Hal ini terungkap dalam
sambutan Yusril pada saat peresmian pengurus dan perkenalan program
Iluni (Ikatan Alumni) Fakultas Hukum Universitas Undonesia di Auditorium
Financial Club Graha Niaga pada Kamis (31/8).
"Pasal 22 menyatakan bahwa Perpu sejajar dengan Undang-undang, sedangkan pasal 22 sendiri belum diamandemen," kata Yusril.
Pasal 22 UUD 1945
menyebutkan: (1) Dalam hal ihwal kegentingan yang memaksa, Presiden
berhak menetapkan peraturan pemerintah sebagai pengganti undang-undang;
(2) Peraturan Pemerintah itu harus mendapat persetujuan DPR dalam
persidangan yang berikut; (3) Jika tidak mendapat persetujuan, maka
peraturan pemerintah itu harus dicabut.
Pada Pasal 2 Tap MPR
Nomor 3 Tahun 2000 disebutkan bahwa tata urutan peraturan
perundang-undangan merupakan rujukan dalam pembuatan aturan hukum di
bawahnya. Tata urutan perundang-undangan Republik Indonesia adalah:
Pertama, UUD 1945 dan perubahannya; Kedua, Ketetapan MPR RI; Ketiga,
Undang-Undang; Keempat, Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang
(Perpu); Kelima, Peraturan Pemerintah; Keenam, Keputusan Presiden yang
bersifat Mengatur; Ketujuh, Peraturan Daerah.
Sementara dalam Pasal 3
(4) Tap MPR Nomor 3 Tahun 2000 dijelaskan bahwa Perpu dibuat oleh
Presiden dalah hal ihwal kegentingan yang memaksa, dengan ketentuan
sebagai berikut: a. Perpu harus diajukan ke DPR dalam persidangan yang
berikut; b. DPR dapat menerima atau menolak Perpu dengan tidak
mengadakan perubahan; c. Jika ditolak DPR, Perpu tersebut dengan
sendirinya tidak berlaku lagi.
Menurut Yusril, Tap tersebut juga merupakan problem karena tidak bisa di-review. "Yang me-review adalah MPR sendiri. Dari segi konstitusi, adanya Tap tersebut menimbulkan masalah."
Yusril juga menyatakan,
karena adanya Tap tersebut, Perpu mengenai penundaan pendaftaran
Fiducia yang sedianya akan dikeluarkan menjadi batal. Padahal rencananya
penerapan undang-undang Fiducia akan diundur sampai 1 Oktober. Dengan
demikian, Undang-undang Fiducia tetap dijalankan. Jika Undang-undang
tersebut tetap dijalankan, Yusril mengakui bahwa departemennya akan
setengah mati kerja melayani seratus ribu pendaftar yang sudah antre di
Bank Indonesia.
"Bahwa kita akan
berhadapan dengan Tap MPR Nomor 3 tahun 2000, yah saya terpaksa harus
menjelaskan. Dan saya berpendapat Tap itu serbenarnya bertentangan
dengan Pasal 22 UUD 1945," kata Yusril.
Perpu Pelabuhan Sabang
Pada acara tersebut,
Yusril juga menyatakan bahwa pemerintah akan membuat Perpu tentang
Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Sabang. Yusril
menambahkan, jika Perpu ini telah ditandangani oleh Presiden, Perpu ini
mungkin akan diumumkan pada Jumat (1/9).
Mengenai bentuknya yang
berupa Perpu, Yusril mengatakan bahwa hal itu karena kalau
Undang-undang akan membutuhkan waktu yang lama. Sementara Perpu ini
dikaitkan dengan jeda kemanusiaan di Aceh yang berakhir pada 2 September
2000. Kalau peraturan ini tidak segera diundangkan, Aceh akan tambah
bergolak. Jadi ada unsur kegentingan yang memaksa, sehingga pemerintah
mengeluarkan Perpu, ujarnya.
Pengakuan Yusril
Pada acara tersebut,
Yusril juga menceritakan pertemuan dengan Wakil Presiden (Wapres)
Megawati Soekarnoputri. Ternyata dalam pertemuan antara Yusril Ihza
Mahendra dan Wapres setelah
kabinet diumumkan, Megawati berkata pada Yusril: "Kalau Anda berdua
(maksudnya berdua dengan Ryas Rasyid -Red) mundur, saya juga akan
meletakkan jabatan" kata Megawati seperti ditirukan oleh Yusril.
Hal ini dikatakan oleh
Megawati pada malam setelah pengumuman kabinet. Mega mengatakan pada
Yusril per telepon: "Dik, kalau adik dan Pak Ryaas Rasjid mundur, saya
akan sulit menjalankan pemerintahan" demikian dikatakan oleh Megawati.
Namun ketika ditanya oleh hukumonline
seusai memberikan sambutannya, Yusril enggan berkomentar lebih jauh.
"Tidak usahlah itu, itu sudah selesai masalahnya, koran - koran sudah
memuat hal itu."
Tidak ada komentar:
Posting Komentar