas Said secara khusus ke Pengadilan Tipikor untuk menyaksikan jalannya sidang tersebut.

"Pak Abbas‎ yang ke sana," kata pria yang akrab disapa Taufiq itu dalam pesan singkatnya kepada Liputan6.com, Rabu (23/9/2014).

Taufiq mengatakan, pemantauan ini merupakan inisiatif KY sendiri. Selain itu, juga ada permintaan dari Perhimpunan Pergerakan Indonesia (PPI) agar KY memantau jalannya sidang vonis Anas.

"Ini inisiatif KY dan juga ada permintaan dari PPI," ujar Taufiq.

Anas Urbaningrum dituntut dengan pidana 15 tahun penjara dalam kasus dugaan penerimaan hadiah atau gratifikasi proyek P3SON Hambalang, proyek-proyek lain, dan tindak pidana pencucian uang (TPPU). Jaksa juga menuntut Anas membayar denda Rp 500 juta subsider pidana 5 bulan kurungan.

Di samping itu, Jaksa juga menuntut agar Anas membayar uang pengganti atas kerugian negara sebesar Rp 94.180.050.000 dan US$ 5.261.070. Dengan ketentuan apabila tidak dibayar selama 1 bulan sesudah incraht atau punya kekuatan hukum tetap, maka harta bendanya akan disita oleh negara dan dapat dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut. Dan apabila harta bendanya tidak mencukupi, maka diganti dengan pidana penjara selama 4 tahun.

Tak cuma itu, Jaksa juga menuntut agar Anas dihukum dengan pidana tambahan, yakni pencabutan hak untuk dipilih dan memilih dalam jabatan publik. Kemudian Jaksa menuntut pula pidana tambahan lain berupa pencabutan izin usaha pertambangan (IUP) atas nama PT Arina Kotajaya seluas kurang lebih 5 ribu sampai 10 ribu hektar yang berada di 2 kecamatan, yakni Bengalon dan Kongbeng, Kutai Timur‎, Kalimantan Timur.

Tidak ada komentar: