Jurnalis Independen: Sebuah dokumen yang diduga surat rekomendasi
pemecatan Letnan Jenderal Prabowo Subianto dari kesatuan Angkatan Bersenjata
Republik Indonesia (ABRI) beredar di media sosial.
Dokumen yang pertama kali diunggah oleh akun Twitter @ulinyusron itu
belum diketahui keasliannya. Namun, surat dewan kehormatan perwira (DKP) yang
terdiri dari empat lembar itu ramai diperbincangkan di media sosial.
Surat Keputusan (SK) DKP dengan nomor KEP/03/VIII/1998/DKP itu
menyebutkan telah memeriksa Prabowo Subianto dengan pangkat Letnan Jenderal TNI
dengan jabatan Pati Mabes ABRI.
Pada surat yang bersifat rahasia itu tercantum sepuluh kesimpulan dari
pemeriksaan saksi-saksi terhadap Prabowo Subianto.
DKP menyarankan agar Perwira Terperiksa yakni Letnan Jenderal TNI
Prabowo Subianto dijatuhkan hukuman administrasi berupa diberhentikan dari
dinas keprajuritan. Surat itu ditetapkan pada Jumat, 21 Agustus 1998, oleh DKP.
Surat tersebut ditandatangani oleh Ketua Jenderal TNI Subagyo Hadi
Siswoyo, Sekretaris Letnan Jenderal TNI Djamari Chaniago, Wakil Ketua Letnan
Jenderal TNI Fachrul Razi.
Selanjutnya Anggota Letnan Jenderal TNI Susilo Bambang Yudhoyono,
Anggota Letnan Jenderal TNI Yusuf Kartanegara, Anggota Letnan Jenderal TNI Agum
Gumelar, Anggota Letnan Jenderal TNI Arie J. Kumaat.JI
Tidak ada komentar:
Posting Komentar