Sabtu, 30 Januari 2016

Hary Tanoesoedibjo "Belum Jadi Presiden" Sudah Berani Ancam Jaksa Indonesia

Jurnalis Independen: Tampil menguasai beberapa media di Indonesia seusai longgarnya aturan yang ada, sebenarnya merupakan sinyal bagi kita. Sayang, tidak banyak tokoh apalagi masyarakat awam, untuk memperhatikan sepakterjang Hary Tanosoedibjo, figur yang diduga kuat melakukan sabotase ekonomi untuk mengguncang perekonomian Indonesia dibawah Pemerintahan JokoWidodo-jusuf Kalla.
Bersama TW, PSB, ARB dan masih banyak lagi yang lainnya, Hary Tanoesoedibjo (HT), di duga menjadi biang melonjaknya  harga sembako di Indonesia. Mereka bertujuan memperpendek masa Pemerintahan Presiden Joko Widodo (Jokowi). Padahal HT memiliki banyak persoalan hukum,diantaranya adalah dugaan korupsi restitusi pajak PT. Telecom Mobile 8.       

Puluhan jaksa yang menyidik kasus dugaan korupsi restitusi pajak PT. Telecom Mobile 8 yang diduga melibatkan pengusaha Hary Tanoesoedibjo datang ke Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Mabes Polri, Kamis (28/1/2016). Mereka melaporkan kasus ancaman melalui SMS yang diduga dari Hary Tanoe.

“Saya hari ini melaporkan secara resmi seseorang berinisial HT. Saya laporkan yang bersangkutan dengan Pasal 29 UU ITE diancam dengan 12 pidana. Kenapa dia saya laporkan demikian, saya telah mempunyai bukti bukti yang cukup untuk melaporkan,” kata Kepala Sub Bidang Penyidikan Pidana Khusus Kejaksaan Agung, Yulianto saat di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Kamis (28/1/2016).

Yulianto belum mau membeberkan apa saja bahan laporan para jaksa ke Bareskrim.

“Nanti ya, saya lapor dulu,” kata Yulianto.

Kasus dugaan ancaman tersebut pertamakali diungkapkan Jaksa Agung H. M. Prasetyo saat rapat kerja dengan Komisi III DPR, Rabu (20/1/2016). Di tengah rapat, Prasetyo mengeluhkan adanya SMS berisi ancaman dari seseorang yang mengaku sebagai Hary. Di ruang sidang, Prasetyo pun membacakan isi SMS tersebut.

Yulianto pun menunjukan pesan singkat elektronik berisi ancaman yang diterimanya. Menurutnya, pesan singkat itu berasal dari nomor Indosat Mentari 081510668080 tertanggal 5 Januari 2016. Berikut isi pesan tersebut: “Mas Yulianto, kita buktikan siapa yang salah dan siapa yang benar. Siapa yang personal dan siapa yang preman. Anda harus ingat kekuasaan itu tidak akan langgeng. Saya masuk ke politik antara lain mau memberantas oknum-oknum penegak hukum yang semena-mena, yang transaksional, yang suka abuse of power. Catat kata-kata saya di sini. Saya pasti jadi pimpinan negeri ini. Di situlah saatnya Indonesia akan dibersihkan.”

Bahkan pada tanggal 9 Januari 2016 dia kembali menerima pesan singkat dari nomor tersebut yang isinya: “Saya sebenarnya tidak ada urusan dengan mobile 8 karena ini urusan operasional. Yang merupakan tanggung jawab direksi. Tapi karena penyidikannya diotak-atik diarahkan kepada saya maka saya mencoba untuk mendalaminya.”

Menurut Yulianto, kedua ancaman itu sebenarnya salah alamat. Pasalnya, dia baru ditunjuk sebagai ketua penyidik kasus Mobile8 tanggal 9 September 2015. Nah, sementara kasus tersebut naik status penyidikan pada tanggal 11 Juni 2015. ‎”Artinya apa, tidak ada saya pun perkara ini sudah naik ke sidik,” terangnya.sis/sua/jn

Tidak ada komentar: