Sabtu, 21 Juni 2014

Prabowo Diterjang HAM, Mahfud MD Fitnah Soekarno


Jurnalis Independen: Selain lantaran penolakan Ketua Umum Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) Megawati Soekarno Putri atas lamaran Mahfud MD maju menjadi Calon Wakil Presiden mendampingi Calon Presiden Joko Widodo (Jokowi), terus mengalirnya dukungan pada pasangan capres nomor urut 2 (Jokowi-JK) membuat mantan Ketua Mahkamah Konstusi (MK) itu melakukan fitnah keji terhadap Proklamator Ir. Soekarno.

Mantan Ketua MK asal Madura, Mahfud MD melakukan fitnah yang keji terhadap almarhum Presiden Pertama, sekaligus Sang Proklamator Ir. Soekarno ayah Megawati Soekarno Putri.

Tanpa disangka-sangka sebelumnya, ketua tim sukses Prabowo-Hatta (Prahara) Mahfud MD memberikan penyataan yang menggiriskan. Ia mengatakan bahwa Proklamator Ir. Soekarno pernah melanggar HAM dan membunuhi para kiai.

Tentu saja hal ini menui protes dari banyak kalangan. Lontaran fitnah yang tidak pernah terbayangkan sebelumnya ternyata harus dilakukan oleh Mahfud MD, yang merasa sakit hati dan membela tuannya capres nomor urut 1 Prabowo Subianto yang jelas-jelas melakukan pelanggaran Hak Azazi Manusia (HAM) saat menjabat sebagai Danjen Kopassus.

Atas pelanggran HAM yang dilakukannya, Dewan Kehormatan Perwira (DKP) menerbitkan Surat Keputusan (SK) dengan nomor KEP/03/VIII/1998/ yang isinya memberhentikan Letnan Jenderal TNI Prabowo Subianto dari jabatan Pati Mabes ABRI.

Surat itu ditetapkan pada Jumat, 21 Agustus 1998, oleh DKP, yang beranggotakan Letnan Jenderal TNI Susilo Bambang Yudhoyono, Anggota Letnan Jenderal TNI Yusuf Kartanegara, Anggota Letnan Jenderal TNI Agum Gumelar, Anggota Letnan Jenderal TNI Arie J. Kumaat.

Surat tersebut ditandatangani oleh Ketua Jenderal TNI Subagyo Hadi Siswoyo, Sekretaris Letnan Jenderal TNI Djamari Chaniago, Wakil Ketua Letnan Jenderal TNI Fachrul Razi. Setelah keputusan itu, kemudian Prabowo “melarikan diri” ke Yordania.

Gencarnya pengungkapan pelanggaran HAM Prabowo, membuat Mahfud MD yang kini menjadi corong pemenangan Prabowo – Hatta (Prahara) melakukan manuver politik. Tidak adanya cela pada capres dan cawapres Jokowi – JK dukungan PDIP, membuat Mahfud bermata gelap menyerang Megawati dengan mengatakan bahwa Soekarno pernah melakukan pembunuhan para kiai.  

Pernyataan berbau fitnah ini, membuat berang banyak kalangan, diantaranya Ketua Presidium Gerakan Mahasiswa Nasional Indonesia (GMNI) Twedy Ginting.
Twedy  memberikan penilaian jika watak politik Mahfud MD ternyata buta akan sejarah tokoh bangsanya sendiri.

lebih lanjut Twedy mengatakan, "Itulah watak asli Mahfud MD sebagai politisi kerdil kerdil yang tidak mengerti dan membolak-balikan fakta sejarah bangsanya sendiri”. “Sangat disayangkan pernyataan tersebut keluar dari mulut seorang mantan ketua lembaga tinggi negara," kata Tweedy. di Jakarta, Jumat (20/6).

“Soekarno adalah tokoh yang bersih dari tuduhan pelanggaran HAM. Hal itu dibuktikan dengan penetapan Sang Proklamator sebagai Pahlawan Indonesia oleh Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY). Surat itu tertuang dalam Kepres No 83 tahun 2012.” Jelas Twedy.

Jika mau sebelum mengatakan hal itu, Mahfud bisa melihat dahulu tentang Keputusan Presiden tahun 2012 lalu.

"Tahun 2012, Presiden SBY melalui Keppres No. 83 tahun 2012 telah menetapkan Soekarno sebagai pahlawan nasional dengan merujuk pada ketentuan UU No?. 20 Tahun 2009 tentang Gelar, Tanda Jasa dan Tanda Kehormatan. Dengan penetapan tersebut tentu jelas bahwa Bung Karno memenuhi syarat menjadi pahlawan Nasional bukan seperti yang dituduhkan oleh Mahfud MD," terang dia.

Selain itu, dia juga menilai pernyataan Mahfud MD merupakan pelecehan lembaga eksekutif dan legislatif. Pernyataan itu pun membuat keraguan masyarakat atas kepakaran di bidang hukum tata negara.

"Mahfud MD sama saja melecehkan institusi Kepresiden dan DPR RI. Pernyataan tersebut jelas tidak mencerminkan? kepakaran Mahfud MD dalam Hukum Tata Negara," pungkas dia.
Sebelumnya Mahfud MD meminta masyarakat berhenti menyerang Prabowo soal pelanggaran HAM. Mahfud menyebut pelanggar HAM bukan cuma Prabowo.

"Wiranto juga pelanggar HAM kasus Dili, Timor Timur, DOM Aceh, Hendropriyono juga pelanggar HAM, Soeharto (presiden) yang melakukan pembantaian saat kasus G30S/PKI dan bahkan Presiden Soekarno yang juga melakukan pembantaian para kyai," kilah Mahfud tentang kenyataan jagonya.JI

Tidak ada komentar: