Senin, 18 Januari 2016

Meluruskan Fakta Sejarah Lengsernya Gus Dur

Jurnalis Independen: Sejumlah tokoh berkomitmen meluruskan sejarah lengsernya KH Abdurrahman Wahid atau yang akrab disapa Gus Dur sebagai Presiden RI pada 2001 lalu.
Mereka adalah Mahfud MD, Rizal Ramli, dan Luhut Binsar Panjaitan yang sempat menjadi menteri saat Gus Dur berkuasa.

Komitmen meluruskan sejarah lengsernya Gus Dur ini disampaikan para tokoh tersebut saat menghadiri peringatan Haul wafatnya Gur Dur di kediaman Mahfud MD, di Jakarta, pada Senin (11/1) malam.

Luhut yang kini menjabat sebagai Menko Polhukam mengaku sudah berbicara dengan Mahfud MD untuk meluruskan sejarah lengsernya Gus Dur.

"Saya sudah bicara dengan Pak Mahfud mungkin tiga atau empat tahun lalu. Perlu kita luruskan juga sejarah," katanya.

Fakta: Gus Dur Bersih
Luhut yang menjabat Menteri Perindustrian dan Perdagangan di era Gus Dur menegaskan, pemakzulan terhadap Gus Dur bukan disebabkan persoalan hukum kasus Brunei dan Bulog seperti yang dituduhkan selama ini. Hal itu terbukti dengan putusan pengadilan.

Selain itu, tidak ada konstitusi yang dilanggar oleh Gus Dur. Menurut Luhut, lengsernya Gus Dur lebih kepada persoalan politik saat itu.

"Saya lihat tidak ada aspek korupsi karena pengadilan sudah memutuskan tidak. Beliau juga tidak melanggar konstitusi. Nah oleh karena itu, saya lihat pelengseran itu menyangkut masalah politik," jelasnya.

Menurut Luhut, sejarah ini harus diluruskan agar tidak terjadi simpang siur di masa depan terkait diturunkannya Gus Dur sebagai Presiden sebelum masa jabatannya berakhir.

"Ini perlu diluruskan ke depan dalam sejarah kita. Sehingga jangan sampai di kemudian hari sekian puluh tahun lagi, orang tidak tahu kenapa Presiden Gus Dur diturunkan sebelum waktunya," ungkapnya.

Pelurusan sejarah ini, kata Luhut, dapat dilakukan melalui penelitian yang dibukukan. Luhut pun bersedia untuk memberikan testimoni mengenai peristiwa tersebut.

"Sekarang mungkin bisa saja buat satu penelitian untuk itu. Saya pikir saya siap untuk dukung itu," katanya.
------------
 

Dimanfaatkan Tukang Pijat
Hal senada dikatakan Rizal Ramli yang menjabat sebagai Menko Perekonomian di era Presiden Gus Dur. Rizal menyatakan dengan tegas Gus Dur dilengserkan secara tidak adil. Hal ini lantaran tidak ada pelanggaran hukum, dan konstitusi yang dilakukan oleh Gus Dur.

"Beliau (Gus Dur) sama sekali tidak terlibat kasus korupsi. Bahkan orang yang menyebut Gus Dur korupsi sebenarnya pernah dipecat oleh Gus Dur. Dia (Gus Dur) tidak melakukan pelanggaran konstitusi," kata Rizal.

Rizal menyatakan, kasus Bulog tak ada kaitannya dengan Gus Dur. Dalam kasus ini, nama Gus Dur disalahgunakan oleh seorang tukang pijatnya bernama Soewondo yang berkomplot dengan Wakil Kepala Bulog ketika itu, Sapuan untuk membobol dana Yayasan Dana Bina Sejahtera Karyawan Badan Urusan Logistik (Yanatera) senilai Rp 35 miliar. Sapuan ingin menggunakan dana Yayasan Yanatera untuk melobi agar terpilih sebagai Kepala Bulog.

"Nyatanya yang terpilih (sebagai Kepala Bulog) bukan yang bersangkutan (Sapuan), tapi Rizal Ramli. Jadi banyak sekali character assassination (pembunuhan karakter) Gus Dur. Buktinya keluarganya hidup sederhana nggak ada wah-wahnya dan hebat-hebatnya setelah beliau (Gus Dur) tidak jadi presiden," ungkapnya.

Rizal yang kini menjabat sebagai Menko Maritim dan Sumber Daya menyatakan, lengsernya Gus Dur merupakan konspirasi dari elit politik yang terganggu dengan cara berpikir dan perubahan-perubahan yang dilakukan oleh cucu pendiri Nahdhatul Ulama (NU), KH Hasyim Asyari tersebut. Untuk itu, Rizal mendukung jika nama Gus Dur direhabilitasi.

"Kami akan bersama-sama dengan Pak Mahfud MD dan teman-teman Gusdurian (para pengikut paham Gus Dur) untuk memperjuangkan merehabilitasi nama Gus Dur," tegasnya.

Risiko Politik
Dukungan agar sejarah lengsernya Gus Dur diluruskan pun disampaikan oleh tokoh senior Akbar Tandjung. Dengan penelitian yang komprehensif mengenai peristiwa lengsernya Gus Dur, Akbar berharap peristiwa ini tidak lagi diperdebatkan di kemudian hari.

"Baik betul kalau seandainya ada satu penelitian yang memberikan bukti-bukti cukup valid dan bisa dipertanggungjawabkan secara historis, akademis, hukum dan lain-lain bahwa apa yang dilakukan Gus Dur satu risiko dalam berpolitik. Pada akhirnya tidak lagi mengangkat soal-soal itu," katanya.

Akbar yang ketika Gus Dur lengser menjabat sebagai Ketua DPR dan Ketua Golkar menuturkan, konflik antara DPR dan Gus Dur bermula dari langkah Gus Dur memecat Menteri Perindustrian dan Perdagangan Jusuf Kalla dan Menteri Negara Investasi dan Pemberdayaan BUMN Laksamana Sukardi.

Pemecatan terhadap Jusuf Kalla yang merupakan kader Partai Golkar serta Laksamana yang diketahui politisi PDIP membuat Gus Dur harus berhadapan dengan dua kekuatan politik besar di DPR.

"Inilah awal terjadinya konflik dan bahkan polarisasi antara Gus Dur dan orang-orang yang ada di DPR. Awal terjadinya konflik yang bermuara pada terjadinya, katakanlah, Gus Dur berhenti sebagai presiden," tutur Akbar.

Konflik antara Gus Dur dan DPR, tambah Akbar, semakin mengerucut saat Gus Dur menerbitkan Dekrit tentang pembubaran MPR/DPR serta pembekuan Partai Golkar.

"Sehingga kemudian semakin eskalatif konfliknya. Apalagi saya sebagai Ketua DPR dan Ketum Golkar tentu saya melakukan reaksi keras terhadap keputusan itu. Kalau seandainya Gus Dur itu pada waktu itu hanya membekukan Golkar mungkin reaksi dari DPR tidak sebesar itu," katanya.

Meski sempat bereaksi keras, Akbar mengaku menaruh hormat pada Gus Dur. Apalagi Gus Dur tidak pernah menyalahkan Akbar maupun elite politik lainnya dalam peristiwa pelengseran tersebut.

"Di atas itu semua, saya betul-betul respek dan hormat. Tidak ada sedikitpun pernyataan beliau (Gus Dur) yang menyalahkan kami waktu itu yang bereaksi begitu keras," katanya.
-----------
 

Pemakzulan Gus Dur Tidak Sah
Sementara itu, Mahfud MD menyatakan, secara yuridis penjatuhan Gus Dur tidak sah. Hal ini lantaran Gus Dur tidak pernah diberi memorandum 1 dan 2 untuk kasus yang sama. Memorandum 1 yang dilayangkan DPR pada 1 Februari untuk kasus Brunei, sementara memorandum 2 untuk kasus Bulog. Selain itu, jika mengikuti prosedur, setelah memorandum 1 dan memorandum 2 dilayangkan DPR, Sidang Istimewa MPR seharusnya dijadwalkan pada 1 Agustus.

Nyatanya, Gus Dur dilengserkan pada 23 Juli dengan alasan memecat Jenderal Bimantoro sebagai Kapolri dan menggantikannya dengan Jenderal Chairudin Ismail tanpa persetujuan DPR. Selain itu, berdasar Tap MPR nomor 3 tahun 1978 yang berlaku saat itu, untuk menjatuhkan presiden seluruh fraksi harus hadir dalam sidang.

"Pada waktu itu penjatuhan Gus Dur tidak hadir seluruhnya. Karena PKB dan PDKB tidak hadir. Jadi secara yuridis tidak terpenuhi semua," paparnya.

Untuk meluruskan sejarah lengsernya Gus Dur ini, Mahfud menyatakan, pihaknya akan melakukan penelitian secara komprehensif dan mempublikasikannya kepada publik. Menurut Mahfud, penjatuhan Gus Dur yang tanpa alasan hukum itu memberi inspirasi agar presiden-presiden berikutnya tidak dapat dijatuhkan dengan mudah.

"Kalau mau dijatuhkan harus pakai proses hukum. Itulah sebabnya kita membentuk MK (Mahkamah Konstitusi) pada tahun 2003," katanya.

Sementara itu, Yenny Wahid, salah seorang putri Alharhum Gus Dur mengimbau pihak-pihak yang mengerti tentang fakta yang terjadi untuk meluruskan proses pemakzulan Gus Dur itu. Menurutnya, pelurusan sejarah ini dapat dilakukan dengan penelitian dan penerbitan buku.

"Dalam kesempatan ini kita minta Pak Mahfud, Pak Luhut, Pak Rizal kan terlibat untuk mau memberikan testimoni mengenai peristiwa yang terjadi," katanya. Fana Suparman/HA

Tidak ada komentar: