Jurnalis Independen: Mabes Polri membantah melindungi
Komisaris Jenderal (Purn) Susno Duadji dari penjemputan paksa (eksekusi) oleh
pihak kejaksaan. Polisi menolak disebut menghalang-halangi eksekusi karena
Susno merupakan jenderal pensiunan Polri.
Kepala Biro Penerangan Masyarakat
Polri Brigadir Jenderal Boy Rafli Amar mengatakan kehadiran polisi di rumah
Susno hanya mengantisipasi terjadinya keributan, bukan menghalang-halangi tim
jaksa eksekutor. Polisi diturunkan setelah mendapat informasi soal potensi
bentrokan.
"Kepolisian tidak ada yang
sifatnya menghalangi, ini disalahartikan," kata Kepala Biro Penerangan
Masyarakat Polri Brigadir Jenderal Boy Rafli Amar di Mabes Polri, Jakarta
Selatan, Kamis (25/4).
Menurut Boy, potensi bentrok
dipicu penafsiran berbeda kedua pihak atas putusan kasus Susno di Pengadilan
Tinggi dan Mahkamah Agung. Kedua pihak sempat bersitegang mempertahankan
pendapat masing-masing.
"Dari perbedaan penafsiran
itu nanti ditakutkan adanya konflik. Kehadiran polisi untuk mencegah konflik
kekerasan," ujarnya.
Lagipula, kata Boy, wajar jika
polisi hadir di lokasi eksekusi. Dalam berbagai eksekusi sebelumnya, kejaksaan
selalu dibantu unsur kepolisian untuk masalah pengamanan.
"Perlu diingat dalam proses
eksekusi selalu ada unsur kepolisian. Jadi polisi bukan untuk menghambat, atau
melindungi pihak tertentu. Tapi melindungi semua pihak supaya tidak ada konflik
fisik," jelas Boy.
Boy menegaskan pihaknya hanya
mengurus pengamanan. Masalah eksekusi Susno, sepenuhnya diserahkan kepada kedua
belah pihak. Ia berharap ada solusi terbaik dari masalah tersebut.
Badan Reserse Kriminal Polri itu.
Susno dijemput paksa karena tiga kali mengabaikan panggilan jaksa.
Sementara itu, Kepolisian Daerah
(Polda) Jawa Barat menyatakan pengamanan di rumah mantan Kabareskrim Komjen
(Purn) Susno Duadji bukan atas instruksi dari Mabes Polri.
Kepala Bidang Humas Polda Jawa
Barat (Jabar) Komisaris Besar Martinus Sitompul, Kamis (25/4), mengatakan Polri
hanya melindungi potensi terjadinya gesekan fisik antara petugas eksekutor dari
kejaksaan yang berjumlah lebih dari 50 orang dengan yang kontra. "Jadi,
tidak ada instruksi apapun dari Mabes Polri," tegasnya.
Martinus mengakui pihaknya
mengerahkan ratusan petugas Polri gabungan dari Polda Jabar, Polres Bandung, ke
rumah Susno di Jalan Pakar Raya Nomor 6, Kelurahan Ciburial, Kecamatan
Cimenyan, Kabupaten Bandung. Itu dilakukan karena ada permintaan perlindungan
dari pihak Susno terkait penjeputan paksa.
"Namun (pengerakan personel
pasukan Polri ke rumah Susno) itu, hanya untuk pengamanan. Tidak ada niat lain,
apalagi melindungi (Susno). Sekali lagi, kami hanya memfasilitasi di antara
kedua belah pihak agar tidak terjadi
gesekan fisik," jelas Martinus.
Ia menjelaskan siapapun wajib dilindungi
karena pihaknya mengacu pada Pasal 12 Ayat 3 tentang tugas dan fungsi Polri.
"Kami tidak menunggu perintah untuk melindungi seseorang secara khusus
atau istiwewa, karena semua warga negara wajib dilindungi Polri,"
tandasnya.
Di sisi lain Tim jaksa eksekutor
yang gagal menjemput paksa terpidana kasus korupsi Komisaris Jenderal (Purn)
Susno Duadji akan menjadwalkan ulang proses eksekusi.
Tim tersebut akhirnya
meninggalkan Markas Kepolisian Daerah Jawa Barat (Jabar) di Bandung, Kamis
(25/4), sekitar pukul 00.15 WIB.
"Tim jaksa akan jadwalkan
ulang pelaksanaan eksekusi atas terpidana Susno Duadji," kata Kepala Pusat
Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Setia Untung Arimuladi di Jakarta, Kamis pagi.
Pada Rabu (24/4) tim jaksa
eksekutor hampir 14 jam berdebat dengan kubu Susno. Perdebatan alot terjadi
mulai dari kediaman Susno di Jalan Dago Raya pukul 10.30 WIB dan baru berakhir
di Mapolda Jabar Kamis dini hari.
Susno menolak dieksekusi dengan
alasan putusan Mahkamah Agung (MA) tidak memuat Pasal 197 KUHP tentang Perintah
Pemidanaan terhadap dirinya. Putusan hanya menolak kasasi Susno dan membebankan
biaya perkara Rp2.500.
Tanpa adanya pasal tersebut,
Susno merasa seluruh putusan pengadilan sebelumnya batal demi hukum. Kalaupun
tidak batal, ia berdalih putusan Pengadilan Tinggi Jakarta yang menjadi acuan,
cacat hukum. Sebab, ada kesalahan nomor perkara dalam putusan tersebut.
Ujung-ujungnya, Susno menilai tetap batal demi hukum.
Padahal, putusan Pengadilan
Tinggi itu menguatkan putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, yang
menyatakan Susno terbukti bersalah melakukan korupsi. Ia divonis hukuman 3,5
tahun penjara.
Sederet argumen itu membuat Susno
percaya kasusnya selesai hanya dengan membayar Rp2.500 sebagai biaya perkara.
Terkait dalih-dalih Susno, Jaksa
Agung Basrief Arif sebelumnya mengatakan Pasal 197 KUHP telah diputuskan oleh
Mahkamah Konstitusi. Tanpa perintah pemidanaan, putusan MA tetap menguatkan
putusan pengadilan sebelumnya.
Basrief menegaskan tidak ada
alasan bagi jaksa untuk tidak mengeksekusi Susno. Mantan Kepala Badan Reserse
Kriminal Polri itu tetap harus menjalankan hukumannya 3,5 tahun penjara. Itu
menjadi tugas kejaksaan untuk mengeksekusi Susno.
Terkait eksekusi Susno Duadji, Yusril
Izha Mahendra memberikan pembelaan kepada mantan Kabareskrim Polri tersebut. Isu
yang berkembang, lantaran Susno menjadi Caleg dari Partai Bulan Bintang (PBB).
Dari Tweeternya diketahui mantan
menteri era Gus Dur itu bahkan mengatakan jika dirinya akan membela siapa saja
yang kasusnya batal demi hukum. Yusrilpun memberikan 10 pokok pikirannya yang
berhubungan dengan prinsip hidupnya, walau berseberangan dengan pola piker banyak
kalangan yang duduk dalam pemerintahan maupun di luar pemerintahan. Berikut 10
pokok pikirannya:
1. Saya
sudah terbiasa kalah berhadapan dengan keluasaan, baik kekuasaan politik maupun
kekuasaan yang didukung oleh uang.
2.
Modal
saya hanya ilmu, keberanian dan sikap teguh memegang prinsip yang saya yakini
kebenarannya.
3.
Para
pendahulu saya, juga sudah sering mengalami kekalahan yang serupa, bahkan
banyak yang mati terbunuh karena memegang prinsip.
4.
Keyakinan
dan prinsip tidaklah terbatas pada ruang dan waktu, sementara kekuasaan
hanyalah sementara.
5.
Segudang
kecerdasan, kemampuan dan keteguhan memegang prinsip amatlah mudah dikalahkan
oleh segenggam kekuasaan.
6.
Manusia
sering baru menyadari dan mengakui kebenaran, ketika waktu telah berlalu begitu
lama.
7.
Ketika
kebenaran diakui, orang2 yg menyuarakannya telah lama terkubur, nisannya entah
di mana. Mereka hanya akan dikenang oleh sejarah.
8.
Saya
sadar, saya adalah bagian dari orang2 itu. Orang2 yg dikucilkan karena pendapat dan
pendiriannya yg teguh, tak tergoyahkan.
9.
Saya
terima risikonya, bertahan pada prionsip, melawan arus, meskipun tinggal
sendirian. Saya takkan pernah menyerah pada siapapun.
10.
Biarkanlah
waktu berlalu, tokh kebenaran yang diyakini tidak terbatas pada ruang dan
waktu. Ia abadi. Selamanya...@JI
1 komentar:
Assalamualaikum Salam sejahtera untuk kita semua, Sengaja ingin menulis
sedikit kesaksian untuk berbagi, barangkali ada teman-teman yang sedang
kesulitan masalah keuangan, Awal mula saya mengamalkan Pesugihan Tanpa
Tumbal karena usaha saya bangkrut dan saya menanggung hutang sebesar
1M saya sters hampir bunuh diri tidak tau harus bagaimana agar bisa
melunasi hutang saya, saya coba buka-buka internet dan saya bertemu
dengan KYAI SOLEH PATI, awalnya saya ragu dan tidak percaya tapi selama 3 hari
saya berpikir, saya akhirnya bergabung dan menghubungi KYAI SOLEH PATI
kata Pak.kyai pesugihan yang cocok untuk saya adalah pesugihan
penarikan uang gaib 4Milyar dengan tumbal hewan, Semua petunjuk saya ikuti
dan hanya 1 hari Astagfirullahallazim, Alhamdulilah akhirnya 4M yang saya
minta benar benar ada di tangan saya semua hutang saya lunas dan sisanya
buat modal usaha. sekarang rumah sudah punya dan mobil pun sudah ada.
Maka dari itu, setiap kali ada teman saya yang mengeluhkan nasibnya, saya
sering menyarankan untuk menghubungi KYAI SOLEH PATI Di Tlp 0852-2589-0869
agar di berikan arahan. Supaya tidak langsung datang ke jawa timur,
saya sendiri dulu hanya berkonsultasi jarak jauh. Alhamdulillah, hasilnya sangat baik,
jika ingin seperti saya coba hubungi KYAI SOLEH PATI pasti akan di bantu Oleh Beliau
Posting Komentar