Rabu, 11 November 2015

Amandemen UUD 1945 Sama Dengan Pengkhianat Bangsa dan Negara

Jurnalis Independen: Sejak diamandemennya UUD 1945 dan dibuang Penjelasannya, arah kebijakan negara menjadi  tidak pasti dan tidak terarah.
Padahal dengan membuang penjelasan UUD 1945 termasuk membuang Penjelasan Pembukaan UUD 1945, arah  kebernegaraan kita menjadi kabur  dan tidak jelas. Akibatnya siapa sekarang yang berhak menafsirkan Pembukaan UUD 1945 itu? Lebih jauh lagi dikemudian hari anak cucu kita akan tersesat terhadap Negara Bangsa ini .

UNDANG-UNDANG DASAR NEGARA
REPUBLIK INDONESIA TAHUN 1945

PEMBUKAAN
( P r e a m b u l e )

Bahwa sesungguhnya Kemerdekaan itu ialah hak segala bangsa dan oleh sebab itu, maka penjajahan di atas dunia harus dihapuskan, karena tidak sesuai dengan peri-kemanusiaan danperi-keadilan.

Dan perjuangan pergerakan kemerdekaanIndonesia telah sampailah kepada saat yang berbahagia dengan selamat sentausamengantarkan rakyat Indonesia ke depan pintu
gerbang kemerdekaan Negara Indonesia, yangmerdeka, bersatu, berdaulat, adil dan makmur.

Atas berkat rakhmat Allah Yang Maha Kuasadan dengan didorongkan oleh keinginan luhur,supaya berkehidupan kebangsaan yang bebas,maka rakyat Indonesia menyatakan dengan inikemerdekaanya.

Kemudian daripada itu untuk membentuksuatu Pemerintah Negara Indonesia yang melindungi segenap bangsa Indonesia danseluruh tumpah darah Indonesia dan untuk memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskankehidupan bangsa, dan ikut melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan,perdamaian abadi dan keadilan sosial, makadisusunlah Kemerdekaan Kebangsaan Indonesiaitu dalam suatu Undang-Undang Dasar NegaraIndonesia, yang terbentuk dalam suatu susunanNegara Republik Indonesia yang berkedaulatanrakyat dengan berdasar kepada

KetuhananYang Maha Esa, Kemanusiaan yang adil danberadab, Persatuan Indonesia dan Kerakyatanyang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalamPermusyawaratan/Perwakilan, serta denganmewujudkan suatu Keadilan sosial bagi seluruhrakyat Indonesia.

Sejak dihilangkan nya Penjelasan Pembukaan UUD 1945 maka siapa yang berhak menjelaskan nya ? bertangungjawabkah para pengamandemen UUD 1945 itu ?

MENGAPA PENJELASAN PEMBUKAAN UUD 1945 DIHILANGKAN ? YA KARENA POKOK PIKIRAN KE 3 BERTENTANGAN DENGAN DEMOKRASI LIBERAL YANG SEDANG DIJALANKAN .

PENJELASAN TENTANG
UNDANG-UNDANG DASAR
NEGARA INDONESIA

UMUM
I. Undang-Undang Dasar, sebagian dari hukumdasar
Undang-Undang Dasar suatu negara ialahhanya sebagian dari hukumnya dasar negara itu.Undang-Undang Dasar ialah hukum dasar yangtertulis, sedang di sampingnya Undang-UndangDasar itu berlaku juga hukum dasar yang tidaktertulis, ialah aturan-aturan dasar yang timbuldan terpelihara dalam praktek penyelenggaraannegara meskipun tidak ditulis.
Memang untuk menyelidiki hukum dasar(droit constitutionnel) suatu negara, tidak cukuphanya menyelidiki pasal-pasal Undang-UndangDasarnya (loi constitutionelle) saja, akan tetapiharus menyelidiki juga bagaimana prakteknyadan bagaimana suasana kebatinannya (geistlichenHintergrund) dari Undang-Undang Dasar itu.
Undang-Undang Dasar negara manapun tidak dapat dimengerti kalau hanya dibaca teksnya saja. Untuk mengerti sungguh-sungguhmaksudnya Undang-Undang Dasar dari suatunegara, kita harus mempelajari juga bagaimanaterjadinya teks itu, harus diketahui keteranganketerangannya dan juga harus diketahui dalamsuasana apa teks itu dibikin.
Dengan demikian kita dapat mengerti apamaksudnya undang-undang yang kita pelajari,aliran pikiran apa yang menjadi dasar undangundang itu.

II. Pokok-pokok pikiran dalam ”pembukaan”
Apakah pokok-pokok pikiran yang terkandung dalam “pembukaan” Undang-UndangDasar.
1. “Negara” - begitu bunyinya - “melindungisegenap bangsa Indonesia dan seluruhtumpah darah Indonesia dengan berdasaratas persatuan dengan mewujudkankeadilan sosial bagi seluruh rakyat
Indonesia”.
Dalam pembukaan ini diterima aliranpengertian negara persatuan, negarayang melindungi dan meliputi segenapbangsa seluruhnya. Jadi negara mengatasisegala paham golongan, mengatasisegala paham perseorangan. Negara,menurut pengertian “pembukaan” itumenghendaki persatuan, meliputi segenapbangsa Indonesia seluruhnya. Inilah suatudasar negara yang tidak boleh dilupakan.
2. Negara hendak mewujudkan keadilansosial bagi seluruh rakyat.
3. Pokok yang ketiga yang terkandungdalam “pembukaan” ialah negara yangberkedaulatan Rakyat, berdasar ataskerakyatan dan permusyawaratan perwakilan. Oleh karena itu sistem negara yangterbentuk dalam Undang-Undang Dasarharus berdasar atas kedaulatan Rakyatdan berdasar atas permusyawaratanperwakilan. Memang aliran ini sesuaidengan sifat masyarakat Indonesia.
4. Pokok pikiran yang keempat yangterkandung dalam “pembukaan” ialahnegara berdasar atas Ketuhanan YangMaha Esa menurut dasar kemanusiaanyang adil dan beradab. Oleh karena
itu, Undang-Undang Dasar harusmengandung isi yang mewajibkanpemerintah dan lain-lain penyelenggaranegara untuk memelihara budi pekertikemanusiaan yang luhur dan memegangteguh cita-cita moral rakyat yang luhur.

JIKA SEKARANG INI BANGSA NEGARA TELAH MENGHADAPI KORUPSI YANG SUDAH MERAJA LELAH HAL INI SALAH SATU NYA DISEBABKAN DIHILANGKAN NYA PENJELASAN UUD 1945 YANG BERPESAN MORAL SEBAGAI BERIKUT

Oleh karena itu, Undang-Undang Dasar harusmengandung isi yang mewajibkan pemerintah dan lain-lain penyelenggaranegara untuk memelihara budi pekerti kemanusiaan yang luhur dan memegang teguh cita-cita moral rakyat yang luhur.

UUD AMANDEMEN AMBURADUL KARENA TIDAK MEMPUNYAI PESAN TERSEBUT .Prihandoyo Kuswanto

Tidak ada komentar: