Jurnalis Independen: Metrotvnews.com, memberitakan pada 26 September 2014 pukul 14.25 wib. bahwa Perusahaan penyedia jasa internet (ISP) di Indonesia berencana menutup usahanya, dan mematikan internet Indonesia. Tindakan ini merupakan buntut dari kriminalisasi terhadap mantan Direktur Utama Indosat Mega Media (IM2) Indar Atmanto.
Anda bisa mencegah kejadian ini dengan ikut menandatangani petisi yang digalang praktisi IT Onno W Purbo. Dalam petisi itu, Onno meminta agar Presiden Susilo Bambang Yudhoyono membebaskan Indar Atmanto dan IM2 dari vonis/tuduhan.
Onno juga meminta agar Presiden membenarkan ISP menyewa bandwidth ke operator selular tanpa perlu izin frekuensi. Jika ISP benar-benar mematikan internet, dampaknya akan luar biasa.
Mengutip petisi Onno, akan terjadi kemacetan transaksi industri finansial yang kerugiannya mencapai Rp90 miliar per jam. Sebanyak 71 juta pengguna internet Indonesia juga tak akan bisa mengakses internet, dan target 50 persen bangsa Indonesia mengakses internet pada tahun 2015 tak akan tercapai.
Anda bisa ikut mencegah kiamat internet Indonesia dengan mengunjungi tautan ini. Berikut petisi Onno W Purbo selengkapnya:
Berikan Kepastian Hukum kepada ISP & Bebaskan Indar Atmanto
Petisi oleh
Onno W. Purbo
Tidak ada keharusan sebuah Internet Service Provider (ISP) untuk memiliki ijin frekuensi 3G. Sebuah ISP dapat menyewa, secara sah, bandwidth ke operator 3G tanpa perlu ijin frekuensi 3G.
Jadi pola bisnis IM2 maupun 300+ ISP lain di Indonesia sesuai dengan UU Telekomunikasi maupun praktek usaha telekomunikasi yang ada. Tidak ada hukum yang di langgar apalagi melakukan tindak pidana korupsi.
IM2 hanya sebuah ISP dan menyewa bandwidth secara legal ke Indosat, tidak melakukan tindakan korupsi apapun dan tidak perlu mempunyai ijin frekeunsi 3G.
Akibat dari keputusan MA yang tidak sesuai dengan UU / Pola Bisnis Telekomunikasi ini, maka 300+ Pimpinan ISP Indonesia terancam hukum pidana. Yang lebih menyedihkan lagi, Industri / Infrastruktur Internet di Indonesia akan terancam harus shutdown / dimatikan karena sebagian besar melanggar hukum!
TUNTUTAN:
Dalam petisi ini kami menuntut agar,
Kembali ke UU Telekomunikasi.
Membenarkan ISP menyewa bandwidth ke operator selular tidak perlu ijin frekuensi.
Pemerintah wajib melindungi ISP yang telah memperoleh lisensi dan menjalankan kewajiban dengan baik dan benar.
Bebaskan Indar Atmanto dan IM2 dari vonis / tuduhan. Kembalikan nama baik Indar Atmanto dan IM2.
Jika ini tidak dipenuhi, maka sebagian besar ISP Indonesia menjadi ilegal dan mereka tidak mungkin beroperasi. Agar tidak melakukan tindakan melawan hukum ISP Indonesia harus menutup usahanya, dan men-shutdown Internet Indonesia.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar