Rabu, 24 September 2014

Anas Urbaningrum "Pengemis Hambalang" di Ganjar 8 Tahun

Jurnalis Independen: Beberapa saat menjelang pembacaan vonis hukuman bagi terdakwa kasus "Pengemis Hambalang" proyek Pusat Pendidikan Pelatihan dan Sekolah Olahraga Nasional (P3SON) Hambalang, proyek‎-proyek lain, serta tindak pidana pencucian uang (TPPU), banyak yang berkoar agar Anas Urbaningrum di vonis bebas.


Anas Urbaningrum, banyak yang menebar pernyataan bahkan dukungan secara fisik. Namun nyatanya, Anas yang pernah mengatakan tidak terlibat seperti yang dituduhkan walau hanya sebiji sawi, harus menerima putusan hakim yang memenjarakannya selam 8 tahun.

Keluarga terdakwa Anas, berharap mendapatkan kebebasan. Sedangkan Misbahun membuat pernyataan jika Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), tidak terkurangi kehormatannya jika membebaskan Anas yang dianggap tidak bersalah dalam kasus yang dituduhkan.

Anas sendiri juga mengatakan bahwa ada mutilasi politik. Pernyataan ini terlontar terkait larangan dirinya menjadi menduduki jabatan publik.

Sementara Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) wilayah Jakarta Bogor-Depok-Tangerang-Bekasi-Karawang dan Banten sampai-sampai mendatangi kantor KPK dan Pengadilan Tipikor untuk memberi dukungan moral pada Anas dalam menghadapi putusan perkara kasus dugaan korupsi.

"Kita ingin hakim bertindak seadil-adilnya dalam kasus Anas, dan kehadiran kita untuk memberi dukungan moral, bahwa Anas tidak sendirian menghadapi kasus ini," kata Ketua Umum Badko HMI Jabodetabeka-Banten Zulkarnain Bagariang, di Kantor HMI, Cikini, Jakarta, Rabu (24/9/2014).

Dia meminta kepada para hakim di Pengadilan Tipikor untuk menegakkan keadilan berdasarkan Supermasi hukum yang berlaku, tanpa adanya intervensi politik dari siapa pun.

Sebab, Zulkarnain menduga, selama proses pengadilan yang dijalani ada intervensi secara politik terhadap kasus mantan ketua umum DPP Partai Demokrat ini.

Sebelumnya jaksa melihat perbuatan Anas telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan korupsi, seperti dakwaan ke-1 primer, ke-2 maupun ke-3.

Jaksa juga meminta hakim supaya Anas membayar uang pengganti sebesar Rp152 miliar, dan dituntut hukuman 15 tahun penjara dengan denda Rp500 juta.

Tuntutan itu cukup tinggi karena ada beberapa hal yang memberatkan, salah satunya Anas dinilai melakukan "Obstruction of justice atau menghalang-halangi sidang. Hingga akhirnya mantan "anak emas" Presiden dan Ketua Umum Partai Demokrat Susilo Bambang Yudhoyono ini di vonis 8 tahun penjara!

Sidang Vonis Anas ini juga dihadiri komisioner Komisi Yudisial (KY). Komisioner KY Abbas Said secara khusus ke Pengadilan Tipikor untuk menyaksikan jalannya sidang pembacaan vonis tersebut.

Tidak ada komentar: