JURNALIS INDEPENDEN-JAKARTA: Di salin dari Detik.com, Anggota Komisi III DPR dari Fraksi Gerindra Habiburokhman mengaku heran dengan dibukanya kembali praperadilan kasus chat mesum Habib Rizieq Shihab (HRS). Dia mengatakan tidak menemukan proses pendaftaran kasus itu ke PN Jakarta Selatan.
"Jujur tadi saya kaget dan bingung kenapa tiba-tiba ada putusan itu tanpa pernah dengar kapan proses pendaftaran dan persidangannya. Saya sampai googling agak lama nggak ketemu berita pendaftaran dan persidangan. Namun demikian, kalau memang benar sudah ada putusannya, ya kita harus hormati," kata Habiburokhman, kepada wartawan, Selasa (29/12/2020).
Habiburokhman memastikan akan mengawal kelanjutan proses hukum kasus chat mesum Habib Rizieq. Lebih lanjut, Waketum Gerindra itu meminta agar pihak Habib Rizieq diberikan kesempatan untuk melakukan pembelaan.
"Selanjutnya kami akan kawal agar jalannya lanjutan penyidikan kasus ini bisa benar-benar transparan dan berkeadilan.Pihak Habib Rizieq harus diberi kesempatan yang luas untuk melakukan pembelaan baik di tingkat penyidikan, penuntutan atau pengadilan," ujar Habiburokhman.
"Kalau kelak terbukti Habib Rizieq tidak bersalah, jangan ada keraguan untuk dibebaskan," lanjutnya.
Hakim tunggal praperadilan mengabulkan permohonan pemohon. Hal itu diungkapkan oleh kuasa hukum pemohon Aby Febriyanto. Ia berharap semua pihak mematuhi dan melaksanakan putusan praperadilan tersebut.
"Kita hari ini Pengadilan Negeri Jakarta Selatan itu menjatuhkan putusan akhir untuk praperadilan kasus HRS dan FH untuk dugaan pornografi chat mesum yang sempat kasusnya dihentikan atau di-SP3 (surat perintah penghentian penyidikan) oleh kepolisian yang mana putusannya itu memerintahkan termohon selaku Polda Metro Jaya di sini untuk membuka dan melanjutkan kembali proses hukum dari HRS sama FH sendiri," kata kuasa hukum pemohon, Aby Febriyanto Dunggio, di PN Jaksel, Selasa (29/12/2020).
Dia menyebut gugatan praperadilan itu memiliki nomor perkara 151/Pid.Prap/2020/PN.Jkt.Sel. Aby meminta kepolisian membuka kembali penyidikan kasus chat mesum Habib Rizieq tersebut hingga tuntas agar tidak ada lagi simpang siur informasi terkait chat tersebut.
Pihak pelapor menjelaskan alasan pihaknya menginginkan kasus itu dibuka kembali lewat praperadilan.
"Ditetapkan SP3 kan otomatis klien saya, saya sebagai kuasa hukumnya mempertanyakan dia kenapa ditetapkan SP3-nya? Karena di sana harus ada tembusan juga atau yang lain masalah kalau itu mau di SP3 atau nggak" ujar kuasa hukum pelapor Jefri Azhar, Aby Febrianto Dunggio, kepada wartawan di Polda Metro Jaya, Jakarta, Selasa (29/12/2020).
"Di situ kita ambil langkah hukum menguji apakah SP3 yang dikeluarkan kepolisian ini emang bener-bener sesuai aturan hukum apa nggak? Jadi kita ajukan praperadilan," sambung Febrianto.
Front Pembela Islam (FPI) menanggapi kasus chat mesum dengan tersangka Habib Rizieq Shihab (HRS) kembali dibuka. FPI merasa ada upaya terus-menerus untuk menjatuhkan Habib Rizieq.
"Innalillahi. Ngotot betul ya mereka kerjain HRS. Silakan buka saja semua dan lapor terus agar mereka puas," ucap Ketua DPP FPI Slamat Maarif saat dihubungi, Senin (29/12/2020).
Selain itu, dihubungi terpisah, Wakil Sekretaris Umum (Sekum) FPI, yang juga tim hukum Habib Rizieq, Aziz Yanuar, menyebut dibukanya kasus chat antara Habib Rizieq dan Firza Husein sebagai pengalihan isu. Khususnya isu terkait penembakan enam laskar FPI di Tol Jakarta-Cikampek.
"Ini makin membuktikan dugaan kepanikan rezim atas pengungkapan dugaan pembantaian 6 syuhada," kata Aziz.
"Ini dalam dunia intelijen dikenal dengan istilah 'deception' atau pengalihan isu," ucapnya.
Dari sisi lain, Hakim tunggal praperadilan Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan memerintahkan agar kasus chat mesum Habib Rizieq Shihab, yang proses penyidikannya dihentikan oleh Polri, dibuka kembali. Hakim menilai penghentian penyidikan kasus tersebut tidak sah menurut hukum.
"Permohonan praperadilannya dikabulkan, penghentian penyidikannya tidak sah menurut hukum, dan memerintahkan termohon untuk melanjutkan proses penyidikan," kata pejabat Humas PN Jaksel Suharno saat dikonfirmasi, Selasa (29/12/2020).
Sidang pembacaan putusan dilakukan hari ini, Selasa (29/12). Sidang dipimpin hakim tunggal Meritaat Anggarasih.
Ia menjelaskan, dalam permohonan praperadilan itu, pihak yang menjadi termohon ialah Kapolri, Kapolda Metro Jaya, dan Dirreskrimsus Polda Metro Jaya. Ia mengatakan termohon harus melaksanakan putusan hakim praperadilan tersebut.
"Harus dilaksanakan dan harus ditindaklanjuti, proses penyidikan dilanjut," sebutnya.
Sebelumnya diberitakan, perihal putusan praperadilan itu diungkapkan oleh kuasa hukum pemohon Aby Febriyanto. Ia berharap semua pihak mematuhi dan melaksanakan putusan praperadilan tersebut.
"Kita hari ini Pengadilan Negeri Jakarta Selatan itu menjatuhkan putusan akhir untuk praperadilan kasus HRS dan FH untuk dugaan pornografi chat mesum yang sempat kasusnya dihentikan atau di-SP3 (surat perintah penghentian penyidikan) oleh kepolisian yang mana putusannya itu memerintahkan termohon selaku Polda Metro Jaya di sini untuk membuka dan melanjutkan kembali proses hukum dari HRS sama FH sendiri," kata kuasa hukum pemohon, Aby Febriyanto Dunggio, di PN Jaksel, Selasa (29/12/2020).
Ia menyebut gugatan praperadilan itu memiliki nomor perkara: 151/Pid.Prap/2020/PN.Jkt.Sel. Ia meminta kepolisian membuka kembali penyidikan kasus chat mesum Habib Rizieq tersebut hingga tuntas agar tidak ada lagi simpang siur informasi terkait chat tersebut.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar