Senin, 04 Januari 2016

Tap MPR Nomor 3 Tahun 2000 Bertentangan dengan UUD

Jurnalis Independen: Menteri Kehakiman dan HAM Yusril Ihza Mahendra mengatakan bahwa Tap Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) Nomor 3 Tahun 2000 tentang Sumber Hukum dan Tata Urutan Perundang-undangan itu bermasalah.
 
Alasannya menurut Yusril, dalam Tap itu dikatakan bahwa Perpu urutannya adalah di bawah Undang-undang. Jadi Perpu tidak sejajar dengan Undang-undang. "Saya berpendapat, Tap tersebut bertentangan dengan Pasal 22 Undang-Undang Dasar 1945," cetusnya.
Hal ini terungkap dalam sambutan Yusril pada saat peresmian pengurus dan perkenalan program Iluni (Ikatan Alumni) Fakultas Hukum Universitas Undonesia di Auditorium Financial Club Graha Niaga pada Kamis (31/8).

"Pasal 22 menyatakan bahwa Perpu sejajar dengan Undang-undang, sedangkan pasal 22 sendiri belum diamandemen," kata Yusril.

Pasal 22 UUD 1945 menyebutkan: (1) Dalam hal ihwal kegentingan yang memaksa, Presiden berhak menetapkan peraturan pemerintah sebagai pengganti undang-undang; (2) Peraturan Pemerintah itu harus mendapat persetujuan DPR dalam persidangan yang berikut; (3) Jika tidak mendapat persetujuan, maka peraturan pemerintah itu harus dicabut.

Pada Pasal 2 Tap MPR Nomor 3 Tahun 2000 disebutkan bahwa tata urutan peraturan perundang-undangan merupakan rujukan dalam pembuatan aturan hukum di bawahnya. Tata urutan perundang-undangan Republik Indonesia adalah: Pertama, UUD 1945 dan perubahannya; Kedua, Ketetapan MPR RI; Ketiga, Undang-Undang; Keempat, Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perpu); Kelima, Peraturan Pemerintah; Keenam, Keputusan Presiden yang bersifat Mengatur; Ketujuh, Peraturan Daerah.

Sementara dalam Pasal 3 (4) Tap MPR Nomor 3 Tahun 2000 dijelaskan bahwa Perpu dibuat oleh Presiden dalah hal ihwal kegentingan yang memaksa, dengan ketentuan sebagai berikut: a. Perpu harus diajukan ke DPR dalam persidangan yang berikut; b. DPR dapat menerima atau menolak Perpu dengan tidak mengadakan perubahan; c. Jika ditolak DPR, Perpu tersebut dengan sendirinya tidak berlaku lagi.

Menurut Yusril, Tap tersebut juga merupakan problem karena tidak bisa di-review. "Yang me-review adalah MPR sendiri. Dari segi konstitusi, adanya Tap tersebut menimbulkan masalah."
Yusril juga menyatakan, karena adanya Tap tersebut, Perpu mengenai penundaan pendaftaran Fiducia yang sedianya akan dikeluarkan menjadi batal. Padahal rencananya penerapan undang-undang Fiducia akan diundur sampai 1 Oktober. Dengan demikian, Undang-undang Fiducia tetap dijalankan. Jika Undang-undang tersebut tetap dijalankan, Yusril mengakui bahwa departemennya akan setengah mati kerja melayani seratus ribu pendaftar yang sudah antre di Bank Indonesia.

"Bahwa kita akan berhadapan dengan Tap MPR Nomor 3 tahun 2000, yah saya terpaksa harus menjelaskan. Dan saya berpendapat Tap itu serbenarnya bertentangan dengan Pasal 22 UUD 1945,"  kata Yusril.  

Perpu Pelabuhan Sabang
Pada acara tersebut, Yusril juga menyatakan bahwa pemerintah akan membuat Perpu tentang Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Sabang. Yusril menambahkan, jika Perpu ini telah ditandangani oleh Presiden, Perpu ini mungkin akan diumumkan pada Jumat (1/9).
Mengenai bentuknya yang berupa Perpu, Yusril mengatakan bahwa hal itu karena kalau Undang-undang akan membutuhkan waktu yang lama. Sementara Perpu ini dikaitkan dengan jeda kemanusiaan di Aceh yang berakhir pada 2 September 2000. Kalau peraturan ini tidak segera diundangkan, Aceh akan tambah bergolak. Jadi ada unsur kegentingan yang memaksa, sehingga pemerintah mengeluarkan Perpu, ujarnya.

Pengakuan Yusril
Pada acara tersebut, Yusril juga menceritakan pertemuan dengan Wakil Presiden (Wapres) Megawati Soekarnoputri. Ternyata dalam pertemuan antara Yusril Ihza Mahendra dan Wapres  setelah kabinet diumumkan, Megawati berkata pada Yusril: "Kalau Anda berdua (maksudnya berdua dengan Ryas Rasyid -Red) mundur, saya juga akan meletakkan jabatan" kata Megawati seperti ditirukan oleh Yusril. 

Hal ini dikatakan oleh Megawati pada malam setelah pengumuman kabinet. Mega mengatakan pada Yusril per telepon: "Dik, kalau adik dan Pak Ryaas Rasjid mundur, saya akan sulit menjalankan pemerintahan" demikian dikatakan oleh Megawati. 

Namun ketika ditanya oleh hukumonline seusai memberikan sambutannya, Yusril enggan berkomentar lebih jauh. "Tidak usahlah itu, itu sudah selesai masalahnya, koran - koran sudah memuat hal itu."

Pada Kamis siang (31/8) Yusril dan Ryaas Rasjid kembali bertemu dengan Megawati. Namun tidak ada penjelasan mengenai isi pertemuan tersebut. Mungkinkah ini berkaitan dengan pengunduran keduanya. Pasalnya setelah diumumkan susunan kabinet, Yusril sempat menyatakan ketidakpuasannya dengan susunan kabinet. Jadi kekecewaan Yusril tentu bukan karena tidak diamandemennya pasal 22 UUD 1945.

Tidak ada komentar: