Sabtu, 23 Januari 2016

Pengadaan Program E-Goverment Presiden Jokowi Membahayakan Negara?

Dikutip dariAktual.com. Menteri BUMN Rini Soemarno lebih memilih menggandeng Singapura untuk menggarap pusat data dan informasi penting pemerintahan Indonesia.
Politisi PDI Perjuangan, Masinton Pasaribu menyayangkan sikap dari Menteri BUMN Rini Soemarno tersebut.

Menurutnya, Menteri Rini Soemarno harusnya lebih mempercayakan penempatan pusat data tersebut di Indonesia dengan melakukan upgrade BUMN Telekomunikasi.

“Bukan ditempatkan di luar, tapi lakukanlah upgrade BUMN bidang telekomunikasi,” ucapnya saat dihubungi Aktual.com, Senin (15/6).

Selain itu, Menteri BUMN, Rini Soemarno juga tidak mempertimbangkan tentang kebocoran rahasia negara yang peluangnya terbuka lebar.

“Kenapa kok ditaruh di luar negeri, kalau di dalam negeri bisa, ini membuka peluang kebocoran rahasia negara,” ucapnya.

Perlu diketahui, PT Telekomunikasi Indonesia Tbk dan Telecommunication Limited (SingTel) membentuk perusahaan patungan untuk menggarap e-goverment. Perusahaan patungan dengan komposisi saham 60 persen dan 40 persen berada di kawasan Jurong, Singapura.

Menteri Rini Soemarno dan petinggi PT Telkom baru-baru ini meresmikan Data Center Telin-3 yang berada di Jurong, Singapura itu.

Presiden Joko Widodo juga harus buka suara mengenai hal ini. Karena bagaimanapun juga, kerjasama dengan Singapura ini berpotensi melanggar semangat kemandian dan kedaulatan yang kerap disampaikan Jokowi.

PT Telekomunikasi Indonesia Tbk dan Telecommunication Limited (SingTel) membentuk perusahaan patungan untuk menggarap e-goverment. Perusahaan patungan dengan komposisi saham 60 persen dan 40 persen berada di kawasan Jurong, Singapura.

Menteri Rini Soemarno dan petinggi PT Telkom baru-baru ini meresmikan Data Center Telin-3 yang berada di Jurong, Singapura itu.

Hal ini Menteri BUMN, Rini Soemarno menabrak peraturan yang ada yakni Undang-undang 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan Peraturan Pemerintah No 82 Tahun 2012 tentang Penyelenggaraan Sistem dan Transaksi Elektronik. (Baca: Pusat Data di Singapura, PDIP: Kenapa Kok Ditaruh di Luar Negeri)

Dalam penelusuran Aktual.com, pada Undang-undang 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, dalam pasal 17 ayat 3 jelas menyebutkan ketentuan lebih lanjut mengenai penyelenggaraan transaksi elektronik diatur dalam peraturan pemerintah.

Dan Peraturan Pemerintah No 82 Tahun 2012 tentang Penyelenggaraan Sistem dan Transaksi Elektronik yang merupakan turunan aturan dari UU 11/2008 menyebutkan dalam pasal 1 point 26 yakni pelaku usaha adalah setiap orang perseorangan atau badan usaha, baik berbentuk badan hukum yang didirikan atau melakukan kegiatan dalam wilayah hukum Negara Republik Indonesia, secara sendiri-sendiri maupun bersama-sama melalui perjanjian kegiatan usaha dalam berbagi bidang ekonomi.

Hingga berita ini diturunkan pihak kementerian BUMN masih belum melakukan pernyataan terkait kerjasama PT Telkom dan Sing Tel ini.

Manuver Menteri BUMN Rini Sumarno ke Singapura, tentunya bukan sekadar berurusan dengan pemerintahan Singapura. Pastinya menjalin kontak dengan jejaring Tiongkok perantauan yang sudah berkoordinasi dengan Beijing maupun Taiwan.

Demikian disampaikan pengamat geopolitik, Hendrajit dalam sebuah analisanya di Jakarta, Kamis (18/6).

Dikatakkanya lagi, yang kemudian jadi masuk akal, bahwa jaringan ini juga masih terhubung dengan jejaring AS yang dibina Helliwel sejak Perang Dunia II, yang tentunya diteruskan oleh kader-kader penerusnya di generasi ketiga dan keempat sekarang ini.

“Dari Beberapa penelusuran data, terungkap bahwa jaringan Helliwel di Tiongkok telah mengendalikan saluran dana tersamar untuk operasi rahasia di seluruh Asia Timur. setelah perang,” ungkapnya.

Selain itu, mengamati sepak-terjang Rini Sumarno, Menteri Negara BUMN, dalam manuvernya ke Singapura terkait pembangunan Pusat Data, ini jadi menarik bukan soal berita itu sendiri. (Baca: Pusat Data di Singapura, Rini Soemarno Tabrak Aturan Ini)

“Saya malah jadi ingat ketika badan intelijen Amerika CIA sering menggunakan sel dinas rahasia dengan berkedok sebagai swasta,” tutupnya.

Seperti diketahui, Ketua Komisi VI Hafizs Tohir menyatakan bahwa Menteri BUMN, Rini Soemarno menjelaskan bahwa pusat data kerjasama Telkom dan SingTel merupakan data pihak swasta.

1 komentar:

Anonim mengatakan...

semoga terlaksana dengan baik, untuk kemajuan indonesia, yuk kunjungi website kita, http://www.atmaluhur.ac.id